Mohon tunggu...
Fajar Sarfa`i
Fajar Sarfa`i Mohon Tunggu... PNS -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hak Anak

25 Desember 2015   19:15 Diperbarui: 25 Desember 2015   19:45 2444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hak Anak adalah hak asasi dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum sejak anak dalam kandungan. Untuk apakah hak anak? Anak secara fisik dan mental belum matang, sehingga anak perlu diberikan perlindungan yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

Siapakah anak? Batasan usia anak secara umum disebutkan sebagaimana tertera pada pasal 1 Konvensi Hak Anak, yaitu: Setiap manusia di bawah umur 18 tahun, kecuali menurut undang-undang yang berlaku pada anak, kedewasaan dicapai lebih awal. Selain dari batasan usia, didalam Mukadimah Konvensi disebutkan pula bahwa, anak karena ketidakmatangan jasmani dan mentalnya, memerlukan pengamanan dan pemeliharaan khusus termasuk perlindungan hukum yang layak sebelum dan sesudah kelahiran.

Di atas, telah dikutip bagian dari Konvensi Hak anak. Sebelum kita membahas Hak Anak leih jauh, maka perlu kita ketahui apakah itu Konvensi Hak Anak. Konvensi Hak Anak merupakan perjanjian internasional yang mengatur prinsip-prinsip dasar perlindungan anak di dunia yang merupakan bagian integral dari Hak Asasi Manusia. Pasca Perang Dunia I protes para aktivis perempuan yang meminta perhatian publik atas nasib anak-anak yang menjadi korban setelah perang dunia I. Pada tahun 1923, sepuluh butir pernyataan tentang Hak Anak yang telah dikembangkan oleh Eglantyne Jebb diadopsi oleh Save The Children Fund International Union dan setahun kemudian deklarasi Hak Anak diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa yang lebih dikenal dengan Deklarasi Jenewa.

Setelah Perang Dunia II PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tanggal 10 Desember 1948. Kemudian di tahun 1959 PBB mengeluarkan pernyataan mengenai Hak Anak merupakan deklarasi internasional kedua. Pada tahun 1979, pemerintah Polandia mengajukan usul perumusan suatu dokumen yang meletakan standar internasional bagi pengakuan Hak Anakdan mengikat secara yuridis, inilah awal mula perumusan Konvensi Hak Anak.

Pada tahun 1989, rancangan Konvensi Hak Anak disahkan dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB tanggal 20 November. Rancangan inilah yang dikenal sebagai Konvensi Hak Anak. 2 September 1990, Konvensi Hak Anak diberlakukan sebagai Hukum Internasional. Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak dengan Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 tertanggal 25 Agustus.

Ada 4 prinsip yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak

  1. Non-diskriminasi tanpa perbedaan apapun.
  2. Yang terbaik bagi anak (best interest of the child) bahwa semua tindakan yang menyangkut anak yang terbaik bagi anak haruslah menjadi pertimbangan.
  3. Kelangsungan hidup dan perkembangan (The rights to life, survival and development) bahwa hak hidup yang melekat pada dirisetiap anak harus diakui dan hak anak atas kelangsungan hidup dan perkembanganya harus dijamin.
  4. Penghargaan terhadap pendapat anak (respect for the view of the child) bahwa pendapat anak, yang menyangkut dan memengaruhi kehidupanya perludiperhatikan dalam tiap pengambilan keputusan.

 

Berdasarkan strukturnya Konvensi Hak Anak berisi:

  1. Pembukaan (Konteks Konvensi Hak Anak)
  2. Pasal 1 – 41 (pernyataan hak-hak anak)
  3. Pasal 42 – 45 (mengatur pemantauan dan pelaksanaan Konvensi Hak Anak)
  4. Pasal 46 – 54 (ketentuan pemberlakuan)

Berdasarkan isinya Konvensi Hak Anak berisi:

  1. Kategori berdasarkan Konvensi induk Hak Asasi Manusia, dikatakan Konvensi Hak Anak, mengandung hak sipil politik dan ekonomi sosial budaya.
  2. Ditimjau dari sisi yang berkewajiban melaksanakan Konvensi Hak Anak, yaitu negaradan yang bertanggung jawab untuk memenuhi hak anak, yakni orang dewasa pada umumnya.
  3. Menurut cara pembagian yang sudah sangat popluler dibuat berdasarkan cakupan hal yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak, yakni: hak atas kelangsungan hidup (survival), hak untuk berkembang (development), hak atas perlindungan (protection) dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat (participation).
  4. Menurut cara pembagian yang dirumuskan oleh Komite Hak Anak PBB yang mengelompokan konvensi Hak Anak menjadi 8 Kategori sebagai berikut:
  5. Langkah-langkah implementasi hukum
  6. Definisi anak
  7. Prinsip-prinsip umum
  8. Hak sipil dan kemerdekaan
  9. Lingkungan keluarga dan pengasuh alternatif
  10. Kesehatan dan kesejahteraan dasar
  11. Pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya
  12. Langkah-langkah perlindungan khusus (berkaitan dengan hak anak untuk mendapatkan perlindungan khusus.)

Konvensi Hak Anak dibuat sebagai perlindungan anak terhadap berbagai masalah yang berkaitan dengan anak. Secara umum, anak perlu dilindungi dari keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan, kesewanang-wenangan hukum, eksploitasi termasuk tindak kekerasan, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, penelantaran dan diskriminasi.

Secara umum permasalahan anak antara lain, kehamilan usia muda, penyalahgunaan alkohol dan obat, merokok, keamanan internet, rundung (bullying), stres serta pelecehan dan penelantaran anak.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak sejak tahun 1990, sesegera mungkin setelah rancangan Konvensi Hak Anak dibuat. Hal ini dikarenakan indonesia merasa bahwa Hak Anak merupakan hak dasar yang harus dipenuhi demi terciptanya masa depan bangsa yang maju dan membanggakan. Dalam hal ini Indonesia juga membuat Undang-Undang khusus utuk melindungi anak. Antara lain Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang kemudian diperbaharui dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014.

Meskipun begitu, bukan berarti sudah tidak ada permasalahan berkaitan dengan anak terjadi di Indonesia. Menurut data KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) pada Januari – Agustus 2012 tercatat 3.332 kasus kekerasan, 48 persen diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual. Berdasar data Kompas 20 Juni 2012 terdapat sebanyak 2,3 juta anak berusia 7- 14 tahun yang merupakan pekerja anak dibawah umur.

Tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama dalam melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera supaya tercipta masa depan yang lebih baik sebagaimana yang kita harapkan. Mari kita wujudkan hari esok yang lebih baik dengan melindungi anak-anak sebagai masa depan harapan bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun