Mohon tunggu...
Zam Zami Haldi
Zam Zami Haldi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ekonomi Syariah'17

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Masyarakat Gampong Sidorejo Kota Langsa Dalam Memahami Perekonomian Syariah

28 Maret 2021   11:21 Diperbarui: 16 April 2021   00:40 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERAN MASYARAKAT GAMPONG SIDOREJO KOTA LANGSA

DALAM MEMAHAMI PEREKONOMIAN SYARIAH

 

Zam Zami Haldi

Mahasiswa IAIN Langsa

ABSTRAK

Artikel ini membahas tentang bagaimana peran masyarakat Gampong Sidorejo Kota Langsa dalam memahami perekonomian Syariah. Masyarakat Gampong Sidorejo Kota Langsa dalam memahami ekonomi syariah sudah cukup baik. Masyarakat memahami ekonomi syariah yaitu dalam pengeloaan keuangan Gampong yang dilakukan secara rinci dan terbuka kepada masyarakat lainnya. Perangkat pengurus keuangan Gampong dan pengurus keuangn mesjid rutin melakukan pertemuan dengan masyarakat Gampong untuk menjelaskan pendapatan dan pengeluaran dana Gampong atau dana mesjid. Pihak perangkat dana Gampong dan perangkat dana mesjid  mengumumkan untuk keperluan apa saja dana tersebut dikeluarkan dan berapa sisa dana yang masih tersisa. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan diantara masyarakat lainnya. Hal ini sesuai dengan sistem ekonomi syaraiah yaitu pengelolaan keuangan yang dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah yaitu pengeleloaan keuangan secara jelas, amanah, rinci dan terbuka.

 

Kata Kunci : Pemahaman Masyarakat, Perekonomian Syariah.

 

 

ABSTRACT

 

This article discusses how the role of the people of Gampong Sidorejo Kota Langsa in understanding the Sharia economy. The people of Gampong Sidorejo, Langsa City, understand the sharia economy well enough. The community understands sharia economics, namely the management of village finances which is carried out in detail and open to other people. The Gampong financial management apparatus and mosque financial administrators regularly hold meetings with the Gampong community to explain the income and expenditure of the Gampong funds or mosque funds. The gampong fund apparatus and mosque funding apparatus announce what the funds are spent on and how much remaining funds are left. This was done so as not to arouse suspicion among other people. This is in accordance with the Islamic economic system, namely financial management that is carried out using sharia principles, namely financial management in a clear, trustworthy, detailed and open manner.

 

Keywords: Role of Society, Sharia Economy.

PENDAHULUAN

            Agama Islam adalah agama yang memberikan pedoman atau petunjuk hidup yang ajaran-ajarannya meliputi seluruh sisi dari kehidupan manusia di dunia. Selain itu Agama Islam juga mengatur berbagai hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan manusia seperti akhlak, akidah dan syariah. (Rivai, 2014).

Syariah terdiri dari ibadah dan muamalah. Ibadah yang dilakukan adalah bentuk sarana manusia untuk berhubungan dengan Allah SWT, sedangkan Muamalah yaitu sarana manusia dalam berhubungan sengan sesama manusia. Muamalah mengkaji mengenai hak dan kewajiban, konsep kepemilikan, bentuk-bentuk akad yang berupa jual beli, sewa menyewa, titipan, pertanian, hutang-piutang, jaminan, dan lain sebagainya.

Kajian muamalah banyak  terkait  aspek ekonomi.  Sebab  hidup tak  bisa  lepas  dari aspek ekonomi, yang mana manusia butuh memenuhi kebutuhan manusiawi seperti makan, minum, sandang, pangan dan papan.

Ekonomi juga mengatur perilaku masyarakat yang ditujukan untuk bagaimana cara pemenuhan kebutuhan yang dilaksanakan dan bagaimana pula menggunakan sumber daya yang ada. Selain itu, ekonomi juga tidak luput dari kajian-kajian Islam atau yang disebut dengan ekonomi syariah yang bertujuan untuk menuntun manusia agar tetap berjalan di jalan yang benar.

Oleh karena itu, dalam  melakukan kegiatan ekonomi hendaklah kita menanamkan nilai-nilai Islam di dalamnya supaya kegiatan ekonomi kita mendapatkan ridha dari Allah SWT.

Menurut (Chapra, 2011)  meski sebagian kesalahan terletak di tangan umat Islam karena tidak mengartikulasikan secara memadai kontribusi kaum muslimin, Menurut Adiwarman (Karim, 2009) sejalan dengan ajaran Islam tentang pemberdayaan akal pikiran dengan tetap berpegang teguh pada Al-Quran dan Hadis.

Berdasarkan pengamatan penulis pada masyarakat Gampong Sidorejo Kota Langsa mengenai pemahaman tentang ekonomi syariah diketahui bahwa terdapat beberapa masyarakat yang beranggapan bahwa ekonomi syariah adalah perbankan syariah.

Namun, ekonomi syariah tidak hanya berupa perbankan syariah,  karena perbankan syariah hanya sebuah sistem atau suatu lembaga keunagn yang mempraktekkan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Sedangkan cakupan ekonomi syariah lebih luas dibandingkan dengan perbankan syariah.

HASIL DAN PEMBAHASAN

            Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan masyarakat Gampong Sidorejo Kota Langsa mengenai peran masyarakat dalam memahami ekonomi syariah diketahui bahwa masyarakat Gampong Sidorejo memahami ekonomi syariah adalah sesuatu hal yang tidak ada unsur riba. Mengelola keunagan dengan jujur dan amanah, mencatat keuangan dengan rinci. Salah satu contoh ekonomi syariah yang dipahami masyarakat di Gampong Sidorejo adalah pada pengelolaan keuangan desa, pihak perangkat Gampong yang mengelola keuangan Gampong ataupun perangkat BKM mesjid di Gampong Sidorejo yang mengelola keuangan mesjid, kedua perangkat tersebut mengelola keuangan dengan sangat terbuka kepada masyarakat, setiap bulannya perangkat Gampong dan perangkat BKM memberikan penjelasan mengenai uang yang masuk dan uang yang dikeluarkan. Segala pembukuan dilakukan secara rinci, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.  Masyarakat Gampong Sidorejo memahami ekonomi syariah berupa pengelolaan keungan yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.

KESIMPULAN

            Adapun yang dapatt disimpulkan dari bagaimana peran masyarakat Gampong dalam memahami ekonomi syariah yaitu berupa pengelolaan keungan yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah yaitu amanah dan secara terbuka.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Chapra, M Umer. 2011. The Future of Economics, An Islamic Perspektive (Jakarta: Shariah Economics and Banking

Institute.

Karim, Adiwarman Azwar. 2009. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Depok: Raja Grafindo.

 

Rivai, Veithzal dan Andi Buchari. 2014. Ekonomi Syariah Bukan Opsi Melainkan Sebuah Solusi. Jakarta: Bumi Aksara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun