Mohon tunggu...
Ritonga Zam Zam Fauzi
Ritonga Zam Zam Fauzi Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

Anak Medan dan gadak urusan akan tetap jadi anak Medan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

IA-CEPA dan Pelunasan Hutang RI terhadap IMF Menurut Pandangan Neoliberalisme

20 Oktober 2023   20:22 Diperbarui: 20 Oktober 2023   20:24 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

IA-CEPA

Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) merupakan sebuah bentuk kerja sama antara Indonesia dan Australia. Kerja sama di bidang ekonomi ini ditanamkan ke dalam perjanjian dengan tujuan menjadikan kedua negara tersebut sebagai Economic Powerhouse . Perjanjian ini telah ditandatangani oleh kedua negara sejak Maret 2019 dan telah melalui proses ratifikasi.Setelah menjalani 10 bulan proses ratifikasi, Menteri Perdagangan Republik Indonesia Agus Suparmanto dan Menteri Perdagangan, Investasi, dan Pariwisata Australia Simon Birmingham setuju untuk diberlakukan IA-CEPA pada tanggal 5 Juli 2020. Agus Suparmanto juga mengatakan bahwa melalui pertemuan virtualnya bersama Simon Birmingham, mereka setuju bahwa penerapan IA-CEPA penting untuk dilakukan sesegera mungkin agar dapat membantu memulihkan perekonomian setelah terpaan pandemi COVID-19 di kedua negara.

Perjanjian bilateral ini meliputi perdagangan ekspor impor, ketenagakerjaan, telekomunikasi, investasi, dan perdagangan elektronik. Contoh produknya adalah tarif bea cukai 0% untuk ekspor produk ke Australia, pendidikan kejuruan, dan program magang untuk meningkatkan kualitas SDM di Indonesia.Dengan peniadaan tarif bea cukai, IA-CEPA dapat menjadi katalis peningkatan ekspor produk Indonesia ke pasar Australia, seperti produk otomotif, tekstil, kayu, karet, elektronik, mesin, makanan dan minuman, serta pengembangan industri kreatif. Perjanjian IA-CEPA diharapkan semakin mempermudah aktivitas investasi, baik bagi investor asal Indonesia yang ingin melakukan ekspansi maupun investor Australia yang tertarik untuk menanamkan modal di perusahaan Indonesia. IA-CEPA menjadi jembatan antara Indonesia dan Australia, di mana kedua negara ini dapat saling memanfaatkan keunggulan satu sama lain untuk meningkatkan produktivitas serta meminimalisir biaya operasional.

IA-CEPA menurut pandangan Neoliberalisme :

Asumsi neoliberalisme yang memandang institusi sebagai mediator dan alat untuk mencapai kerjasama antar aktor dalam sistem internasional.Dalam hal ini Indonesia dan Australia telah membuka kerjasama yang tidak hanya berfokus pada negara tetapi membuka kerjasama yang lebih luas yaitu antara perusahaan-perusahaan domestik Indonesia dan Australia untuk membentuk suatu hubungan ekonomi bagi kedua negara.Perjanjian IA-CEPA menjadi sarana mempermudah aktivitas investasi, baik bagi investor asal Indonesia yang ingin melakukan ekspansi maupun investor Australia yang tertarik untuk menanamkan modal di perusahaan-perusahaan Indonesia.

Negara yang memegang dan mengupayakan kerja sama pada dasarnya akan mendorong rasa saling membutuhkan dan ketergantungan yang bernilai positip.Dengan IA-CEPA ini terbentukalah Interdependensi bagi kedua negara, Interdependensi adalah sebuah kondisi yang menunjukkan bahwa perilaku masing-masing aktor dalam sistem internasional itu saling terpengaruh satu sama lain.Interdepedensi inilah yang nantinya membentuk hubungan Indonesia dan Australia menjadi semakin erat dan komperatif dan mencegah konfliktual karena kedua negara punya ketergantungan satu sama lain,tidak hanya negara yang menjadi aktor tetapi aktor-aktor lain non pemerintahan dari kedua negara seperti perusahaan-perusahaan domestik dari Indonesia dan Australia.Dengan hadirnya IA-CEPA tentu bisa menjadi momok untuk Indonesia dan Australia serta aktor domestik terbuka luas dalam hubungan ekonomi negaranya.

Pelunasan Hutang RI Terhadap IMF

Indonesia melunasi seluruh utangnya ke Dana Moneter Internasional atau IMF, setelah dilakukan pembayaran tahap kedua sebesar 3,2 miliar dollar AS. Juni 2006, BI melakukan pembayaran tahap pertama senilai 3,75 miliar dollar AS serta Pembayaran tahap kedua awalnya akan dilakukan 2007. Akan tetapi, melihat kecukupan cadangan devisa yang pada akhir September 2006 mencapai 42,35 miliar dollar AS Indonesia memutuskan untuk melunasi hutang terdap IMF. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, percepatan pelunasan utang ke IMF sudah mempertimbangkan seluruh aspek perekonomian. Pemerintah memercayakan kepada BI untuk memperhitungkan seluruh aspek perekonomian yang terkait dengan percepatan pelunasan utang tersebut kepada IMF.Menurut Sri Mulyani, percepatan pelunasan utang IMF sudah mempertimbangkan kondisi arus modal yang masuk ke Indonesia, cadangan devisa, serta kebutuhan pembiayaan.Pembayaran ini tidak akan memengaruhi keanggotaan Indonesia di IMF karena ini hanya pengembalian kembali bantuan mereka.

Pelunasan Hutang RI terhadap IMF menurut pandangan Neoliberalisme

Salah satu prinsip dalam Neoliberalisme adalah Kebebasan Mutlak,dengan melunasi hutang ke IMF mengurangi bahkan menghentikan intervensi dan tekanan Organisasi internasional karena kepemilikan hutang indonesia sebelumnya,sehingga dengan pelunasan ini indonesia dapat menjalani kebijakan ekonomi yang lebih mandiri dan bebas bagi Indonesia.Dengan pelunasan hutang ini menjaga keserasian antara aktor Negara yaitu Indonesia dan Oganisasi Internasional sehingga menjaga perdamaian dalam bekerjasama. Pembayaran ini tidak akan memengaruhi keanggotaan Indonesia di IMF karena ini hanya pengembalian hutang bantuan dari IMF,Indonesia dapat terus bekerjasama dengan organisasi internasional IMF.Dampak dari pelunasan ini menggambarkan wujud nyata hubungan kerjasama antara aktor negara dengan Organisasi Internasional bersifat positip dan kooferatif bukan konfliktual ini sesui dengan pandangan neoliberalisme.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun