Indonesia, sebuah negara yang dikenal dengan kekayaan alam melimpah, terus berjuang untuk mengembalikan pengelolaan sumber daya strategis ke tangan anak bangsa. Dari Sabang sampai Merauke, bentangan kekayaan alam Indonesia telah lama menjadi incaran perusahaan asing. Namun, di tengah tantangan ini, pemerintah terus menunjukkan komitmennya untuk merebut kembali aset-aset penting. Salah satu langkah yang baru-baru ini menjadi sorotan adalah keberhasilan merebut kembali enam tambang raksasa yang sebelumnya dikuasai oleh perusahaan asing.
Salah satu tambang terbesar yang kini berhasil kembali ke tangan Indonesia adalah freeport, tambang emas terbesar di dunia yang terletak di Kabupaten Mimika, Papua. Setelah lebih dari 50 tahun dikelola oleh Freeport-McMoRan, sebuah perusahaan asal Amerika Serikat, tambang ini akhirnya berada dalam penguasaan mayoritas Indonesia. Langkah ini terwujud berkat terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengatur ulang hubungan dengan pihak asing. Setelah negosiasi panjang dan tekanan regulasi, saham mayoritas Freeport, sebesar 51%, akhirnya dimiliki Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).Â
Freeport hanyalah salah satu dari banyak contoh. Keberhasilan serupa juga terlihat pada Blok Rokan, salah satu blok minyak terbesar di Indonesia yang sebelumnya dikuasai oleh Chevron selama 97 tahun. Blok ini kaya akan cadangan minyak dan gas yang sangat melimpah. Melalui kebijakan strategis, Blok Rokan kini sepenuhnya dikelola oleh PT Pertamina. Transisi ini memastikan keuntungan dari eksplorasi dan produksi minyak dapat memberikan manfaat langsung bagi rakyat Indonesia, bukan hanya bagi korporasi asing.
Tak hanya Blok Rokan, Blok Mahakam di Kalimantan Timur juga menjadi contoh sukses lainnya. Blok ini sebelumnya dikelola oleh perusahaan asal Prancis, Total E&P, dan Inpex Corporation asal Jepang. Namun, pada Januari 2018, pengelolaannya diserahkan kepada PT Pertamina. Langkah ini tidak hanya meningkatkan kemandirian energi nasional, tetapi juga menandai pentingnya peran negara dalam memastikan sumber daya alam dikelola dengan prinsip keberlanjutan.
Di bidang tambang mineral, kisah yang tak kalah menarik adalah pengambilalihan tambang Newmont di Nusa Tenggara Barat. Tambang ini, yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan Amerika Serikat, kini berada di bawah kendali PT Amman Mineral Nusa Tenggara, sebuah perusahaan nasional. Meski dikelola oleh pihak swasta, pengambilalihan ini tetap melalui pengawasan ketat pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa negara tetap memiliki kendali atas sumber daya strategis meskipun melibatkan pihak swasta dalam pengelolaannya.
Selain itu, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) juga menjadi bukti nyata keberhasilan Indonesia dalam merebut kembali aset yang sebelumnya berada di bawah kendali asing. Setelah dikelola oleh pihak Jepang selama lebih dari 30 tahun, saham Inalum akhirnya sepenuhnya dimiliki Indonesia dengan nilai kompensasi Rp 5,6 triliun. Kini, Inalum telah menjadi perusahaan induk dari Holding BUMN Tambang, berperan penting dalam pembangunan sektor tambang nasional.
Langkah-langkah strategis ini tidak hanya menjadi pencapaian luar biasa di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo dan kini dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Keberhasilan merebut kembali sumber daya ini menguatkan posisi negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Sebagai bagian dari hukum administrasi negara, pengambilalihan ini mencerminkan pentingnya regulasi yang kokoh, negosiasi diplomatik, dan keberanian politik untuk melindungi kedaulatan ekonomi.
Di masa depan, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kepemilikan nasional terhadap tambang dan blok energi lainnya. Menteri BUMN Erick Thohir, misalnya, telah menyatakan bahwa pemerintah akan terus memperjuangkan tambahan saham Freeport sebesar 10%. Langkah ini menjadi simbol dari perjuangan panjang Indonesia untuk memastikan kekayaan alam benar-benar digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, seperti yang diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945.
Transformasi ini juga menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga kedaulatan. Dengan keberhasilan merebut kembali tambang-tambang besar ini, Indonesia telah membuktikan bahwa kemandirian dalam pengelolaan sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dicapai dengan regulasi yang jelas, keberanian politik, dan sinergi antara pemerintah dan rakyat. Ini menjadi tonggak penting bagi perjalanan Indonesia sebagai negara berdaulat yang berdiri di atas kekuatan dan potensi yang dimilikinya.Â
Sumber daya alam yang kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi bukan hanya soal angka investasi, tetapi juga pengingat bahwa kekayaan alam adalah warisan bangsa yang harus dikelola dengan bijak untuk generasi mendatang. Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI