Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Hari ke-5
Upaya  yang dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional dilakukan dengan dua cara. Upaya yang pertama adalah dengan penerapan  energi terbarukan dan upaya yang kedua adalah dengan konservasi energi.
Menurut  Undang-Undang energi no 17 tahun 2007, Konservasi energi atau penghematan energi diartikan sebagai upaya sistematis, terencana, dan  terpadu guna melestarikan sumber daya energi serta meningkatkan  efisiensi pemanfaatannya. Efisiensi di sini bermakna tepat guna dalam  penggunaan sehingga dengan energi seminimal mungkin bisa mendapatkan  hasil yang maksimal.
Upaya konservasi energi perlu  dilakukan dan disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh lapisan  masyarakat karena beberapa faktor, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Cadangan sumber energi tak dapat diperbaharui dan terbatas jumlahnya
2.  Masyarakat perlu turut andil untuk aktif dilibatkan dalam komitmen  pemerintah mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% di tahun 2020  seperti yang telah disepakati dalam Conference of the Parties 2015 yang  berlangsung di Paris. Hal ini penting dan mendesak untuk dilakukan demi  keberlanjutan kehidupan makhluk hidup di Bumi, dikarenakan meningkatnya  suhu bumi akibat emisi Gas Rumah Kaca menyebabkan keseimbangan ekosistem  menjadi terganggu.
3. Masyarakat perlu dilibatkan dalam usaha pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) pada tahun 2030 sebagai hasil dari pertemuan Persatuan  Bangsa-bangsa (PBB) pada tahun 2015 yang salah satunya memiliki tujuan  untuk menyediakan energi yang layak dan bersih (Affordable and Clean Energy) serta melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi perubahan iklim (Climate Action).