Mohon tunggu...
Zalsyakila Amalia Putri
Zalsyakila Amalia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

universitas sains islam almawaddah warrahmah kolaka

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Kurs Valuta Asing

28 Desember 2023   12:14 Diperbarui: 28 Desember 2023   12:30 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

      Valuta asing atau yang biasa disebut dengan valas, atau yang dalam bahasa asing dikenal dengan foreign exchange (Forex) menurut Irham Fahmi (2015, 256) adalah mata uang yang berasal dari negara lain dan dipakai sebagai perhitungan untuk melihat nilai mata uang domestik ketika dikonversikan dengan mata uang asing tersebut. Sebagai contoh, suatu perusahaan multinasional AS yang mendirikan pabrik di Inggris, pada akhir tahun buku selalu ingin mentransfer laba yang diperoleh dari usahanya di Inggris (dalam bentuk Poundsterling) ke kantor pusatnya di AS (dalam bentuk USD) maka untuk mengonversikan mata uang Poundsterling Inggris ke dalam US Dolar diperlukan adanya pasar valas


B. Dasar Hukum Valuta Asing

      Dalam buku Ikatan Bankir Indonesia (2014, 138) di jelaskan bahwa transaksi barang dan jasa selalu menggunakan uang sebagai media pertukaran sehingga uang dapat diperjualbelikan guna memenuhi mata uang standar yang dipakai dalam perniagaan. Islam memberikan ruang bagi pertukaran mata uang atau jual beli (Sharf) sebatas alat dalam sistem pembayaran (payment system) dan bukan untuk tujuan komersial sebagai komoditas.

  • Al-Qur'an

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al Baqoroh : 275)

  • Al-Hadits.  

Riwayat Al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id Al-Khudri dinilai sahih oleh Ibnu Hibban: "Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak).

  • Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang jual beli mata uang (Sharf).

C.  Sistem Penetapan Kurs Valuta Asing 

  • Fix Exchange Rate System (Kurs Tetap atau Stabil), Sistem ini mulai diterapkan usai perang dunia ke-2 setelah konferensi internasional mengenai sistem nilai tukar diselenggarakan di Bretton Woods, New Hampshire Amerika Serikat, tahun 1944.
  • Floating Exchange Rate System (Kurs Mengambang atau Berubah), Dalam konsep ini nilai tukar dimungkinkan bergerak bebas dan nilainya ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran di pasar. Floating exchange rate system dapat dilakukan tanpa intervensi bank sentral karena fluktuasi nilai tukar tidak akan memengaruhi cadangan devisa negara.
  • Pegged Exchange Rate System (Sistem Kurs Terikat), Sistem nilai tukar ini diimplementasikan dengan cara menghubungkan nilai tukar mata uang suatu negara dengan nilai tukar mata uang negara lain atau sejumlah mata uang tertentu.

D. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kurs Valuta Asing 

Karena sifatnya yang selalu mengalami perubahan, ada beberapa faktor penting yang memiliki pengaruh besar terhadap perubahan dalam kurs pertukaran, yaitu sebagai berikut.:

  • Perubahan dalam Citarasa Masyarakat
  • Perubahan Harga dari Barang-Barang Ekspor
  • Kenaikan Harga-Harga Umum (Inflasi)
  • Perubahan dalam Tingkat Bunga
  • Perkembangan Ekonomi


E.  Faktor yang Mempengaruhi Menguatnya Kurs Valuta Asing suatu Negara 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun