Mohon tunggu...
Zarmoni
Zarmoni Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penggiat Seni dan Budaya Kerinci

Penggiat Seni, Adat dan Budaya Kerinci

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Kebudayaan Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak

12 Februari 2022   14:04 Diperbarui: 13 Februari 2022   23:31 7486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Pribadi : "Pertunangan" yang dilakukan di Kabupaten Kerinci

Oleh : Zarmoni

Lain Lubuk Lain Ikan, Lain Padang Lain Belalang, begitulah bunyi peribahasa kuno yang sering kita dengar. Begitu juga dengan Adat istiadat di bumi ini. Pada kesempatan ini, kami mengajak kita semua untuk mengenal Adat-Istiadat di Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Dalam berbagai acara di Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Diantaranya adalah, istilah “Rumah Bertiang Berteganai”, apabila ada suatu acara dalam suatu keluarga, maka harus memberi tahu kepada “Ninik Mamak”, pemangku Sko dalam keluarga tersebut. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi adat yang berlaku dalam adat Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak.

Dalam beberapa acara yang sering dilakukan dimasyarakatTigo Luhah Tanah Sekudung Siulak, mempunyai tradisi masing-masing, diantaranya :

A. TUGAS DAN FUNGSI PEMANGKU SKO DAN ANAK BATINO

Sko adalah hak milik Anak Batino yang diberikan kepada anak jantan yang dipercayai mampu mengayomi, memimpin (mengajun arah) anak buah anak kemenakan, orang yang arif lagi bijaksana. Sko merupakan Kepala Suku/pemimpin dalam suatu kalbu/suku/klan. Sko tidak bisa diberikan kepada seseorang lelaki sembarangan, prinsipnya memakai sistim garis keturunan ibu (matriliniar). Sko dapat dipindahkan dari seorang paman kepada kemenakan sebagaimana yang disebut dalam Kajian Adat Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak :

"Naki Bukit Kejang Salepak, disitu bane baratumbuk tigo, sejaklah ninek turun ka mamak, tibo dimamak turun ka kito"

ARTINYA : "Mendaki Bukit Kejang Salepak (nama suatu bukit di Kerinci), di sanalah akar/dahan kayu bertemu tiga, dari nenek moyang turun kepada paman (adik ibu yang laki-laki), dari paman turun pula kepada kita"

Dalam satu Kalbu memiliki Depati, Ninik Mamak dan Anak Jantan (Hulubalang), Depati dan Ninik Mamak mempunyai tugas untuk menyelesaikan permasalahan Anak Batino dari kalbunya, sedangkan Hulubalang adalah benteng kalbu (Hulubalang tabin negeri). Seluruh biaya dalam penaikan sko ditangung oleh anak batino secara iuran (pa gedang/pa kcik).

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi "Pelatihan Pencak Silat" untuk Anak Jantan sebagai Hulubalang di Kecamatan Siulak

 

1. Tugas Depati Ninik Mamak

Dokumen pribadi contoh
Dokumen pribadi contoh "Depati Ninik Mamak" dalam Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak

Depati Ninik Mamak bertugas mengajun arahkan, membimbing, mengayomi, Anak Buah Anak Kemenakan didalam kalbunya masing-masing (Umah Batiang Bataganai), memutuskan suatu perkara yang terjadi didalam kalbunya. Seorang Depati Ninik Mamak (pemangku sko) harus bisa memberi contoh yang baik (teladan) bagi anak buah anak kemenakannya, dan menjauhi perbuatan-perbuatan yang terlarang seperti:

  1. Disegi pakaian, seorang Depati Ninik Mamak tidak boleh berpakaian mencolok seperti memakai celana pendek diatas lutut, atau menampakkan aurat; justeru sebaliknya, seorang pemangku sko berwibawa, dan berpenampilan yang sopan.
  2. Disegi pergaulan, adab, dan tatakrama, seorang pemangku sko tidak boleh berbohong, berdusta, mengadu domba anak buah anak kemenakan, pesimis, berbicara kasar, sebaliknya seorang pemangku sko senantiasa mengajak anak buah anak kemenakannya untuk sopan, berakhlakul kharimah, memotivasi, dan mengajak amar ma’ruf nahi munkar.
  3. Disegi Ilmu, hendaknya pemangku sko berwawasan luas, mempelajari Adat-Istiadat dalam kehidupan sehari-hari serta mengetahui hukum-hukum adat dan agama, agar ketika anak buah anak kemenakan bertanya, ia bisa memberi pendapat atau referensi mengenai adat dan kebudayaan didalam kalbunya, serta mampu menjadi suluh bindang dalam negeri.
  4. Disegi Agama seorang pemangku sko  harus taat menjalankan perintah agama, mengerjakan fardhu a’in dan fardhu kifayah, serta mengamalkan perbuatan yang baik seperti sifat Rasulullah SAW.
  5. Seorang pemakai sko harus mengindahkan sirih anak batino, apapun tujuan sirih tersebut seperti “magih tau, manggin, usai berselesai, meminang, menunggu rumah baru, mulang panyanda, dan lain sebagainya”.
  6. Tugas yang berkenaan dengan ritual adat. Seorang pemangku sko diharapkan oleh anak batino bisa “Nimbang utang dan mintak ayie cinano” jika ia tidak memiliki ilmu tentang itu, atas izinnyalah untuk menyuruh anak batino “Nyayo” orang lain.
  7. Kepala seorang pemangku sko sangat “sakral” tidak boleh dipegang-pegang sembarangan oleh orang lain (kecuali suami isteri, itupun tidak didepan umum). Bahkan kopian seorang pemangku sko berbilai “sakral” tidak boleh dipermainkan oleh orang lain. Apabila kepala maupun peci/kopiah pemangku sko dipermainkan oleh orang lain maka anak buah anak kemenakannya (hulubalang) akan membela/ menghukum orang tersebut

Dokumen Pribadi :
Dokumen Pribadi : "Duduk berunding Depati Ninik Mamak dalam memecahkan suatu masalah"

2. Tugas Anak Batino

Anak Batino terbagi 3 macam :

a. Anak Batino Tuo, bertugas sebagai Baliyan Salih di Rumah Gedang, sebagai pemimpin bagi Anak Batino lainnya, diantara anak batino pada umumnya anak batino tuo sebagai wakil untuk menaikkan Sko kepada anak jantan, menyampaikan sembah bagi anak batino lainnya.

Dokumen pribadi :
Dokumen pribadi : "Penaikan sko oleh anak batino kepada anak jantan"

b. Anak Batino Dalam, yaitu yang “Berkembang lapik bakembang tika, bapiuk gedang batungku jarang” ia yang menghuni Rumah Gedang, menyambut tamu datang, melepas tamu pergi. Dalam upacara adat, ia bertugas sebagai panitia, terutama bagian konsumsi dan perlengkapan lainnya.

Dokumen pribadi :
Dokumen pribadi : "Anak batino berlemang/memasak untuk acara adat"

c. Anak Batino, selain anak batino tuo dan anak batino dalam, seluruh anak batino memiliki tugas dan kedudukan yang sama. Ketika ada upacara adat, seluruh anak batino suatu kalbu membayar iuran (pa gedang pa kcik) untuk perhelatan tersebut. Bergotong royong dalam bekerjasama, baik menyiapkan konsumsi, maupun mendekorasi.

3. Kewajiban dan tugas anak batino pada umumnya ialah :

Adat memberi tahu/menyirih anak jantan, ini adalah tugas anak batino. Tidak boleh memakai permen atau rokok sebagai pengganti. Sirih satu lembar diisi pinang satu buah lalu dibalut dengan daun pisang lipat tiga, lalu diikat dengan sobekan daun pisang.

img20181123193109-620745d81e0cba74412f1273.jpg
img20181123193109-620745d81e0cba74412f1273.jpg

Anak batino menghadap anak jantan pemangku sko saat menyampaikan sirih maupun dalam duduk kerapatan (berunding/ upacara adat) harus berpakaian sopan seperti memakai “trap/pramban” (sarung) dan berbaju kurung serta memakai “tapu” atau berjilbab.  Tidak diperkenankan anak batino menghadap anak jantan berpakaian ketat (tidak senonoh). Dan duduk bersimpuh tidak diperkenan duduk “silo” (bersila).

Silsilah kekeluargaan harus dipegang oleh anak batino seperti panggilan “Kayo” kepada anak jantan yang memakai sko meskipun umur anak jantan tersebut lebih muda dari anak batino, tidak dibenarkan anak batino menyebut anak jantan pemangku sko dengan panggilan “iko”, “Mpun” dan kata-kata kasar lainnya.

 

B. BEBERAPA HAL MENGENAI KEHIDUPAN DITANAH SIULAK

1. ADAT MUDA-MUDI

Pada zaman dahulu kala, dimana kemajuan zaman belum merasuki bumi Sakti Alam Kerinci, para pemuda (Bujang-Gadih) di Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak mempunyai adat dan kebiasaan dalam berkasih sayang. Dimana sibujang akan datang kerumah sigadis pada malam hari untuk bertandang, dengan duduk berjarak dan berhadapan dengan ditemani oleh si Ibu sang gadis, serta ditengah lampu togok/dian yang menjadi saksi.

Pantun merupakan hal yang sangat istimewa kala itu sebagai sarana mengungkapkan perasaan sepasang muda-mudi. Pada zaman itu, adat istiadat masih kental dipegang oleh Ninik Mamak, sehingga sepasang muda-mudi yang berkasih sayang tidak bernai melanggar tatakrama, dan hukum agama.

Di Siulak, sibujang dan sigadis yang berkasih sayang disebut “Bakasie”, dimana pada waktu ini digunakan untuk saling kenal mengenal sebelum memasuki hidup baru berumah tangga.

Contoh :

Anak murai diateh singem (Anak murai diatas jendela)

Nyo bubunyi same balagu (ia berbunyi seraya bernyanyi)

Adik manih sapo ngan tuen (adek yang manis siapa punya)

Kalu dak ado mbuh kasie aku (kalau tidak ada maukah pacaran denganku)

 

Katutu-katutu nian (perkutut sebenar perkutut)

Nyo inggap diateh manyan (ia hinggap diatas pohon bambu)

Katuju-katuju nian (setuju-setuju nian)

Salah ngato ku idak tengan (cuma mengatakannya aku malu)


Apabila sudah menjadi “Kasie” maka sibujang akan meminta tanda berupa meminjam “kain peramban” / kain sarung sigadis, dan sibujang akan meninggalkan bajunya atau lain-lain sebagainya.

Dan dihari lebaran Idul; Fitri, maka sigadis akan datang kerumah sibujang dengan membawa rantang berisi kue/makanan lainnya, dan ketika pulang, sigadis akan dikasih uang oleh sibujang sebagai ganti isi rantangnya tersebut.

Dan setelah hari raya ketiga, sibujang akan meminta ijin kepada ibu dan ayah sigadis untuk mengajak “Kasie”nya jalan-jalan, baik ke Kayu Aro, Gao, ataupun danau Kerinci.

2. BATUIK/MEMINANG/BERTUNANGAN

Setelah ada kesepakatan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menikah, dan telah direstui oleh kedua orangtuanya maka ia harus menjalankan rentetan peristiwa berikut :


(1) ANAK JANTAN SEBAGAI MEMPELAI

Maka orang tuanya harus mengundang/menyirih :

Dokumen pribadi :
Dokumen pribadi : "Cihi" Keris sebagai tanda pertunangan yang sakral di Kerinci
  • Depati Panghulu
  • Ninik Mamak
  • dan Anak Jantan (Teganai)

setelah orang tersebut datang kerumah, maka orang tua anak jantan tadi menyuguhkan makanan/minuman ala kadarnya. Setelah berbasa basi sebentar, maka Depati Ninik Mamak dan Anak Jantan serta orang tua laki-laki tersebut bersiap-siap untuk pergi kerumah calon mempelai wanita dengan membawa :

  • alat sirih lengkap (sirih sebuku)
  • “cihi” (tanda untuk pertunangan) diutamakan Keris Pusaka, jika tidak ada boleh barang lainnya seperti kain sarung, atau barang emas permata.



(2) ANAK BATINO SEBAGAI MEMPELAI

Maka orang tuanya harus mengundang/menyirih :

  • Depati Panghulu
  • Ninik Mamak
  • dan Anak Jantan (Teganai)

 

Depati Ninik Mamak dan Anak Jantan harus lebih dahulu datang kerumah anak batino untuk menunggu keluarga calon mempelai yang laki-laki datang untuk meminang. Keluarga calon mempelai wanita harus menyiapkan makanan ringan ala kadarnya (palalu kawo) untuk menyambut kedatangan calon mempelai pria.

Dokumen Pribadi :
Dokumen Pribadi : "Pertunangan" yang dilakukan di Kabupaten Kerinci

Setelah berkumpul kedua keluarga calon pengantin, maka pihak calon mempelai wanita menyiapkan beras 1 pring beserta sirih pinang sebuku dan rokok 2 bungkus, maka Ninik Mamak pihak pria akan menyampaikan maksud kedatangannya secara adat, yaitu “Parno Adat” Batuik/Batunang kepada Ninik Mamak pihak perempuan, seraya menyerahkan “Cihi” berupa Keris Pusaka atau lainnya. Setelah Parno adat dijawab oleh Ninik Mamak pihak perempuan, dan “cihi” diambil, maka akan diadakan kesepakatan tentang waktu acara pernikahan anak buah anak kemenakan mereka, maupun acara baraleknya.

 

(3) INGKAR JANJI / BUSAHAK TUNANG

Dalam hal perjanjian manusia boleh berencana, namun ketentuan mutlak ditangan Allah SWT. Seelah pertunangan dilakukan, sering terjadi calon mempelai laki-laki atau calon mempelai perempuan ingkar janji, menolak untuk menikah dengan tunangannya. Disinilah fungsi janji adat tadi, seperti kata adat mengatakan “ngekeh kerbau dengan kulit, ngekeh manusia  dengan Ninik Mamak Depati Panghulu” maksudnya, kalau janji kedua calon mempelai saat pertunangan itu disahkan oleh Teganai kedua belah pihak. Biasanya dalam pertunangan itu diadakan sanksi bagi kedua calon mempelai apabila :

  • Calon mempelai baik laki-laki maupun yang wanita ingkar janji/menolak pinangan yang telah disepakati  akan didenda  sebanyak 4 (empat) kayu kain besar, atau diuangkan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau sesuai dengan kesepakatan teganai kedua belah pihak saat pertunangan;
  • Calon mempelai baik laki-laki maupun yang wanita ingkar janji/menolak pinangan yang telah disepakati disaat hari H, atau gulai telah masak, maka dendanya Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) atau sesuai janji kedua teganai tersebut.

(4) PERNIKAHAN

Setelah ada kata mufakat saat meminang, maka ditepatilah janji tersebut. Anak batino (orang tua mempelai) akan melayangkan sirih kepada Depati Ninik Mamak Anak Jantan Teganai Rumah, untuk meminta para teganai mengantar yang laki-laki menikah. Sementara calon mempelai wanita juga memberitahu seluruh Depati Ninik Mamak Anak Jantan Teganai rumah agar menghadiri pernikahan anak buah anak kemenakan mereka. Biasanya pernikahan (Ijab Qabul) dilakukan di Masjid/Mushala atau boleh jadi dirumah keluarga mempelai wanita.

a. Walimatul ‘Urus/syukuran/barlek

Barlek biasanya dilakukan dirumah keluarga wanita, namun sekarang telah banyak perubahan, dirumah keluarga laki-laki juga diadakan barlek. Syukuran/barlek bisa diadakan setelah Ijab Qabul, atau sesuai dengan kehendak orangtua kedua mempelai. Sebelum acara barlek dilaksanakan, orangtua mempelai menyirih  teganai bahwa mereka mau melaksanakan barlek. Lalu setelah hidangan disediakan dan para tamu sudah berkumpul, maka orangtua mempelai perempuan mengeluarkan beras satu piring beserta sirih sebuku dan rokok 2 bungkus didalamnya. Kemudian diserahkan kepada Teganai mempelai laki-laki untuk menyampaikan maksud secara adat (parno adat) penyerahan urang semendo dari pihak mempelai laki-laki kepada keluarga besar mempelai perempuan. Lalu dibacakan do’a selamat atas pernikahan mereka. Malam harinya akan diadakan penjemputan pengantin laki-laki/ balahak yang diiringi dengan lagu Indonesia Aman. Sedangkan, dalam barlek tersebut boleh memakai hiburan seperti Organ Tunggal, Seruling Bambu, dan lain sebagainya, kemudian para ibu-ibu akan datang berkenjung “nganta breh”  yaitu dengan membawa beras dua teko dan sebuah kado pernikahan, sementara pihak tuan rumah akan mengisi piring ibu-ibu tersebut dengan makanan ringan ala kadarnya atau gulai. Biasanya kejadian ini diwilayah Siulak akan memakan waktu sampai seminggu, karena tidak mutlak ibu-ibu tetangga akan datang tepat waktu barlek.

b. Kedudukan Uhang Simendo

Uhang simendo ialah suami dari Anak Batino kita. Setelah pernikahan, menurut adat di Kerinci, laki-laki pulang kerumah keluarga besar pihak perempuan (meskipun setelah menikah suami dapat membawa isterinya keluar dari kampungnya/Simendo Surut/ meran  tau kedaerah lain). Disini Uhang Simendo tidak boleh melampaui batas orang adat (Teganai Ninik Mamak Depati Panghulu) keluarga besar isterinya. Meskipun, tingkat pendidikan uhang simendo cukup  tinggi, Jabatannya dikantor cukup tinggi, namun ketika berbaur dengan lingkungannya kembali kedudukannya tetap dibawah para teganai isterinya. Ia harus bisa menghargai para Teganai dan berlakulah undang-undang Simendo (silahkan buka buku Dasar-Dasar Adat tigo Luhah Tanah sekudung Siulak). Ketika uhang simendo (suami) menghadapi suatu masalah, maka ia boleh mengadu kepada Teganai isterinya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun tidak semua uhang simendo tetap dibawah tekanan para teganai, istilah adat mengatakan “Uhang simendo, kalu cdik punyuwab kato ngan tibo, kalu paningka panyambut gayung ngan datang, kalu baremeh panudung malu”. Artinya kalau uhang simendo itu berilmu maka akan dijadikan tempat bertanya, meminta pendapat dan lain sebagainya, jika memiliki harta yang banyak akan disegani oleh keluarga lain, atau tempat sanak keluarga meminjam.

c. Kehamilan

Dalam keadaan hamil, para wanita ditanah Siulak pada khususnya mendapat larangan dan pantangan dari para orang tua-tua terdahulu, seperti tidak boleh bergunjing, mencaci maki, menghina, mengumpat tetapi harus memperbanyak membaca Al-qur’an. Tidak boleh kesungai waktu tengah hari, sore menjelang maghrib, tidak boleh berjalan malam, tidak boleh kehutan karena akan diikuti oleh Iblis dan harimau. Suaminya juga tidak diperkenankan membunuh binatang yang tidak berdosa, memancing, tidak boleh memandikan orang mati, menggali kuburan, dan lain sebagainya.

3. KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP ANAK

Secara agama, kewajiban orang tua terhadap anak-anaknya tidak terbatas, dan sebaliknya kewajiban anak terhadap orang tuanya juga tidak ada batasnya. Namun secara adat, kewajiban orangtua terhadap anak yang berlaku di Wilayah Siulak ada 5 perkara :

  1. Membawa turun mandi kesungai;
  2. Akiqah
  3. Sunat Rasul (khitanan)
  4. Melepas menuntut Ilmu (sekolah)
  5. Melepas kepelaminan (menikah)

a) Turun Mandi Kesungai

Setelah anak yang dikandung lahir, maka sanak keluarga handai dan taulan akan datang menjenguk anak bayi yang baru lahir dengan membawa sabun pencuci pakaian atau yang lainnya. Ketika telah berumur dua bulan maka akan diadakan acara barlek turun mandi kesungai. Keluarganya akan menyirih para teganai untuk memberitahu bahwa mereka akan melaksanakan acara turun mandi, biasanya bagi yang memiliki harta akan langsung mengakiqahkan anaknya. Dalam acara ini sanak keluarga juga akan mengantar “breh” dan membawa kado sesuai keinginannya.

b) Akiqah

Akiqah merupakan perintah Allah SWT untuk setiap anak yang dilahirkan, namun tidak semua orang tua langsung mengakiqahkan anaknya karena situasi perekonomian keluarga.

c) Sunat Rasul/Khitanan

Meskipun hukum khitan berlaku untuk kedua jenis kelamin, namun di Siulak yang sering diadakan barlek ialah khitan bagi anak laki-laki biasanya saat ia telah kelas IV SD. Disini juga berlaku barlek, menjenguk anak yang baru khitan, dan sanak keluarga akan memberikan sianak hadiah, uang dan lain sebagainya.

d) Menuntut Ilmu

Selama anak menuntut ilmu, sekolah dan lain sebagainya hingga keperguruan tinggi adalah kewajiban orangtua terhadap anaknya.

e) Melepas ke Pelaminan/menikah

Disini merupakan kewajiban “terakhir” bagi seorang ayah dan ibu terhadap anaknya. Melepas menikah merupakan kemerdekaan bagi seorang anak, untuk belajar hidup mandiri mengharungi bahtera kehidupannya yang baru. Orangtua mereka hanya bisa sebagai pengayom, pengajun arah bagi mereka.


4. MENDIRIKAN RUMAH

Biasanya, zaman dahulu kala ketika uhang simendo mau mendirikan rumah, maka ia akan “manggin” para teganai dengan menjamu mereka dengan makanan ringan dan memberi makan  (kenduri) untuk meminta “ajun arah” atau tanah lokasi tempat mereka mendirikan rumah. Namun kini tanah sudah payah didapat karena umat telah banyak, maka boleh jadi uhang simendo akan mendapatkan tanah warisan dari mertuanya atau orangtuanya, ataupun dibeli. Maka sebelum mendirikan rumah mereka harus :

1) Magih Tau Teganai/Manggin

Yaitu mengundang (menyirih) Teganai dan keluarga besarnya untuk memberitahu bahwa mereka akan mendirikan bangunan. Disini terdapat peraturan :

Manggin Teganai dan keluarga besar menjamu mereka dengan makanan ringan dan memberi makan (kenduri) serta mengetengahkan sirih tiga buku; yaitu beras ditaruh dalam tiga buah piring dan sirih masing-masing piring satu bukusirih-pinang. Piring pertama Menghadap Depati Panghulu  berisi Keris sebilah dan uang 4 rupiah (40.000/400.000) yang disebut “meh saameh”; piring kedua Menghadap Ninik Mamak berisi Gelang Perak dan uang 2 rupiah (20.000/200.000) yang disebut “meh sakundi”; dan piring yang ketiga Menghadap Anak Jantan (Hulubalang) berisi Tasbih dan uang 1,5 rupiah (15.000/150.000) yang disebut “meh sapetai”. Lalu disini akan dibuka percakapan oleh ninik mamak dengan parno adat “sirih tigo buku” yaitu untuk “Rangkang susun silang patut” artinya kalau ada salah satu dari Teganai (Depati panghulu, Ninik Mamak, Anak Jantan) yang tidak bertegur sapa/saling mengunjungi dengan anak batino yang akan mendirikan rumah, maka disinilah diadakan perdamaian secara adat dan setelah damai dibacakan doa berkat doa salamatan.

2) Mindah Uhang Tanah/ Uhang Taman/ Uhang Gagah

Dalam hal ini banyak yang pro-kontra, karena ini merupakan ritual adat kebudayaan dan ditentang oleh sebagian buya-buya. Dimana sebelum bangunan didirikan, seorang balian akan mengadakan pemindahan makhluk astral seperti Jin/Iblis yang menghuni tanah tersebut dengan ritual pakai “tiang tanem” yang terdiri dari Sidingin, Cerai, Kaladi Hitam, Kunyit dan lain sebagainya beserta dengan sirih-pinang dan kemenyan, lalu makhluk ditempat tanah tersebut dipindahkan ketempat lain agar ia tidak mengganggu rumah yang akan didirikan itu, lalu tiang tanem tersebut ditanam dibakal “tiang tuo”.

3) Tukun Lantak

Tukun lantak ialah pematokan batas sebelah menyebelah tanah yang diberikan kepada anak batino oleh teganai untuk mendirikan bangunan atau boleh kita katakan istilah “peletakkan batu pertama”. Yang mana, apabila ada gangguan atau gugatan dari pihak lain maka teganai yang bertanggung jawab (ini khusus bagi tanah warisan), sementara untuk tanah yang dibeli Tukun Lantak ini ialah penguatan atau menurut sepanjang adat. Dan anak batino (yang akan mendirikan bangunan) membayar uang tukun lantak sebesar 3 tiga rupiah (tergantung nilai yang diberikan);

4) Baslang / Baseleng

Baslang atau baseleng ialah kegiatan pengikat tali silaturrahim antara keluarga besar yaitu dengan cara membuat pondasi rumah atau pengecoran lantai rumah jika bangunan ya  ng didirikan itu rumah beton, dan mencari kayu-kayu bagus dihutan , merangkai kerangka rumah kalau rumah itu dari kayu yang dilakukan secara gotong royong kekeluargaan. Disini seluruh anak jantan akan bekerjasama, lalu dijamu dengan makanan ringan “palalu kawo” dan dilanjutkan dengan acara makanan bersama waktu zuhur.

5) Menunggu Rumah Baru

Jika akan menghuni rumah baru, maka akan diadakan acara kenduri atau syukuran bersama dan diakhiri dengan “ningin umah”.

 Namun... jika akan mengadakan peresmian rumah secara adat, maka yang punya rumah harus mengundang sanak keluarga, Depati Ninik mamak Anak Jantan Teganai Rumah, dan akan di  adakan acara peresmian rumahnya yang tatacara pelaksanaannya akan diatur oleh orang adat, dan dia harus membayar uang adat beserta persyaratan adat lainnya. Dan kaum kerabat akan mengisi rumahnya seperti membawa Tikar, Permadani, Barang Elektronik, Almari, dan lain sebagainya.

5. KEMATIAN

Kematian merupakan suatu perkara yang pasti. Apabila salah seorang anggota keluarga meninggal, maka masyarakat Siulak akan mengunjungi sanak familinya dengan membawa beras dan sabun mandi bagi yang perempuan sebagai ungkapan ikut belasungkawa atas kepergian sanak keluarga mereka. Disini berlaku adat “Mati mamak bagalang punakan, mati punakan bagalang paman”  artinya apabila yang meninggal itu seorang paman atau datung (bibi), maka para kemenakannya akan mengurus prosesi pemakamannya, mulai dari memandikan dan mengubu  rkan. Setelah itu pada malam pertama setelah dikuburkan akan diadakan acara shalat maghrib berjamaah, “shalat hadiyah” (bagi yang mau mengerjakannya), yasinan dan tahlil, shalat Isya berjama’ah, dan dilaksanakan acara “ahi katuhun”. Seterusnya shalat maghrib berjamaah, “shalat hadiyah” (bagi yang mau mengerjakannya), yasinan dan tahlil, shalat Isya berjama’ah sampai tujuh hari. Bedanya malam pertama, malam ketiga, dan malam ketujuh dadakan acara shadaqah berupa mendo’akan jenazah dengan acara kenduri.

Jika yang meninggal adalah orang tua (sudah berkeluarga) dan mereka telah melaksanakan Kurban dihari raya haji, maka ahli waris akan melaksanakan “nyuda paman” yaitu :

(1) Manggin panakan

Yaitu dimalam ketiga dari kematiannya akan diadakan acara manggin panakan dari yang meninggal,  dan setelah berkumpul diadakan acara adat, yaitu “magih kain pamakai petang” yakni uang adat untuk memberitahukan kepada seluruh kemenakan almarhum/ almarhummah bahwa paman mereka akan disudahkan pada hari ketujuh dari kematiannya. Besaran uang kain pemakai petang yaitu Rp. 15,- (15.000- 150.000);

(2) Naek Tanah dan Mulang Panyanda

Pada hari ketujuh, maka kemenakan dari almarhum-almarhummah akan berkumpul dirumah mendiang. Yang perempuan akan memasak nasi, gulai, lemang, dan juadah(lempuk), sementara yang laki-laki akan “naek tanah” dimakam paman mereka dengan membawa cangkul beserta batu ala kadarnya untuk meninggikan kuburan  paman mereka dan meletakkan batu dikuburan sang paman. Disini para kemenakan akan menuntut air minum (palalu kawo), rokok, dan “ayam palaha batu” kepada ipar/pumisan mereka (anak paman mereka). Besaran ayam palaha batu berkisar antara Rp. 150.000-300.000,- setelah membawakan tahlil dan do’a dikuburan paman mereka, maka mereka akan pulang kerumah mendiang untuk melaksanakan kenduri memperingati 7 hari kepergian paman mereka. Setelah acara kenduri diadakan, maka akan diadakan acara “narimo panyanda” yaitu ahli waris memberikan uang kepada para kemenakan almarhum-almarhummah yang terdiri dari :

(3) Ayam palaha batu (diberikan diatas kuburan);

  • Panyanda (besaran sesuai icuk-ico pegang pakai wilayah);
  • Bingkou kapalok (besaran sesuai icuk-ico pegang pakai wilayah);
  • Alat Pecah Belah/Alat Dapur besaran sesuai icuk-ico pegang pakai wilayah);
  • Breh Atah (pemakaian dan besaran sesuai icuk-ico pegang pakai wilayah)

 

Tujuan dari panyanda ini adalah untuk meningkatkan tali silaturrahim kekeluargaan antara keluarga paman dan kemenakan yang telah bertebaran dan jarang bertemu. Agar mereka tahu, bahwa si A adalah keluarga mereka.

 

6. PENDATANG/PERANTAU

Orang Siulak sangat ramah dengan pendatang. Ini terbukti bahwa di Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak penduduknya sudah heterogen. Berbagai suku banyak yang hijrah keranah Siulak.

Namun, menurut sepanjang Adat di Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak, jika ada pendatang yang mau tinggal di Siulak, baik untuk urusan bisnis, perdagangan, maupun membeli tanah di daerah Siulak, wajib mengikuti aturan dan Adat setempat yang sebelumnya harus memanggil para pemangku Adat di Desa Tersebut, para Depati Ninik Mamak, Pemerintahan Desa, BPD, dan Pemuda desa tersebut, dan membayar administrasi adat sesuai dengan adat yang berlaku di desa tersebut. Baru orang tersebut boleh dinaiki rumahnya, dan jika terjadi gangguan/yang tidak diharapkan pada keluarga tersebut, maka para depati Ninik Mamak akan melindungi orang tersebut selama orang tersebut berada dalam kebenaran dan kebaikan. Ia akan dianggap saudara yang menjadi tanggung jawab Ninik Mamak desa tersebut.

7. SENI KEBUDAYAAN DAERAH SIULAK

  • Ayun Guci
  • Lukah Gilo
  • Tari Asyiek
  • Tari Niti naik mahligai kaca
  • Pencak Silat
  • Seruling Bambu
  • K’ba Tupai Injang, dll.
  • Aneka kerajinan tangan, seperti Nyiru, Bakul, Jangki, Galeh, Sendok Tempurung, Tikar Pandan dan Tikar Bigau, dan lain sebagainya.

8. PENGASUH TIDUR ANAK SIULAK ZAMAN DAHULU

Biasanya sebelum tidur kala itu (zaman belum maju) yaitu berupa dongeng, fabel serta legenda asal muasal dari sesuatu. Diantaranya dapat dilihat pada Buku Cerita Rakyat Kerinci Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak yang sudah penulis publikasikan, diantaranya yaitu :

  1. Kambek Pgi Ngalah
  2. Anak Piatu dengan Keong Putih Pandai Bicara
  3. Siamang Pirang
  4. Puti Lading
  5. Batu Tinggi
  6. Asal-Usul Sungai Batang Merao
  7. Legenda Sungai Batas Siulak-Semurup
  8. Asal-Usul Siulak, dll

9. SEBUTAN/TUTU ORANG SIULAK

Orang Kerinci pada umumnya, untuk menghargai seseorang yang lebih tua kedudukannya, ataupun tua usianya, maka ada beberapa panggilan yang melekat pada mereka. Di Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak, ada beberapa panggilan/gelar menurut kedudukannya, yaitu :

  • Kayo, panggilan kayo merupakan untuk memanggil orang yang lebih tua usianya dari kita.
  • Iko, kata iko dipakai untuk memanggil seseorang yang sebaya atau lebih muda dari kita.
  • Pak Cik/Pak Itek, panggilan pak cik dipakai untuk saudara Bapak Kita yang laki-laki, atau suami dari adik/kakak ibu kita.
  • Nduk Cik/Mak Cik/Mak Itek, panggilan untuk adik/kakak ibu kita yang perempuan atau isteri dari saudara Bapak Kita yang laki-laki.
  • Mamak/Tuan, merupakan panggilan untuk saudara ibu kita yang laki-laki, atau suami dari adik Bapak kita yang perempuan.
  • Datung/Latung, merupakan panggilan untuk isteri dari saudara ibu kita yang laki-laki atau suami dari adik/kakak bapak kita yang perempuan. Disamping itu pula, sering dipakai untuk Calon Mertua/ ibu kekasih kita/muda-mudi.
  • Nyantan, merupakan panggilan untuk kakek kita, baik dari pihak bapak maupun ibu.
  • Tino, merupakan panggilan untuk nenek dari pihak ayah dan ibu kita.
  • Munyang, dipakai untuk menyebut orangtua dari kakek/nenek kita, baik yang laki-laki maupun yang perempuan.
  • Piyut, dipakai untuk menyebut orang tua dari munyang kita;
  • Apo Kuheng, dipakai untuk menanyakan jenis kelamin anak/bayi yang baru dilahirkan.
  • Pumisan. Pumisan adalah anak dari adik/kakak Bapak kita yang perempuan atau anak kakak/adik dari ibu kita yang laki-laki. (Pumisan = wanita/Pria yang boleh kita nikahi dalam kekeluargaan)
  • Mpun, merupakan bahasa yang agak kasar untuk memanggil orang sebaya laki-laki.
  • Kawu/Au, merupakan untuk memanggil perempuan yang lebih muda tanpa kita ketahui namanya.
  • Punakan/ Nakan, merupakan sebutan untuk anak dari saudara kita yang perempuan jika kita laki-laki, atau anak dari saudara kita yang laki-laki jika kita perempuan.
  • Cik, merupakan ungkapan untuk menyebut seseorang laki-laki dalam percakapan yang lebih muda dari kita. Misalnya:”Cik Aril belum pulang ya?”. Atau untuk kata tunjuk “Cik itu sapo gelanyo?”
  • Gelar kekeluargaan :
  • Abak/Ayah/Apak, adalah panggilan untuk Bapak kita.
  • Amak, Nduk, Nde, adalah panggilan untuk ibu kita.
  • Tuo/Wo, panggilan untuk kakak kita yang tertua.
  • Tngah/ Ngah, panggilan untuk saudara kita yang nomor dua.
  • Pandak/ Andak, panggilan untuk saudara kita yang nomor tiga.
  • Putih/ Utih, panggilan untuk saudara kita yang nomor empat.
  • Knek/ Nek, Panggilan untuk saudara kita yang nomor lima.
  • Kitam, adalah panggilan untuk saudara kita yang nomor enam.
  • Knsu/ Ncu, panggilan untuk anak yang terakhir.
  • BAHASA SEHARI-HARI DAN BAHASA KUNO SIULAK
  • Nding, Kata ini untuk menyebutkan hari kemaren, namun kata ini sudah diganti dengan kata Pteng.
  • Sla neh, dahulu kala.
  • Klam ci, Klam mantut, itam puam, ialah untuk menyebut situasi, warna, dan kondisi hitam pekat.
  • Maih minun kawo, ayo makan/minum snack
  • Ado Kayo Lumah? Adakah anda dirumah?
  • Idak, kami alem ladang, Tidak, kami diladang
  • Bilo kayo balik? Kapan anda pulang?
  • Idak apo alangan agi saminggu geh!, kalau tidak ada halangan seminggu lagi
  • Kalu kayo balik, bao kaminyok pisang yoh, kalau anda pulang bawa untuk kami pisang ya!
  • Iyo, duo tau aku mao pgi kabalai, jang bae ahi labalai!, iya, lusa akan saya bawa kepasar, tolong jemput dipasar.
  • Kami, kami ado kabalai dak, kipeng kami adonyan nahu lun, apanyo nyado bagawe minggu ini!, kami tidak pergi kepasar, uang kami tak punya, suami saya tidak bekerja seminggu ini.
  • O, yolah to, tau aku ngirim bae kak Mak Ina, jang bae ptang ahi kumah Mak Ina, o, yalah, biar saya kirimkan saja kepada Mak Ina, jemput saja kerumah Mak Ina sore hari.

10. KEBIASAAN KEAGAMAAN

Menjelang bulan ramadhan/ satu hari sebelum bulan puasa adat yang sudah lama ditinggalkan oleh Penduduk Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak ialah :

1) Mandi Balimau

Mandi balimau ialah mandi untuk menyucikan diri dari sifat kotor, jahat, dan bisa diartikan mandi taubat. Mandi balimau biasa dilakukan oleh penduduk jaman dahulu ketika menyambut kedatangan bulan suci ramadhan, sebagai upaya pembersihan diri, jasmani dan rohani dalam rangka menyongsong bulan penuh berkah, rahmah, dan ampunan.

Mandi balimau dilakukan dengan memotong limau (Jeruk) paling sedikit tiga macam, yaitu : Limau Purut, Limau Kapas (Jeruk nipis), dan limau kunci, lalu dimasukkan kedalam mangkuk untuk kemudian dibawa kesungai, lalu jeruk tersebut digosokkan keseluruh tubuh, dan ampasnya dibiarkan hanyut kehilir.

Adapun makna yang terkandung disana ialah, bahwa jeruk tersebut sebagai sarana penyucian jiwa dan sifat kotor yang harus dibuang dengan hanyutnya jeruk tersebut.

2) Berlemang

Salah satu kebudayaan daerah Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak ialah memasak lemang menjelang bulan suci ramadhan. Lemang ialah makanan khas Kerinci dengan cara memasaknya ialah beras ketan/labu dimasukkan kedalam bambu bersamaan dengan santan kelapa dan bumbu lainnya, lalu dimasakkan dengan disandarkan pada api yang menyala.

3) Kenduri  Syukuran Bersama

Untuk yang satu ini, masih ada beberapa masyarakat yang melakukannya. Yaitu, setelah kaum ibu-ibu memasak makanan dan lemang, maka pada siang ba’da zuhur akan diadakan kenduri/syukuran bersama dalam rangka menyambut kedatangan bulan suci ramadhan.

4) Mutik Tontong

Mutik tontong maksudnya ialah membunyikan kaleng/atau beduk pada sepertiga malam dalam rangka membangunkan penduduk untuk makan sahur. Namun kebiasaan ini sudah jarang dilakukan karena setiap masjid dan mushalla di Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak sudah memiliki sirene sebagai sarana yang lebih efisien untuk membangunkan ibu-ibu memasak dikala sahur.

5) Kenduri Dimalam Ganjil Tujuh Terakhir Ramadhan

Pada tujuh malam terakhir bulan ramadhan, seperti malam 21, 23, 25, 27, 29 ramadhan biasanya penduduk Tigo Luhah Sekudung Siulak melakukan acara kenduri/makan snack  bersama sehabis shalat taraweh, yang maksudnya ialah mengajak penduduk untuk beramal dan bershadaqah seraya mengharapkan mendapat lailatul qadar, dan amalan ibadah puasanya diterima oleh Allah SWT. Namun kebudayaan ini masih dilakukan oleh sebagian kecil masyarakat.

6) Silaturrahim dihari Idul Fitri

Adat yang berlaku di Siulak pada Tempo dulu ialah, dihari baik bulan baik (Idul Fitri) “Anak Batino menjenguk Anak Jantan”. Keponakan diharuskan membawa makanan/kue untuk pamannya (Teganai), tradisi ini sudah menjadi budaya yang tidak bisa ditinggalkan oleh orang Siulak, dimana Teganai (Paman) adalah orang yang akan mengurus Anak Batino (Ibu Kita) dan kita sendiri jika terjadi suatu masalah dikemudian hari.

7) Ziarah Kubur Hari Kedua Lebaran

Pada umumnya di Siulak, orang-orang akan berziarah ke kuburan keluarganya pada hari kedua lebaran. Namun ada juga yang melakukannya dihari raya pertama. Dan kegiatan dikuburan adalah salam-salaman/maaf-maafan dengan keluarga lain yang tak sempat dikunjungi, serta Tahlilan dan do’a secara bersama-sama untuk keluarga yang telah meninggal.

 ...................BERSAMBUNG.........................

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun