Mohon tunggu...
Zamahsyari Zulfadli
Zamahsyari Zulfadli Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Saya anak pertama dari 3 bersaudara, Hobi saya bermain basket dan bermain voli, Selain berolah raga saya juga suka menonton film dan kuliner, saya juga sangat menyukai pelajaran ekonomi, terutama di pembahasan tentang pajak, saya mempunyai tekad dan tujuan untuk berkuliah di UI jurusan Administrasi Fiskal, agar cita cita saya dapat terkabul untuk menjadi staf pajak di Kementerian Keuangan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nikah Siri Ternyata Bisa Dijerat Pasal Pidana? Simak Penjelasannya

7 November 2023   09:52 Diperbarui: 7 November 2023   10:41 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apakah Anda tahu bahwa Nikah Siri dapat dijerat pasal pidana? Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan segala hal tentang Nikah Siri, termasuk definisi, hukum di Indonesia, pasal pidana terkait, hukuman bagi pelaku, isu-isu terkait, perbandingan dengan nikah resmi, dan pendapat masyarakat.


DEFINISI NIKAH SIRI

Nikah Siri adalah pernikahan yang tidak terdaftar secara resmi di Kantor Urusan Agama dan hanya dilakukan dengan ijab kabul di hadapan saksi-saksi. Keabsahan dan keberlakuannya dapat memicu perdebatan hukum dan sosial di Indonesia.

Hukum Nikah Siri Di Indonesia

Di Indonesia, Nikah Siri tidak diatur secara tegas dalam undang-undang. Namun, fatwa MUI menganggapnya sah jika memenuhi syarat syariat. Meskipun demikian, ada berbagai peraturan daerah yang melarang atau membatasi Nikah Siri, dan situasinya berbeda di setiap provinsi.

Kebijakan Pemerintah Mengenai Nikah Siri

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan kebijakan terkait nikah siri. Salah satu kebijakan tersebut adalah pengarusutamaan pernikahan berjenjang, yang mendorong pasangan yang telah menikah siri untuk melakukan proses pernikahan yang sah secara hukum. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak individu dan mengatur praktik pernikahan di Indonesia.

Pasal Pidana Terkait Nikah Siri

Meskipun status legal Nikah Siri masih diperdebatkan, ada pasal pidana terkait yang dapat diterapkan terhadap pelaku. Contohnya adalah ketentuan penipuan, ketentuan perzinahan, atau penyalahgunaan hak asuh anak. Nantinya pihak istri sah bisa melapor dan suami bisa dikenakan pasal 279 tentang perkawinan yang berbunyi: Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.

Hukuman Bagi Pelaku Nikah Siri

Hukuman bagi pelaku Nikah Siri dapat bervariasi tergantung pada tindakan yang dilakukan. Jika terbukti melakukan penipuan, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara. Selain itu, pelanggaran hak asuh anak juga bisa berakibat pada hukuman penjara dan pembayaran denda.

Isu-isu Terkait Nikah Siri

- Kemungkinan ketidakadilan terhadap istri dan anak karena tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
- Menimbulkan risiko bagi kesejahteraan keluarga karena ketidakjelasan dan ketidakstabilan hubungan perkawinan.
- Potensi penyalahgunaan hak dan perlindungan hukum bagi pihak yang terlibat dalam pernikahan siri.

Perbandingan dengan Nikah Resmi

Perbedaan utama antara Nikah Siri dan Nikah Resmi adalah dalam hal keabsahan hukumnya. Nikah Resmi, yang terdaftar di Kantor Urusan Agama, memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas dan hak-hak yang diakui secara resmi, sedangkan Nikah Siri tidak memiliki perlindungan hukum yang sama.

Pendapat Masyarakat tentang Nikah Siri

Pendapat masyarakat tentang Nikah Siri sangat beragam. Ada yang mendukung karena alasan agama dan kepercayaan pribadi, sementara yang lain menentang karena khawatir dengan potensi ketidakadilan dan kerusakan sosial. Perdebatan terus berlanjut mengenai  perlunya regulasi yang jelas untuk mengatasi fenomena ini.


kasus Hukum Nikah Siri di Indonesia

Nikah Siri di Lombok
  Pada tahun 2015, polisi menangkap 14 pasangan yang melakukan nikah siri di Lombok. Pasangan tersebut dijerat dengan pasal 284 KUHP.

Nikah Siri di Probolinggo
  Di tahun 2019, sejumlah pengantin yang melakukan nikah siri di Probolinggo, Jawa Timur, juga ditangkap polisi berdasarkan pasal 284 KUHP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun