"Adapun penghuni kemah yang menetap di padang sahara (hutan) dan mereka berpindah di musim kemarau dan lainnya, maka mereka tidak sah melaksanakan shalat Jumat di sana. Jika mereka tidak berpindah, baik musim kemarau dan hujan, maka menurut pendapat yang lebih jelas tetap tidak sah. Sementara menurut pendapat kedua sah dan wajib."
Meski mereka tidak sah melaksanakan shalat Jumat di tengah hutan, mereka tetap wajib melaksanakan shalat Dzuhur seperti hari-hari biasanya. Kewajiban melaksanakan shalat Jumat ketika di tengah hutan diganti dengan kewajiban melaksanakan shalat Dzuhur.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!