Peningkatan kompetensi guru dalam rangka pengembangan profesi guru dinilai sangat berpengaruh terhadap hasil belajar peserta didik dan lebih luas lagi meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Pengembangan profesi guru didefinisikan sebagai upaya yang dilakukan untuk meningkatkan taraf atau derajat profesi seorang guru yang menyangkut kemampuan guru, baik penguasaan materi ajar atau penguasaan metodologi pengajaran, serta sikap keprofesionalan guru menyangkut motivasi dan komitmen guru dalam menjalankan tugas sebagai guru.Â
Sedangkan Guru profesional adalah guru yang menyadari bahwa dirinya adalah pribadi yang dipanggil untuk mendampingi peserta didik dalam belajar. Sehingga guru secara terus-menerus perlu mengembangkan pengetahuannya tentang bagaimana seharusnya peserta didik itu belajar.Â
Perwujudannya, jika terjadi kegagalan pada peserta didik, guru terpanggil untuk menemukan akar penyebabnya dan mencari solusi bersama peserta didik, bukan mendiamkannya atau malahan menyalahkannya.
Baca juga :Â Problematika Pendidikan dan Profesionalitas Guru Kita?
Kualitas profesionalisme guru ditunjukkan oleh lima sikap, yakni: 1) Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal; 2) Meningkatkan dan memelihara citra profesi; 3) Keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan ketrampilannya 4) Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi; 5) Memiliki kebanggaan terhadap profesinya.
Faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya profesionalisme guru antara lain:Â
a) Masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara utuh. Hal ini disebabkan oleh banyak guru yang bekerja diluar jam kerjanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga waktu untuk membaca dan menulis untuk meningkatkan diri tidak ada;Â
b) Kemungkinan disebabkan oleh adanya perguruan tinggi swasta sebagai pencetak guru yang lulusannya asal jadi tanpa mempehitungkan outputnya kelak di lapangan sehingga menyebabkan banyak guru yang tidak patuh terhadap etika profesi keguruan;Â
c) Kurangnya motivasi guru dalam meningkatkan kualitas diri karena guru tidak dituntut untuk meneliti sebagaimana yang diberlakukan pada dosen di perguruan tinggi.
Melihat masalah tersebut, penulis menawarkan langkah-langkah yang disebut dengan strategi pengembangan profesionalitas guru yaitu:Â