Mohon tunggu...
Zarmoni
Zarmoni Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penggiat Seni dan Budaya Kerinci

Penggiat Seni, Adat dan Budaya Kerinci

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Kebudayaan Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak

12 Februari 2022   14:04 Diperbarui: 13 Februari 2022   23:31 7486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(4) PERNIKAHAN

Setelah ada kata mufakat saat meminang, maka ditepatilah janji tersebut. Anak batino (orang tua mempelai) akan melayangkan sirih kepada Depati Ninik Mamak Anak Jantan Teganai Rumah, untuk meminta para teganai mengantar yang laki-laki menikah. Sementara calon mempelai wanita juga memberitahu seluruh Depati Ninik Mamak Anak Jantan Teganai rumah agar menghadiri pernikahan anak buah anak kemenakan mereka. Biasanya pernikahan (Ijab Qabul) dilakukan di Masjid/Mushala atau boleh jadi dirumah keluarga mempelai wanita.

a. Walimatul ‘Urus/syukuran/barlek

Barlek biasanya dilakukan dirumah keluarga wanita, namun sekarang telah banyak perubahan, dirumah keluarga laki-laki juga diadakan barlek. Syukuran/barlek bisa diadakan setelah Ijab Qabul, atau sesuai dengan kehendak orangtua kedua mempelai. Sebelum acara barlek dilaksanakan, orangtua mempelai menyirih  teganai bahwa mereka mau melaksanakan barlek. Lalu setelah hidangan disediakan dan para tamu sudah berkumpul, maka orangtua mempelai perempuan mengeluarkan beras satu piring beserta sirih sebuku dan rokok 2 bungkus didalamnya. Kemudian diserahkan kepada Teganai mempelai laki-laki untuk menyampaikan maksud secara adat (parno adat) penyerahan urang semendo dari pihak mempelai laki-laki kepada keluarga besar mempelai perempuan. Lalu dibacakan do’a selamat atas pernikahan mereka. Malam harinya akan diadakan penjemputan pengantin laki-laki/ balahak yang diiringi dengan lagu Indonesia Aman. Sedangkan, dalam barlek tersebut boleh memakai hiburan seperti Organ Tunggal, Seruling Bambu, dan lain sebagainya, kemudian para ibu-ibu akan datang berkenjung “nganta breh”  yaitu dengan membawa beras dua teko dan sebuah kado pernikahan, sementara pihak tuan rumah akan mengisi piring ibu-ibu tersebut dengan makanan ringan ala kadarnya atau gulai. Biasanya kejadian ini diwilayah Siulak akan memakan waktu sampai seminggu, karena tidak mutlak ibu-ibu tetangga akan datang tepat waktu barlek.

b. Kedudukan Uhang Simendo

Uhang simendo ialah suami dari Anak Batino kita. Setelah pernikahan, menurut adat di Kerinci, laki-laki pulang kerumah keluarga besar pihak perempuan (meskipun setelah menikah suami dapat membawa isterinya keluar dari kampungnya/Simendo Surut/ meran  tau kedaerah lain). Disini Uhang Simendo tidak boleh melampaui batas orang adat (Teganai Ninik Mamak Depati Panghulu) keluarga besar isterinya. Meskipun, tingkat pendidikan uhang simendo cukup  tinggi, Jabatannya dikantor cukup tinggi, namun ketika berbaur dengan lingkungannya kembali kedudukannya tetap dibawah para teganai isterinya. Ia harus bisa menghargai para Teganai dan berlakulah undang-undang Simendo (silahkan buka buku Dasar-Dasar Adat tigo Luhah Tanah sekudung Siulak). Ketika uhang simendo (suami) menghadapi suatu masalah, maka ia boleh mengadu kepada Teganai isterinya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun tidak semua uhang simendo tetap dibawah tekanan para teganai, istilah adat mengatakan “Uhang simendo, kalu cdik punyuwab kato ngan tibo, kalu paningka panyambut gayung ngan datang, kalu baremeh panudung malu”. Artinya kalau uhang simendo itu berilmu maka akan dijadikan tempat bertanya, meminta pendapat dan lain sebagainya, jika memiliki harta yang banyak akan disegani oleh keluarga lain, atau tempat sanak keluarga meminjam.

c. Kehamilan

Dalam keadaan hamil, para wanita ditanah Siulak pada khususnya mendapat larangan dan pantangan dari para orang tua-tua terdahulu, seperti tidak boleh bergunjing, mencaci maki, menghina, mengumpat tetapi harus memperbanyak membaca Al-qur’an. Tidak boleh kesungai waktu tengah hari, sore menjelang maghrib, tidak boleh berjalan malam, tidak boleh kehutan karena akan diikuti oleh Iblis dan harimau. Suaminya juga tidak diperkenankan membunuh binatang yang tidak berdosa, memancing, tidak boleh memandikan orang mati, menggali kuburan, dan lain sebagainya.

3. KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP ANAK

Secara agama, kewajiban orang tua terhadap anak-anaknya tidak terbatas, dan sebaliknya kewajiban anak terhadap orang tuanya juga tidak ada batasnya. Namun secara adat, kewajiban orangtua terhadap anak yang berlaku di Wilayah Siulak ada 5 perkara :

  1. Membawa turun mandi kesungai;
  2. Akiqah
  3. Sunat Rasul (khitanan)
  4. Melepas menuntut Ilmu (sekolah)
  5. Melepas kepelaminan (menikah)

a) Turun Mandi Kesungai

Setelah anak yang dikandung lahir, maka sanak keluarga handai dan taulan akan datang menjenguk anak bayi yang baru lahir dengan membawa sabun pencuci pakaian atau yang lainnya. Ketika telah berumur dua bulan maka akan diadakan acara barlek turun mandi kesungai. Keluarganya akan menyirih para teganai untuk memberitahu bahwa mereka akan melaksanakan acara turun mandi, biasanya bagi yang memiliki harta akan langsung mengakiqahkan anaknya. Dalam acara ini sanak keluarga juga akan mengantar “breh” dan membawa kado sesuai keinginannya.

b) Akiqah

Akiqah merupakan perintah Allah SWT untuk setiap anak yang dilahirkan, namun tidak semua orang tua langsung mengakiqahkan anaknya karena situasi perekonomian keluarga.

c) Sunat Rasul/Khitanan

Meskipun hukum khitan berlaku untuk kedua jenis kelamin, namun di Siulak yang sering diadakan barlek ialah khitan bagi anak laki-laki biasanya saat ia telah kelas IV SD. Disini juga berlaku barlek, menjenguk anak yang baru khitan, dan sanak keluarga akan memberikan sianak hadiah, uang dan lain sebagainya.

d) Menuntut Ilmu

Selama anak menuntut ilmu, sekolah dan lain sebagainya hingga keperguruan tinggi adalah kewajiban orangtua terhadap anaknya.

e) Melepas ke Pelaminan/menikah

Disini merupakan kewajiban “terakhir” bagi seorang ayah dan ibu terhadap anaknya. Melepas menikah merupakan kemerdekaan bagi seorang anak, untuk belajar hidup mandiri mengharungi bahtera kehidupannya yang baru. Orangtua mereka hanya bisa sebagai pengayom, pengajun arah bagi mereka.


4. MENDIRIKAN RUMAH

Biasanya, zaman dahulu kala ketika uhang simendo mau mendirikan rumah, maka ia akan “manggin” para teganai dengan menjamu mereka dengan makanan ringan dan memberi makan  (kenduri) untuk meminta “ajun arah” atau tanah lokasi tempat mereka mendirikan rumah. Namun kini tanah sudah payah didapat karena umat telah banyak, maka boleh jadi uhang simendo akan mendapatkan tanah warisan dari mertuanya atau orangtuanya, ataupun dibeli. Maka sebelum mendirikan rumah mereka harus :

1) Magih Tau Teganai/Manggin

Yaitu mengundang (menyirih) Teganai dan keluarga besarnya untuk memberitahu bahwa mereka akan mendirikan bangunan. Disini terdapat peraturan :

Manggin Teganai dan keluarga besar menjamu mereka dengan makanan ringan dan memberi makan (kenduri) serta mengetengahkan sirih tiga buku; yaitu beras ditaruh dalam tiga buah piring dan sirih masing-masing piring satu bukusirih-pinang. Piring pertama Menghadap Depati Panghulu  berisi Keris sebilah dan uang 4 rupiah (40.000/400.000) yang disebut “meh saameh”; piring kedua Menghadap Ninik Mamak berisi Gelang Perak dan uang 2 rupiah (20.000/200.000) yang disebut “meh sakundi”; dan piring yang ketiga Menghadap Anak Jantan (Hulubalang) berisi Tasbih dan uang 1,5 rupiah (15.000/150.000) yang disebut “meh sapetai”. Lalu disini akan dibuka percakapan oleh ninik mamak dengan parno adat “sirih tigo buku” yaitu untuk “Rangkang susun silang patut” artinya kalau ada salah satu dari Teganai (Depati panghulu, Ninik Mamak, Anak Jantan) yang tidak bertegur sapa/saling mengunjungi dengan anak batino yang akan mendirikan rumah, maka disinilah diadakan perdamaian secara adat dan setelah damai dibacakan doa berkat doa salamatan.

2) Mindah Uhang Tanah/ Uhang Taman/ Uhang Gagah

Dalam hal ini banyak yang pro-kontra, karena ini merupakan ritual adat kebudayaan dan ditentang oleh sebagian buya-buya. Dimana sebelum bangunan didirikan, seorang balian akan mengadakan pemindahan makhluk astral seperti Jin/Iblis yang menghuni tanah tersebut dengan ritual pakai “tiang tanem” yang terdiri dari Sidingin, Cerai, Kaladi Hitam, Kunyit dan lain sebagainya beserta dengan sirih-pinang dan kemenyan, lalu makhluk ditempat tanah tersebut dipindahkan ketempat lain agar ia tidak mengganggu rumah yang akan didirikan itu, lalu tiang tanem tersebut ditanam dibakal “tiang tuo”.

3) Tukun Lantak

Tukun lantak ialah pematokan batas sebelah menyebelah tanah yang diberikan kepada anak batino oleh teganai untuk mendirikan bangunan atau boleh kita katakan istilah “peletakkan batu pertama”. Yang mana, apabila ada gangguan atau gugatan dari pihak lain maka teganai yang bertanggung jawab (ini khusus bagi tanah warisan), sementara untuk tanah yang dibeli Tukun Lantak ini ialah penguatan atau menurut sepanjang adat. Dan anak batino (yang akan mendirikan bangunan) membayar uang tukun lantak sebesar 3 tiga rupiah (tergantung nilai yang diberikan);

4) Baslang / Baseleng

Baslang atau baseleng ialah kegiatan pengikat tali silaturrahim antara keluarga besar yaitu dengan cara membuat pondasi rumah atau pengecoran lantai rumah jika bangunan ya  ng didirikan itu rumah beton, dan mencari kayu-kayu bagus dihutan , merangkai kerangka rumah kalau rumah itu dari kayu yang dilakukan secara gotong royong kekeluargaan. Disini seluruh anak jantan akan bekerjasama, lalu dijamu dengan makanan ringan “palalu kawo” dan dilanjutkan dengan acara makanan bersama waktu zuhur.

5) Menunggu Rumah Baru

Jika akan menghuni rumah baru, maka akan diadakan acara kenduri atau syukuran bersama dan diakhiri dengan “ningin umah”.

 Namun... jika akan mengadakan peresmian rumah secara adat, maka yang punya rumah harus mengundang sanak keluarga, Depati Ninik mamak Anak Jantan Teganai Rumah, dan akan di  adakan acara peresmian rumahnya yang tatacara pelaksanaannya akan diatur oleh orang adat, dan dia harus membayar uang adat beserta persyaratan adat lainnya. Dan kaum kerabat akan mengisi rumahnya seperti membawa Tikar, Permadani, Barang Elektronik, Almari, dan lain sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun