Isu-isu Terkait Nikah Siri
- Kemungkinan ketidakadilan terhadap istri dan anak karena tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
- Menimbulkan risiko bagi kesejahteraan keluarga karena ketidakjelasan dan ketidakstabilan hubungan perkawinan.
- Potensi penyalahgunaan hak dan perlindungan hukum bagi pihak yang terlibat dalam pernikahan siri.
Perbandingan dengan Nikah Resmi
Perbedaan utama antara Nikah Siri dan Nikah Resmi adalah dalam hal keabsahan hukumnya. Nikah Resmi, yang terdaftar di Kantor Urusan Agama, memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas dan hak-hak yang diakui secara resmi, sedangkan Nikah Siri tidak memiliki perlindungan hukum yang sama.
Pendapat Masyarakat tentang Nikah Siri
Pendapat masyarakat tentang Nikah Siri sangat beragam. Ada yang mendukung karena alasan agama dan kepercayaan pribadi, sementara yang lain menentang karena khawatir dengan potensi ketidakadilan dan kerusakan sosial. Perdebatan terus berlanjut mengenai  perlunya regulasi yang jelas untuk mengatasi fenomena ini.
kasus Hukum Nikah Siri di Indonesia
Nikah Siri di Lombok
 Pada tahun 2015, polisi menangkap 14 pasangan yang melakukan nikah siri di Lombok. Pasangan tersebut dijerat dengan pasal 284 KUHP.
Nikah Siri di Probolinggo
 Di tahun 2019, sejumlah pengantin yang melakukan nikah siri di Probolinggo, Jawa Timur, juga ditangkap polisi berdasarkan pasal 284 KUHP.