Mohon tunggu...
Zarmoni
Zarmoni Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penggiat Seni dan Budaya Kerinci

Penggiat Seni, Adat dan Budaya Kerinci

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"Panyanda" antara Mamak dan Kemenakan

23 Juni 2022   13:51 Diperbarui: 23 Juni 2022   15:05 1097
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi: Membaca yasin dan mendoa dikuburan mamak
Dok. Pribadi: Membaca yasin dan mendoa dikuburan mamak

Dok. Pribadi: pulan dari
Dok. Pribadi: pulan dari "naek tanah" langsung mendo'a dirumah almarhum

Dok. Pribadi: pembayaran panyanda
Dok. Pribadi: pembayaran panyanda

Pasca Panyanda

Setelah panyanda dibayarkan, maka anak-anak almarhum dapat merundingkan pembagian warisan dari orangtua mereka yang difasilitasi oleh Depati Ninik Mamak menurut hukum adat yang berlaku di Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak. Dalam pembagian harta warisan ini para kemenakan tidak bisa mengganggu gugat, dikarenakan mereka sudah menerima panyanda.

Pembagian Harta Warisan di Tanah Siulak

  • Harta Warisan ialah harta yang dimiliki oleh Ayah dan Ibu kita dengan sumber yang berbeda-beda dan pembagiannya juga berbeda-beda anatara anak laki-laki (anak jantan) dengan anak perempuan (anak batino) :
  • Harta Tinggi
  • Harta Tinggi ialah Tanah Warisan dari Nenek Moyang garis keturunan Ibu, jika mau dijual haris seizin Ibu Bapo Tanah (Teganai/Depati Ninik Mamak);
  • Harta Rendah
  • Harta warisan yang dibeli oleh Ibu-Bapak Kita (suami-isteri);
  • Tembilang Besi yaitu Apak Mugo Induk Mugo (ayah dan ibu sama-sama berusaha untuk menggarapnya misalnya membuka lahan perladangan/persawahan dari hutan belukar atau rawa);
  • Tembilang Perak yaitu Apak Mli Induk Mli (ayah dan ibu sama-sama membelinya yaitu uang yang digunakan adalah harta hasil usaha mereka berdua);
  • Harto Tamao
  • Harta Tamao ialah harta yang di peroleh sebelum ayah dan ibu kita menikah. Misalnya, sebelum menikah, Ayah kita mempunyai mobil, Sawah yang luas, atau Ladang. Lalu menikah dengan ibu kita, maka hartanya disebut harto Tamao.
  • Pembagiannya
  • Harta Tinggi Jatuh menjadi hak milik anak batino seluruhnya, karena harta ini pada prinsipnya penyambung silsilah keturunan dari garis Ibu tidak boleh dijual kecuali atas izin Ibu Bapo Tanah;
  • Harta Rendah, dua bagian untuk anak batino, dan sepertiga untuk anak jantan, karena kalau suatu saat anak jantan ini bercerai dengan isterinya maka ia akan pulang kerumah orang tuanya dan makan-minum menjadi tanggung jawab anak Batino. Atau ketika anak Jantan ini sakit yang parah, maka anak Batino akan menggunakan harta Rendah ini untuk membantu biaya pengobatannya;
  • Harta Tamao Jatuh menjadi hak milik anak jantan seluruhnya, kecuali dengan kesepakatan adik beradik tentang pembagiannya.

Lain Lubuk lain ikan, lain padang lain belalang, lain Negeri lain adat istiadat yang dipakai. Kerinci memiliki sejuta kebudayaan, salah satu kebudayaan warisan nenek moyangku ialah Panyanda ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun