Mohon tunggu...
Zarmoni
Zarmoni Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penggiat Seni dan Budaya Kerinci

Penggiat Seni, Adat dan Budaya Kerinci

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Kebudayaan Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak

12 Februari 2022   14:04 Diperbarui: 13 Februari 2022   23:31 7486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen pribadi "Pelatihan Pencak Silat" untuk Anak Jantan sebagai Hulubalang di Kecamatan Siulak

2. Tugas Anak Batino

Anak Batino terbagi 3 macam :

a. Anak Batino Tuo, bertugas sebagai Baliyan Salih di Rumah Gedang, sebagai pemimpin bagi Anak Batino lainnya, diantara anak batino pada umumnya anak batino tuo sebagai wakil untuk menaikkan Sko kepada anak jantan, menyampaikan sembah bagi anak batino lainnya.

Dokumen pribadi :
Dokumen pribadi : "Penaikan sko oleh anak batino kepada anak jantan"

b. Anak Batino Dalam, yaitu yang “Berkembang lapik bakembang tika, bapiuk gedang batungku jarang” ia yang menghuni Rumah Gedang, menyambut tamu datang, melepas tamu pergi. Dalam upacara adat, ia bertugas sebagai panitia, terutama bagian konsumsi dan perlengkapan lainnya.

Dokumen pribadi :
Dokumen pribadi : "Anak batino berlemang/memasak untuk acara adat"

c. Anak Batino, selain anak batino tuo dan anak batino dalam, seluruh anak batino memiliki tugas dan kedudukan yang sama. Ketika ada upacara adat, seluruh anak batino suatu kalbu membayar iuran (pa gedang pa kcik) untuk perhelatan tersebut. Bergotong royong dalam bekerjasama, baik menyiapkan konsumsi, maupun mendekorasi.

3. Kewajiban dan tugas anak batino pada umumnya ialah :

Adat memberi tahu/menyirih anak jantan, ini adalah tugas anak batino. Tidak boleh memakai permen atau rokok sebagai pengganti. Sirih satu lembar diisi pinang satu buah lalu dibalut dengan daun pisang lipat tiga, lalu diikat dengan sobekan daun pisang.

img20181123193109-620745d81e0cba74412f1273.jpg
img20181123193109-620745d81e0cba74412f1273.jpg

Anak batino menghadap anak jantan pemangku sko saat menyampaikan sirih maupun dalam duduk kerapatan (berunding/ upacara adat) harus berpakaian sopan seperti memakai “trap/pramban” (sarung) dan berbaju kurung serta memakai “tapu” atau berjilbab.  Tidak diperkenankan anak batino menghadap anak jantan berpakaian ketat (tidak senonoh). Dan duduk bersimpuh tidak diperkenan duduk “silo” (bersila).

Silsilah kekeluargaan harus dipegang oleh anak batino seperti panggilan “Kayo” kepada anak jantan yang memakai sko meskipun umur anak jantan tersebut lebih muda dari anak batino, tidak dibenarkan anak batino menyebut anak jantan pemangku sko dengan panggilan “iko”, “Mpun” dan kata-kata kasar lainnya.

 

B. BEBERAPA HAL MENGENAI KEHIDUPAN DITANAH SIULAK

1. ADAT MUDA-MUDI

Pada zaman dahulu kala, dimana kemajuan zaman belum merasuki bumi Sakti Alam Kerinci, para pemuda (Bujang-Gadih) di Tigo Luhah Tanah Sekudung Siulak mempunyai adat dan kebiasaan dalam berkasih sayang. Dimana sibujang akan datang kerumah sigadis pada malam hari untuk bertandang, dengan duduk berjarak dan berhadapan dengan ditemani oleh si Ibu sang gadis, serta ditengah lampu togok/dian yang menjadi saksi.

Pantun merupakan hal yang sangat istimewa kala itu sebagai sarana mengungkapkan perasaan sepasang muda-mudi. Pada zaman itu, adat istiadat masih kental dipegang oleh Ninik Mamak, sehingga sepasang muda-mudi yang berkasih sayang tidak bernai melanggar tatakrama, dan hukum agama.

Di Siulak, sibujang dan sigadis yang berkasih sayang disebut “Bakasie”, dimana pada waktu ini digunakan untuk saling kenal mengenal sebelum memasuki hidup baru berumah tangga.

Contoh :

Anak murai diateh singem (Anak murai diatas jendela)

Nyo bubunyi same balagu (ia berbunyi seraya bernyanyi)

Adik manih sapo ngan tuen (adek yang manis siapa punya)

Kalu dak ado mbuh kasie aku (kalau tidak ada maukah pacaran denganku)

 

Katutu-katutu nian (perkutut sebenar perkutut)

Nyo inggap diateh manyan (ia hinggap diatas pohon bambu)

Katuju-katuju nian (setuju-setuju nian)

Salah ngato ku idak tengan (cuma mengatakannya aku malu)


Apabila sudah menjadi “Kasie” maka sibujang akan meminta tanda berupa meminjam “kain peramban” / kain sarung sigadis, dan sibujang akan meninggalkan bajunya atau lain-lain sebagainya.

Dan dihari lebaran Idul; Fitri, maka sigadis akan datang kerumah sibujang dengan membawa rantang berisi kue/makanan lainnya, dan ketika pulang, sigadis akan dikasih uang oleh sibujang sebagai ganti isi rantangnya tersebut.

Dan setelah hari raya ketiga, sibujang akan meminta ijin kepada ibu dan ayah sigadis untuk mengajak “Kasie”nya jalan-jalan, baik ke Kayu Aro, Gao, ataupun danau Kerinci.

2. BATUIK/MEMINANG/BERTUNANGAN

Setelah ada kesepakatan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menikah, dan telah direstui oleh kedua orangtuanya maka ia harus menjalankan rentetan peristiwa berikut :


(1) ANAK JANTAN SEBAGAI MEMPELAI

Maka orang tuanya harus mengundang/menyirih :

Dokumen pribadi :
Dokumen pribadi : "Cihi" Keris sebagai tanda pertunangan yang sakral di Kerinci
  • Depati Panghulu
  • Ninik Mamak
  • dan Anak Jantan (Teganai)

setelah orang tersebut datang kerumah, maka orang tua anak jantan tadi menyuguhkan makanan/minuman ala kadarnya. Setelah berbasa basi sebentar, maka Depati Ninik Mamak dan Anak Jantan serta orang tua laki-laki tersebut bersiap-siap untuk pergi kerumah calon mempelai wanita dengan membawa :

  • alat sirih lengkap (sirih sebuku)
  • “cihi” (tanda untuk pertunangan) diutamakan Keris Pusaka, jika tidak ada boleh barang lainnya seperti kain sarung, atau barang emas permata.



(2) ANAK BATINO SEBAGAI MEMPELAI

Maka orang tuanya harus mengundang/menyirih :

  • Depati Panghulu
  • Ninik Mamak
  • dan Anak Jantan (Teganai)

 

Depati Ninik Mamak dan Anak Jantan harus lebih dahulu datang kerumah anak batino untuk menunggu keluarga calon mempelai yang laki-laki datang untuk meminang. Keluarga calon mempelai wanita harus menyiapkan makanan ringan ala kadarnya (palalu kawo) untuk menyambut kedatangan calon mempelai pria.

Dokumen Pribadi :
Dokumen Pribadi : "Pertunangan" yang dilakukan di Kabupaten Kerinci

Setelah berkumpul kedua keluarga calon pengantin, maka pihak calon mempelai wanita menyiapkan beras 1 pring beserta sirih pinang sebuku dan rokok 2 bungkus, maka Ninik Mamak pihak pria akan menyampaikan maksud kedatangannya secara adat, yaitu “Parno Adat” Batuik/Batunang kepada Ninik Mamak pihak perempuan, seraya menyerahkan “Cihi” berupa Keris Pusaka atau lainnya. Setelah Parno adat dijawab oleh Ninik Mamak pihak perempuan, dan “cihi” diambil, maka akan diadakan kesepakatan tentang waktu acara pernikahan anak buah anak kemenakan mereka, maupun acara baraleknya.

 

(3) INGKAR JANJI / BUSAHAK TUNANG

Dalam hal perjanjian manusia boleh berencana, namun ketentuan mutlak ditangan Allah SWT. Seelah pertunangan dilakukan, sering terjadi calon mempelai laki-laki atau calon mempelai perempuan ingkar janji, menolak untuk menikah dengan tunangannya. Disinilah fungsi janji adat tadi, seperti kata adat mengatakan “ngekeh kerbau dengan kulit, ngekeh manusia  dengan Ninik Mamak Depati Panghulu” maksudnya, kalau janji kedua calon mempelai saat pertunangan itu disahkan oleh Teganai kedua belah pihak. Biasanya dalam pertunangan itu diadakan sanksi bagi kedua calon mempelai apabila :

  • Calon mempelai baik laki-laki maupun yang wanita ingkar janji/menolak pinangan yang telah disepakati  akan didenda  sebanyak 4 (empat) kayu kain besar, atau diuangkan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau sesuai dengan kesepakatan teganai kedua belah pihak saat pertunangan;
  • Calon mempelai baik laki-laki maupun yang wanita ingkar janji/menolak pinangan yang telah disepakati disaat hari H, atau gulai telah masak, maka dendanya Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) atau sesuai janji kedua teganai tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun