1. Atap bajahit dingan kato (Atap Berjahit dengan kata)
Didalam rumah orang Kerinci, ketika kita berbicara, taatilah kaidah dan norma yang berlaku, berbicara dengan baik, sopan dan santun. Walaupun ada hal ihwal yang dibicarakan  begitu penting, jangan sampai membuat tuan rumah dan tetangga sekitar merasa terganggu.
2. Bubung Bakupang dingan srak (Bubungan ditopang syara')
Didalam rumah orang Kerinci (mayoritas beragama Islam) kata-kata yang dilantunkan sangat memperhatikan kaidah dan norma agama. Tidak boleh berbicara yang bukan-bukan, apalagi mengadakan suatu acara yang bertentangan dengan norma agama seperti perjudian, pemabukkan, dan tempat asusila.
3. Batiang Batang Pasko (bertiang batang pusaka)
Didalam rumah orang Kerinci ada yang namanya "Tiang tuo" sebuah tiang yang dituakan, biasanya dizaman dahulu tempat ditanamnya "tiang tanem" yaitu sebuah ritual pemindahan makhluk gaib penghuni tanah, agar sewaktu menunggu rumah tersebut tidak diganggu oleh makhluk gaib. Batiang batang pasko artinya rumah tersebut merupakan salah satu aset dari anggota suku yang wajib dilindungi oleh para "pemangku sko" yaitu orang yang dipilih untuk menjadi kepala suku Depati dan Ninik Mamak.
4. Balindin balantak adat (Berdinding berlantak adat)
Dinding rumah yang dipasang memiliki hukum adat yang tidak boleh diganggu, apalagi sampai merusak. Apabila dinding rumah diganggu dan dirusak oleh orang lain, maka pelakunya akan dihukum dan dikenakan dengan sanksi adat yang diatur dalam undang-undang adat.
5. Baansuk limbago undang (bersloof lembaga undang)
Rumah orang Kerinci dinaungi oleh lembaga yang mengaturnya, yaitu lembaga dapur serta undang-undang adat yang berlaku disana. Apabila datang orang lain untuk membuat keributan dirumah tersebut maka akan dikenakan denda sesuai dengan hukum lembaga dapur, namun apabila tidak dapat diselesaikan dalam lembaga dapur akan dinaikkan menjadi undang yaitu akan disidang dalam kerapatan Depati Ninik Mamak.
6. Diateh Lantai Kembang Berpak, Diateh Tika kembang basuji, diateh lampit kembang barinai.