Mohon tunggu...
Fajar Al Hakim
Fajar Al Hakim Mohon Tunggu... -

My Name

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Jebakan Paket/Fitur Kartu Halo Telkomsel

31 Desember 2015   07:50 Diperbarui: 31 Desember 2015   08:16 4213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya adalah pengguna kartu Halo Telkomsel, dimana sebelumnya saya menggunakan kartu simpati yang di migrasikan menjadi kartu halo.

Bersama dengan surat pembaca ini, saya menyampaikan kekecewaan saya kepada pihak kartu Halo Telkomsel dalam hal PENIPUAN PAKET (FITUR) yang ada pada kartu Halo saya.

Sebelumnya saya menggunakan paket : HaloFit MyPlan 150K P3, i100 Free SMS, International Roaming, KartuHALO Bebas Abonemen v2, MU 200K Regular, Credit Limit Service, CLS International Roaming dan Paket Combo Bulanan 200 ribu.

Dalam penggunaannya selama 7 bulan ini pada 5 bulan awal tagihan yang saya dapatkan stabil sesuai pemakaian saya, sampai ketika saya di tawarkan oleh salah satu call center untuk menggunakan paket combo bulanan dengan specifikasi 200 menit & 200 SMS ke Semua Operator Domestik yang dapat membantu saya dalam hal meminimalisir pemakaian telephone dan sms baik sesame telkomsel mau pun keluar telkomsel.

Setelah paket tersebut saya aktifkan, ternyata tidak membantu saya sesuai harapan saya menggunakan paket tersebut untuk meminimalisir tagihan telephone saya, karena dalam prosesnya selain kuota paket combo saya berkurang, namun juga menaikan tagihan normal MU Reguler (Telphone) saya. Hal tersebut saya alami 2 bulan pemakaian terakhir saya.

Beberapa kali saya menghubungi call center kartu halo di 133 tidak memberikan solusi yang selanjutnya membuat saya untuk mendatangi salah satu grapari telkomsel di Jakarta pusat. Namun ternyata di grapari pun tidak dapat memberikan saya jawaban, bahkan memaksa saya untuk menggunakan dahulu paketnya sampai akhir tagihan kemudian baru bisa di analisa. Tanpa memikir panjang saya langsung menonaktifkan paket combo tersebut di depan petugas Grapari tersebut, dangan alasan dengan paket Combo tersebut bukan meminimalisir tagihan saya namun membuat tagihan saya naik 2 sampai 3 kali lipat dari tagihan biasanya.

Kemudian mengenai paket data (Internet) yang saya gunakan tiap bulannya adalah paket Optima 150 dengan kuota 5 GB, namun dalam kenyataannya tiap jatuh tempo pertanggal 20 tidak menjadi default ke angka 0 pemakaian, namun masih bergerak di angka 2 Gb.

Dari beberapa permasalahan tersebut sangat tidak masuk akal, Telkomsel/ Kartu Halo memberikan paket namun masih memangkas pulsa regular itu artinya PENIPUAN TERHADAP PELANGGAN :

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”):

 “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 Dengan pendekatan UU PK,

 Pasal 4 UU PK menyebutkan bahwa hak konsumen adalah :

  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.

Di sisi lain, kewajiban bagi pelaku usaha, sesuai Pasal 7 UU PK adalah:

 

  1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang  dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya, pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 UUPK, yang berbunyi:

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

Saya berharap kepada pihak Kartu Halo Telkomsel untuk dapat memberikan jawaban solusi mengenai permasalahan yang saya alami, mungkin masih banyak pelanggan lainnya yang dirugikan oleh permainan paket/fitur atau pemotongan kuota atau pulsa dari pihak telkomsel yang dimana hal tersebut membodoh-bodohi pelanggan dan melakukan PENIPUAN terhadap pelanggannya.

 

Fajar Al Hakim

fajaralhakim@gmail.com

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun