Mohon tunggu...
Zarmoni
Zarmoni Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penggiat Seni dan Budaya Kerinci

Penggiat Seni, Adat dan Budaya Kerinci

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Nilai Filosofi Rumah dan Lingkungan Sekitar Masyarakat Kerinci

1 Agustus 2022   00:13 Diperbarui: 1 Agustus 2022   00:16 813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri. Ruangan Rumah Adat Pasusun Rajo Simpan Bumi Siulak Gedang

Disusun Oleh : Zarmoni

SETIAP RUMAH DAN LINGKUNGAN SEKITAR ORANG KERINCI DI PAYUNGI OLEH HUKUM ADAT

"Adat Rumah Bersendi Batu, Bersendi Berhaluan, Umah Batiang Bataganai"

 Setiap keluarga di Kerinci memiliki larang pantangan dan di payungi oleh hukum adat dari suku/ luhah nya. Baik penduduk pribumi yang sudah jelas kesukuannya, maupun para pendatang yang telah mendirikan rumah di Kerinci dan masuk secara adat serta telah diakui statusnya dalam suku tersebut. Di mana, setiap rumah yang didirikan memiliki filosofi tersendiri. Didalam seloka adat di jelaskan :

"Atap Bajahit dingan kato, bubung bakupang dingan srak, batiang batang pasko, balindin balantak adat, baansuk limbago undang, diateh lantai kembang berpak, di ateh tika kembang basuji, diateh lampit kembang barinai. Dinai adat dinai pasko, adat lansim pasko kawi, suluh bindang dalam nagari. 

Dalam isi umah, sebaris bendun yang didalam ado larangan dingan pantang, sebaris tiang ngan dimuko menunjukkan ico dingan pakai. Adat umah bersendi batu, bersendi berhaluan, umah batiang bataganai. Parit babinteng dingan pasko, lebuh bapaga dingan laheng, jalan panjang bakandang srak, sumo tigenang bapaga malu, tapian bapaga baso, surau iluk untuk ibadat".

"Atap berjahit dengan kata, bubungan di topang dengan syara', bertiang batang pusaka, berdinding berlantakkan adat, ber sloof lembaga undang, diatas lantai tersusun barang-barang, diatas tikar terkembang yang bersulam, diatas lampit yang dihiasi. Membekas adat membekas pusaka, adat yang sudah jelas untuk ditaati dan kokoh dalam pemakaiannya, itulah orang yang menjadi suri tauladan dalam negeri. 

Bagian didalam rumah, ada kamar didalam terdapat larangan dan pantangan, sebaris tiang di bagian luar ada peraturan yang ditaati. Adat rumah bersendikan batu, bersendi memiliki haluan, rumah bertiang berteganai. Wilayah dinaungi dengan pusaka, kampung di pagari dengan larangan, jalan yang panjang di pagari dengan norma agama,  sumur dipagari dengan hukum malu, tepian mandi dipagari hukum menghormati, mushalla untuk beribadah"

Dokpri. Ruangan Rumah Adat Pasusun Rajo Simpan Bumi Siulak Gedang
Dokpri. Ruangan Rumah Adat Pasusun Rajo Simpan Bumi Siulak Gedang

Penjelasan :

1. Atap bajahit dingan kato (Atap Berjahit dengan kata)

Didalam rumah orang Kerinci, ketika kita berbicara, taatilah kaidah dan norma yang berlaku, berbicara dengan baik, sopan dan santun. Walaupun ada hal ihwal yang dibicarakan  begitu penting, jangan sampai membuat tuan rumah dan tetangga sekitar merasa terganggu.

2. Bubung Bakupang dingan srak (Bubungan ditopang syara')

Didalam rumah orang Kerinci (mayoritas beragama Islam) kata-kata yang dilantunkan sangat memperhatikan kaidah dan norma agama. Tidak boleh berbicara yang bukan-bukan, apalagi mengadakan suatu acara yang bertentangan dengan norma agama seperti perjudian, pemabukkan, dan tempat asusila.

3. Batiang Batang Pasko (bertiang batang pusaka)

Didalam rumah orang Kerinci ada yang namanya "Tiang tuo" sebuah tiang yang dituakan, biasanya dizaman dahulu tempat ditanamnya "tiang tanem" yaitu sebuah ritual pemindahan makhluk gaib penghuni tanah, agar sewaktu menunggu rumah tersebut tidak diganggu oleh makhluk gaib. Batiang batang pasko artinya rumah tersebut merupakan salah satu aset dari anggota suku yang wajib dilindungi oleh para "pemangku sko" yaitu orang yang dipilih untuk menjadi kepala suku Depati dan Ninik Mamak.

4. Balindin balantak adat (Berdinding berlantak adat)

Dinding rumah yang dipasang memiliki hukum adat yang tidak boleh diganggu, apalagi sampai merusak. Apabila dinding rumah diganggu dan dirusak oleh orang lain, maka pelakunya akan dihukum dan dikenakan dengan sanksi adat yang diatur dalam undang-undang adat.

Dokpri. Dinding Bendun Rumah Adat Rajo Simpan Bumi Siulak Gedang
Dokpri. Dinding Bendun Rumah Adat Rajo Simpan Bumi Siulak Gedang

5. Baansuk limbago undang (bersloof lembaga undang)

Rumah orang Kerinci dinaungi oleh lembaga yang mengaturnya, yaitu lembaga dapur serta undang-undang adat yang berlaku disana. Apabila datang orang lain untuk membuat keributan dirumah tersebut maka akan dikenakan denda sesuai dengan hukum lembaga dapur, namun apabila tidak dapat diselesaikan dalam lembaga dapur akan dinaikkan menjadi undang yaitu akan disidang dalam kerapatan Depati Ninik Mamak.

6. Diateh Lantai Kembang Berpak, Diateh Tika kembang basuji, diateh lampit kembang barinai.

Didalam rumah tentunya tersusun barang milik yang empunya rumah, tikarnya yang beraneka warna-warni, serta lampit (aksesoris lainnya) yang tidak boleh sembarangan diganggu tanpa seizin yang punya rumah.

7. Adat lansim pasko kawi suluh bindang dalam negeri

Adat lansim pasko kawi yaitu peraturan adat yang jelas dan kuat pemakaiannya, diharapkan orang rumah untuk dapat menjadi suluh bindang dalam nagari yaitu menjadi suri tauladan bagi orang lain.

8. Sebaris bendun yang didalam ado larangan dingan pantang (kamar bagian belakang/ dapur/ bagian lainnya didalam rumah ada larangan dan pantangan)

Selain dari ruang tamu kita tidak boleh sembarangan memasuki kamar, baik dapur maupun ruang lainnya tanpa seizin empunya rumah. Apalagi bagian dapur disini tempat orang perempuan menyiapkan air minum dan konsumsi. Larangan dan pantangan dimaksud tidak boleh dilanggar, karena akan terkena hukum adat dalam undang yang salapan yaitu "sumbang".

9. Sebaris tiang ngan dimuko ado ico dingan pakai (bagian dalam rumah selain ruang tamu)

Selain dari ruang tamu bagian dari dalam rumah ada peraturan dan hukum adat yang berlaku, mungkin disana tempat orang beristirahat dalam keluarga atau lainnya yang tidak membolehkan kita selaku tamu untuk sembarangan duduk ditempat itu.

10. Adat umah bersendi batu bersendi berhaluan (adat rumah bersendi batu bersendi memiliki haluan)

Pada zaman dahulu ketika orang membuat rumah tiangnya dari kayu, maka dicarilah batu sebagai alasnya (sendi) agar tiang tidak cepat lapuk dan aus. Maka haluannya batu yang dicari tentu yang pipih dan besar agar tidak mudah tergeser.

11. Umah batiang bataganai (setiap rumah ada tiangnya dan ada teganai yang memayungi)

Nah, setiap bangunan rumah ada tiangnya agar rumah tersebut kokoh berdiri. Pun demikian, rumah orang Kerinci memilki teganai yaitu kepala suku (pemangko sko) yang melindungi, tidak seenaknya untuk diganggu, dirusak maupun dirampas.

12. Parit babinteng dingan pasko (wilayah kesukuan di naungi oleh pemangku adat)

Didalam wilayah kesukuan (wilayah adat) rumah itu didirikan tentunya dipayungi oleh adat istiadat setempat yang wajib untuk diindahkan dan dihormati.

Dokpri. Mendampingi wakil Bupati Kerinci
Dokpri. Mendampingi wakil Bupati Kerinci

13. Lebuh bapaga dengan laheng (kampung dipagari oleh larang pantang)

Selama rumah itu berada didalam kampung yang dinaungi oleh hukum adat, maka terdapat larangan dan pantangan yang tidak boleh dilanggar. Apabila dilanggar tentunya akan dikenakan sanksi/denda sesuai pemakaian adat setempat.

14. Jalan panjang bakandang srak (sepanjang jalan di pagari dengan hukum agama)

Jalan yang berada didepan rumah orang Kerinci dipagari oleh norma agama tentunya untuk dilalui dengan sopan dan santun.

15. Sumo tigenang bapaga malu (sumur dipagari malu)

Pada zaman dahulu sumur merupakan tempat mengambil air untuk minum, tentunya ada laki-laki dan perempuan yang menjemput air disana, maka tatakrama sepanjang adat wajib ditaati yaitu untuk tidak berdesakan dan berbaurnya laki-laki perempuan disana, tetapi lebih mengutamakan sistim antrian yaitu mendahului wanita sebagai makhluk lemah.

16. Tapian bapaga baso (tepian mandi dipagari sikap menghormati)

Biasanya zama dahulu tepian mandi berada dipinggiran sungai, ada tepian laki-laki dan tepian perempuan. Tidak boleh lelaki mandi ditepian perempuan dan perempuan mandi ketempat tepian laki-laki. Dan sebaliknya saat mandi tidak boleh melepas kain menampakkan aurat, tetapi ditutupi dengan kain basahan.

17. Surau iluk tempat ibadat (Mushalla bagus untuk tempat beribadah)

Kata kunci akhirnya, sebaik-baik tempat ibadah yakni mushalla/masjid. Sangat dianjurkan pada zaman dahulu untuk beribadah baik shalat, mengaji, tempatnya di mushalla/masjid.

Dalam filosofi rumah orang Kerinci diatas dapat kita pahami bahwa keberadaan rumah sangat sakral, baik rumah itu bagus maupun jelek ia tetap dipayungi oleh hukum adat yang tidak semena-mena dapat kita gaduh, kita rusak apalagi kita rampas.

Namun dizaman yang serba canggih ini, nilai filosofi tersebut sudah tidak membekas di hati masyarakat Kerinci yang memang telah "aus" dalam menjaga dan melestarikan kearifan lokal. Semoga dengan tulisan kecil ini mampu menggugah makna rumah yang sakral dihati masyarakat kembali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun