Mohon tunggu...
Zata Al Dzahabi
Zata Al Dzahabi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis, Content Creator, Podcaster

Introvert yang senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pro Kontra TV Digital di Indonesia: Pemerintah vs Bos TV Swasta

8 November 2022   15:16 Diperbarui: 21 November 2022   19:44 1941
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Migrasi TV Analog ke Digital akhirnya dilaksanakan secara resmi oleh pemerintah setelah 60 tahun masyarakat Indonesia menonton siaran TV Analog, pada Rabu (02/11/2022) tengah malam kemarin Kantor Kominfo melakukan proses hitung mundur mematikan siaran Analog. 

Melansir dari Suara.com dalam artikel yang ditulis oleh Farah Nabilla, sistem TV Analog harus dimatikan pada 2 November 2022 tepat pukul 00.00 WIB sesuai dengan ketentuan. 

Sejumlah petinggi Stasiun TV di Indonesia, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia dan Perangkat Pos Informatika, Agung Suprio (Ketua KPI), Mahfud MD (Menko Polhukam), dan Johnny Plate (Menkominfo), ikut menyaksikan proses detik-detik penonaktifan TV Analog. 

Program transformasi digital internasional International Telecomunication Union (ITU), merupakan keharusan dengan diwujudkan melalui program Analog Switch Off (ASO), begitu kurang lebih yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. 

Menurut beliau Indonesia dapat memperoleh efisiensi digital deviden dengan melakukan Analog Switch Off beralih ke digital, sehingga ini adalah sebuah keharusan.

Kesiapan Indonesia dinilai sudah matang untuk melakukan migrasi dari TV Analog ke Digital sehingga pemerintah resmi mematikan system TV Analog, tetapi penonaktifan TV Analog baru mencakup daerah Jabodetabek, Riau (Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Miranti), NTT (Kabupaten Timur Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka), dan Papua Barat (Kota dan Kabupaten Sorong). 

Mengutip dari PikiranRakyat.com dalam artikel yang ditulis oleh Mitha Paradilla Rayadi, karena pembagian Set Top Box (STB) gratis yang belum selesai menjadi alasan keterlambatan di beberapa wilayah, begitu penjelasan dari Rosarita Niken Widiastuti selaku Staf khusus Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Niken menambahkan ketika Set Top Box sudah terdistribusi 100 persen, maka akan langsung akan tutup siaran Analog secara keseluruhan. Sebab pihak dari lembaga penyiaran belum membagikan Set Top Box secara merata, sehingga pada 2 November kemarin masih ada wilayah yang belum tutup siaran Analog. 

UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) salah saunya tercatat mengenai Program Analog Switch Off (ASO).

Penerapan ASO direncanakan akan menyasar menyasar 514 titik secara nasional dan bertahap khususnya pada wilayah Jabodetabek, pada Rabu 2 November tengah malam kemarin ASO telah resmi berlaku di 222 titik. 

Melansir dari Tempo.co CEO MNC Group Harry Tanoesoedibjo dan Menko Polhukam Mahfud MD, sempat berbeda pendapat terkait pelaksanaan migrasi TV Digital dimana Mahfud menilai masyarakat sudah siap untuk bermigrasi ke siaran Digital. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun