Mohon tunggu...
Zamahsyari Zulfadli
Zamahsyari Zulfadli Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Saya anak pertama dari 3 bersaudara, Hobi saya bermain basket dan bermain voli, Selain berolah raga saya juga suka menonton film dan kuliner, saya juga sangat menyukai pelajaran ekonomi, terutama di pembahasan tentang pajak, saya mempunyai tekad dan tujuan untuk berkuliah di UI jurusan Administrasi Fiskal, agar cita cita saya dapat terkabul untuk menjadi staf pajak di Kementerian Keuangan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nikah Siri Ternyata Bisa Dijerat Pasal Pidana? Simak Penjelasannya

7 November 2023   09:52 Diperbarui: 7 November 2023   10:41 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Isu-isu Terkait Nikah Siri

- Kemungkinan ketidakadilan terhadap istri dan anak karena tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
- Menimbulkan risiko bagi kesejahteraan keluarga karena ketidakjelasan dan ketidakstabilan hubungan perkawinan.
- Potensi penyalahgunaan hak dan perlindungan hukum bagi pihak yang terlibat dalam pernikahan siri.

Perbandingan dengan Nikah Resmi

Perbedaan utama antara Nikah Siri dan Nikah Resmi adalah dalam hal keabsahan hukumnya. Nikah Resmi, yang terdaftar di Kantor Urusan Agama, memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas dan hak-hak yang diakui secara resmi, sedangkan Nikah Siri tidak memiliki perlindungan hukum yang sama.

Pendapat Masyarakat tentang Nikah Siri

Pendapat masyarakat tentang Nikah Siri sangat beragam. Ada yang mendukung karena alasan agama dan kepercayaan pribadi, sementara yang lain menentang karena khawatir dengan potensi ketidakadilan dan kerusakan sosial. Perdebatan terus berlanjut mengenai  perlunya regulasi yang jelas untuk mengatasi fenomena ini.


kasus Hukum Nikah Siri di Indonesia

Nikah Siri di Lombok
  Pada tahun 2015, polisi menangkap 14 pasangan yang melakukan nikah siri di Lombok. Pasangan tersebut dijerat dengan pasal 284 KUHP.

Nikah Siri di Probolinggo
  Di tahun 2019, sejumlah pengantin yang melakukan nikah siri di Probolinggo, Jawa Timur, juga ditangkap polisi berdasarkan pasal 284 KUHP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun