Mohon tunggu...
Zamas Luhah
Zamas Luhah Mohon Tunggu... Penegak Hukum - mahasiswa

NYANYI DAN BISNIS

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kronologi Pembacokan Menjelang Pilkada Kabupaten Sampang

27 November 2024   01:58 Diperbarui: 27 November 2024   02:12 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pilkada atau pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung dan serentak oleh penduduk daerah administratif setempat.Pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang diatur oleh UU PERPU NO 2 Tahun 2020.Pilkada salah satu proses demokrasi yang penting di Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses politik  memberikan suara dengan tanpa paksaan.

Dalam praktinya pilkada melahirkan berbagai konflik diantaranya dipicu oleh masalah pendukung masing-masing paslon yang tidak kondusif. Terjadinya pembacokan di kabupaten Sampang hingga menewaskan Jimy Sugito Putra  saksi Jimad Sakteh paslon no urut 2 Slamet Junaidi dan Mahfud  di Kabupaten Sampang menjadi sorotan masyarakat Indonesia saat ini sehingga kabupaten Sampang menjadi Kawasan zona merah 3 Pelaku pembacokan merupakan pendukung paslon no urut 1 Ferdi Sarnum,Abdul Rohman dan Moh Suaidi,ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP

Kejadian bermula dari kedatangan calon kepala daerah petahana Slamet Junaidi ke padepokan Babusaalam milik Kiai Mualif pada Minggu (17/11/2024). Kedatangan calon petahana diketahui oleh Kiai Hamdudin. Kiai Mualif adalah menantu keponakan Kiai Hamdudin.
Kedatangan calon petahana diketahui oleh Kiai Hamdudin. Kiai Mualif adalah menantu keponakan Kiai Hamdudin. "Kedatangan petahana menimbulkan ketidaksenangan Kiai Hamdudin karena Kiai Mualif tidak izin untuk menyambut kedatangan rombongan petahana," kata kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Farman kepada wartawan, Kamis (21/11/2024)
Selanjutnya Kiai Mualif meminta [saksi] Asrofi untuk mengumpulkan jemaah zikir untuk menyambut kedatangan Slamet Junaidi," kata Farman di Mapolda Jatim, Kamis (21/11/2024).
Kedatangan Junaidi yang mendadak itu diketahui dan tak bisa diterima oleh Kiai Hamduddin. Dia merupakan tokoh di desa tersebut.
"Karena Kiai Hamduddin merasa lebih tua tidak izin atas kedatangan rombongan Slamet Junaidi ke padepokan Kiai Mualif," ucapnya.

Kelompok Kiai Hamdudin mencoba menghadang kelompok petahana saat pulang dari padepokan Kiai Mualif. Adu mulut kedua kelompok tak terhindarkan. "Seorang bernama Muadi dari kubu Kiai Mualif menyampaikan kata-kata yang dianggap menyinggung perasaan massa penghadang dengan bahasa Madura yang artinya kalau mau carok nanti saja," ujar Farman.


Kiai Hamduddin dan sejumlah orang kemudian memblokade jalan menggunakan mobil dan potongan kayu. Hal itu untuk menghalangi akses keluar masuk padepokan milik Kiai Mualif.
Saat adu mulut, salah satu orang bernama Muadi dari kubu Kiai Mualif menyampaikan kata-kata yang dianggap menyinggung perasaan massa penghadang.
"Muadi menyampaikan kepada massa penghadang dengan kata-kata 'Mon Acarok Gih Degik Yeh' (kalau mau carok nanti saja), kemudian rombongan Slamet Junaidi meninggalkan lokasi melalui jalur lain karena melihat ada rombongan massa bergerak dari rumah Kiai Hamduddin," kata Farman.
Setelah rombongan calon kepala daerah itu meninggalkan lokasi, terjadi cekcok antara saksi Asrofi dengan Kiai Hamduddin. Percekcokan itu menimbulkan isu bahwa saksi telah memukul Kiai Hamduddin.

Akibatnya, saksi Asrofi sempat dikejar massa hingga akhirnya ditarik masuk ke padepokan salah satunya oleh korban Jimmy Sugito Putra.
Korban Jimmy disebut berupaya melindungi saksi Asrofi dari kejaran massa yang marah setelah adu mulut dengan Kiai Hamduddin. Massa yang marah itu kemudian menyerang korban Jimmy hingga akhirnya meninggal dunia akibat terkena sabetan celurit.

Berakibat meninggalnya korban pada saat mendapatkan perawatan medis di RSUD Ketapang, Kabupaten Sampang
Ketiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. Tersangka Fendi Sarnum disebut membantu tersangka Abdul Rohman dengan cara membacok korban memakai celurit miliknya sebanyak dua

Tersangka Abdul Rohman, merupakan orang pertama yang menyerang dan berkelahi dengan korban. Ia juga merupakan pelaku yang membacok kepala korban. Sedangkan untuk tersangka Moh Suaidi diketahui turut membantu penganiayaan tersebut.

Dari ketiga tersangka ini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga buah celurit, sendal, baju, kaos, beberapa sarung, dan hasil visum et repertum dari RSUD Sampang.

"Terkait dengan kasus ini, ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," ujarnya.


Atas peristiwa itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian. Saat ini, tiga tersangka itu telah ditahan di Rutan Polda Jatim
Terjadinya pembacokan tersebut merugikan banyaknya pihak dan juga pasangan paslon masing-masing.Ketua KPU Sampang memutuskan untuk meniadakan debat publik ketiga untuk menjaga situasi tetap kondusif menjelang pilkada dan masing-masing paslon  menyetujui Keputusan tersebut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun