Mohon tunggu...
zara aliya
zara aliya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya hanya seorang mahasiswa baru yang amatir dalam menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan (SDG 3)

25 Agustus 2023   07:52 Diperbarui: 25 Agustus 2023   08:00 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahun ini pemerintah bagian Menteri Keungan menaikkan pajak rokok sebesar 10% dengan salah satu tujuannya adalah pengendalian konsumsi rokok dan meningkatkan sumber daya manusia dengan menurukan presentase warga untuk merokok khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7 persen di tahun 2024. 

Tetapi, tetap saja masih banyak sekali anak-anak muda yang merokok yang masih belum cukup umur, banyaknya warung kecil kecil yang masih berjualan. Padahal, menurut Laporan Global Burden of Disease (GBD) pada tahun 2023 menegaskan bahwa rokok adalah penyebab utama kanker paru-paru di seluruh dunia, dan sebagian besar kematian akibat kanker paru-paru terjadi pada perokok aktif. 

Jadi, meskipun pajak rokok terus dinaikkan tetapi tetap masih beredar rokok rokok di pelosok negeri. Maka akan percuma jika memberikkan dana pajak rokok untuk sektor kesehatan. Karena rokok adalah salah satu penyebab kematian terbanyak dan yang pasti akan membuat para pemderita nya lebih sengsara jika sudah terjerat biaya rumah sakit. Mereka yang merokok tidak akan sadar akan bahaya merokok sekalipun melihat tulisan 'Anda akan MATI' di bungkus rokok ataupun mengikuti kampanye berhenti merokok. 

Apalagi anak zaman sekarang yang sangat keras kepala dan hanya memikirkan tentang kenikmatan sementara rokok ataupun hanya sekedar ikut-ikutan. Jadi, bukankah lebih baik jika pemerintah menciptakan kartu atau sebuah syarat identitas untuk para masyarakat yang ingin membeli rokok harus berada usia di atas yg diteta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun