Hukum positif berperan krusial dalam menjamin hak asasi manusia (HAM). Dalam hal ini hukum positif merajuk pada norma-norma yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang dan diakui resmi oleh masyarakat.mengkaji bagaimana peran hukum positif melalui Undang-Undang dan peraturan yang jelas, memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu serta menciptakan untuk penegakan dan peran hak-hak asasi manusia. Penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan hukum positif tidak hanya memberikan kerangka kerja bagi perlindungan hak asasi manusia,tetapi juga berfungsi sebagai alat pengawasan mendukung pertanggung jawaba pemerintaha. Dengan menganalisis berbagai kasus dan praktik diberbagai negara. Artikel ini menyoroti pentingnya implementasi hukum positif yang efektif dalam menciptakan lingkungan yang menghormati dan melindungi hak asasi manusia, serta tantangan yang dihadapi dalam penerapannnya. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun hukum positif memiliki potensi besar untuk melindungi hak asasi manusia (HAM). Kesadaran dan partisipasi masyarakat juga sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan perlidungan hak asasi manusia (HAM).
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki setiap individu sejak lahir dan merupakan elemen fundamental yang mendasari kehidupan bermasyakarat, hak ini meliputi berbagai aspek kehidupan seperti ha katas kebebasan, keadilan, dan martabat sebagai manusia. Dalam pratiknya pelaksanan HAM seringkali menghadapi tantangan berupa pelanggaran,diskriminasi,hingga konflik kepentingan antara individu dan negara,dan untuk memastikan hak-hak ini dilindungi diperlukan kerangka hukum yang tegas dan dapat diimpementasikan.
Perlindungi dan menjamin hak asasi manusia (HAM) merupakan hal yang sangat penting dalam hukum Indonesia. Sebagai negara yang berdaulat Indonesia harus menjaga keberlangsungan dan keseimbangan hak antara individu dengan negara. Sesuai dengan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 26 Tahun 2000 tentang pangadilan HAM, peraturan tentang HAM sudah ada sejak disahkannya Pancasila sebagai dasar pedoman negara Indonesia.
Perlindungan hak asasi manusia merupakan landasan bagi masyarakat yang adil dan setara yang menjamin martabat,kebebasan dan kesejahteraan semua individu.Namun di negara-negara berkembang realisasi hak asasi manusia menghadapi tantangan yang unik karena kendala sosiologi,ekenomi dan keterbatasan institusional,dan konteks historis
Hubungan antara hak asasi manusia sangatlah erat. Dalam penegakan hak asasi manusia harus dilandasi oleh aturan hukum,yaitu aturan perundang-undangan.Pemerintah dalam menegakan hak asasi manusia (HAM) di negara yang berasaskan hukum,harus selalu memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku.
Keberadaan hukum positif menjadi instrumen penting untuk menjamin pelestarian dan perlindungan hak asasi manusia. Hukum positif  yang terdiri atas peraturan undang-undang dan norma yang disusun secara formal oleh negara, berfungsi sebagai alat untuk, mengatur dan menjamin hak asasi manusia. Melalui pendekatan normatif ini hukum positif tidak hanya mengakui keberadaan hak asasi manusia (HAM) tetapi juga memberikan mekanisme hukum untuk menindak pelanggar dan memulihkan hak yang dilanggar.
Hukum positif berfungsi untuk mengintegrasikan norma-norma yang melindungi hak asasi manusia ke dalam sistem  hukum  menurut Piechowiak  hak asasi manusia adalah hubungan tujuan antara individu dan kebaikan global yang menjadi haknya.Hubungan ini diakui dan diimplentasikan melalui hukum positif. Dengan demikian, hukum positif tidak hanya mengakui hak-hak ini tetapi juga memastikan bahwa norma-norma yang melindungi hak-hak tersebut diakui dan diterapkan dalam sistem hukum.
Hukum positif berfungsi untuk mengesakan hak asasi manusia dalam bentuk Undang-Undang. Negara memiliki kewajiban untuk meratifikasi berbagai instrumen inetrnasional mengenai hak asasi manusia, seperti Deklerasi Unversal Hak Asasi Manusia (DUHAM)dan kovensi Internasional Hak Sipil Dan Politik. Dengan pengesahan ini,hak-hak tersebut menjadi bagian dari sistem hukum nasional,yang memberikan perlindungan hukum kepada individu.
Hukum positif menyediakan mekanisme untuk penegakan hak asasi manusia melalui lembaga peradilan, individu yang merasa haknya dilanggar dapat mengajukan gugatan atau laporan, sehingga pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dapat ditindak lanjutin.Dalam ini jaminan bahwa ada saluran resmi untuk mencari keadilan. Dengan adanya saluran resmi ini, individu yang merasa dirugikan memiliki kesempatan untuk memperjuangkan haknya secara legal. Mekanisme ini tidak hanya memperkuat perlindungan HAM tetapi juga menciptakan kepercayaan pada sistem hukum sebagai pilar keadilan dan perlindungan hak-hak fundamental setiap manusia.
Hukum positif juga berperan dalam meningkatkan kesadaran masyaarkat mengenai hak asasi manusia. Dengan adanya undang-undang yang jelas dan informasi yang tersedia masyarakat dapat memahami hak-hak mereka.Hukum positif juga berfungsi sebagi alat pencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) baik individu maupun institusi,hukum positif menciptakan efek jera yang dapat mengurangi potensi pelanggaran.
Hukum  positif juga mendorong akuntabilitas pemerintah dan lembaga publik dalam menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Dengan adanya regulasi yang ketat pejabat publik yang melanggar atau mengabaikan hak-hak warga negara dapat dimintai pertanggung jawaban.Ini penting untuk memastikan bahwa negara bertindak sebagai pelindung hak asasi manusia (HAM) Hukum positif berperan penting dalam memastikan pemerintah dan lembaga masyarakat bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Peraturan yang ketat dan mekanisme pertanggung jawaban yang jelas memberikan dasar hukum bagi warga negara untuk menuntut keadilan jika hak-hak mereka dilanggar. Dengan demikian, hukum positif tidak hanya menjadi pelindung hak asasi manusia (HAM), tetapi juga pendorong akuntabilitas pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan bermartabat.
Hukum positif memiliki peran penting dalam menjamin hak asasi manusia karena memberikan landasan hukum yang jelas dan mengikat bagi pelaksana, perlindung dan pemberian hak-hak tersebut. Melalui peraturan yang disusun dan diberlakukan oleh negara ,hukum positif mengatur batasan-batasan dan kewajiban semua pihak termasuk individu, masyarakat dam pemerintah dalam melindungi dan menjamin hak asasi manusia.Selain itu, hukum positif sebagai instrumen penegakan keadilan, memberikan mekanisme perlindungan hukum bagi korban pelanggaran hak asasi manusia,serta memastikan bahwa perlaku pelanggaran hak asasi manusia dapat dimintai pertanggung jawaban.Dengan demikian keberadaan hukum positif menjadi pilar utama dalam mewujudkan penghormatan terhadap hak asasi manusia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H