5. Kedudukannya dalam Adat Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak;
6. Penyampai Seloka Adat (Parno Adat);;
6. dllÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!