Konstitusi Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia, yang terdiri dari lima sila, yaitu:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar negara dan konstitusi tertulis pertama Indonesia, yang terdiri dari 37 pasal dan empat aturan tambahan. UUD 1945 mengatur tentang bentuk dan kedaulatan negara, sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan-ketentuan lain.
Konsep persatuan bangsa dalam konstitusi Indonesia dapat dilihat dari beberapa pesan dalam Pancasila dan UUD 1945, yaitu:
- Pesan persatuan umat. Pancasila menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengakui keberagaman agama dan keyakinan di antara rakyatnya. Pancasila juga menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang bersatu dalam Bhinneka Tunggal Ika, yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu. UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, yang terdiri dari berbagai daerah provinsi dan daerah otonom. Pesan ini menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia menghormati keragaman agama dan budaya, serta menjadikan mereka sebagai bagian dari identitas nasional yang bersatu.
- Pesan persaudaraan. Pancasila menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, yang menghargai martabat dan hak asasi manusia. Pancasila juga menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang menjamin demokrasi dan partisipasi rakyat. UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum dan pemerintah, tanpa membedakan suku, agama, ras, atau golongan. UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan. Pesan ini menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia menegaskan kesetaraan dan kesejahteraan antara sesama warga negara, serta kewajiban untuk saling menghormati dan bekerja sama.
- Pesan perdamaian. Pancasila menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan persatuan Indonesia, yang menjaga kedaulatan dan integritas wilayahnya. Pancasila juga menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang menjamin kemerdekaan dan kemakmuran bersama. UUD 1945 menyatakan bahwa pertahanan dan keamanan negara adalah tanggung jawab semua warga negara, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang. UUD 1945 juga menyatakan bahwa hubungan luar negeri Indonesia didasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Pesan ini menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia mengutamakan perdamaian sebagai tujuan nasional, serta menghindari permusuhan atau agresi di antara sesama bangsa.
Kesimpulan
Piagam Madinah adalah dokumen sejarah yang dapat menjadi inspirasi bagi Indonesia dalam menjaga toleransi, kerukunan dan persatuan di tengah keberagaman. Piagam Madinah menetapkan prinsip-prinsip dasar seperti kebebasan beragama, perlindungan hak asasi manusia, dan persatuan umat. Piagam Madinah juga mengandung pesan-pesan universal yang dapat mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.
Referensi:
Afliya, S. R. (2019). Piagam madinah sebagai pesan dakwan nabi Muhammad SAW di Madinah.
Ahmad, H. (2014). Piagam Madinah: Konstitusi Tertulis Pertama di Dunia.
Azizi, A. S. (n.d.). Sejarah Terlengkap Peradaban Islam.
Fauzi, M. (2005). Konsep Negara dalam Perspektif Piagam Madinah dan Piagam Jakarta.
Khashogi, L. (2012). Konsep Ummah dalam Piagam Madinah.