Mohon tunggu...
Bajang Sasak
Bajang Sasak Mohon Tunggu... lainnya -

Pram pernah berkata, "tulis, tulis, dan tulis meskipun tidak diterima penerbit. Suatu saat pasti berguna".

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dilema Hasil Konsolnas Dalam Tulisan “Menelisik Polemik Hasil Ketetapan Pb PMII.”

26 Februari 2015   19:48 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:28 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu lalu penulis tergelitik dengan sebuah artikel yang memberikan tanggapan atas hasil konsolnas PB PMII yang diselenggarakan pada 2014 lalu. Artikel yang dimaksud adalah “Menelisik Polemik Hasil Ketetapan PB PMII” oleh Wafa Al Jufri. Dalam tulisannya terdapat beberapa poin penting yang disampaikan kepada PB PMII untuk dijadikan pertimbangan atas realisasi dari peraturan organisasi yang baru.

Tulisan ini bukan bermaksud untuk menjawab artikel yang disebutkan di atas, sebab penulis kira jawaban hanya layak diberikan oleh PB PMII yang menjadi sasaran kritik dari salah satu kader terbaik PC PMII Kota Malang. Penulis di sini hanya ingin memberikan sepercik argumen atau pendapat semata. Sebagai seorang kader PMII, sudah seharusnya melontarkan beberapa pendapat yang mudah-mudahan dapat memberikan warna dalam perkembangan dan kemajuan PMII kedepan.

Dalam artikelnya, penulis sebenarnya sepakat bahwa “kaderisasi” yang dapat dipertukarkan dengan kata “mendidik” merupakan bagian vital di PMII. Maka dengan demikian, penataan dan perbaikan sistem kaderisasi yang lebih efektif dan mampu menjawab tantangan bangsa dan negara dewasa ini mutlak diperlukan dan harus dilakukan. Konsekuensi logisnya adalah sistem kaderisasi tidak boleh stagnan atau harus selalu dalam situasi dialektikal. Sayangnya, tulisan Sahabat Wafa tidak banyak memberikan gagasan progresif mengenai penataan sistem kaderisasi, ideologisasi, melainkan lebih banyak berfokus pada regenerasi, lebih sempit lagi mengenai syarat dan ketentuan pengurus cabang. Oleh karena itu dalam tulisan ini penulis membatasi komentar pada beberapa poin penting ketentuan PB PMII yang menjadi bahan kritik dalam artikel tersebut.

Diantara poin-poin yang dimaksud adalah ketentuan mengenai batasan umur pengurus cabang PMII, batasan semester, dan jumlah IPK minimal.

Seputar Batasan Umur Pengurus Cabang

Dalam memberikan tanggapan terhadap poin di atas, penulis dalam artikelnya mengemukakan teori perkembangan kepribadian manusia yang dicetuskan oleh John Amos Comenius, seorang berkebangsaan Ceko yang dinobatkan sebagai bapak pendidikan moderen. Teori ini menyatakan bahwa tingkat kematangan kepribadian seseorang terjadi pada saat berumur 24 tahun ke atas sebagaimana yang dipaparkan. Penulis kemudian menarik sebuah kesimpulan dari teori tersebut, bahwa kader PMII di bawah umur 24 tahun dianggap belum layak menjadi pemimpin sebab belum mencapai kematangan mental.

Perlu dipahami jika demikian penulis dengan serta merta mereduksi proses perkembangan kepribadian seseorang hanya pada tingkat perkembangan usia semata. Padahal pencapaian kematangan jiwa tidak mutlak terjadi pada usia 24 tahun. Itu artinya pencapaian kematangan jiwa atau rohani seseorang bisa dicapai sebelum usia tersebut. Disini Penulis ingin memberikan perbandingan dengan mengemukakan teori lain yang digagas oleh Elisabeth B. Hurlock, dalam tulisannya Child Development yang diterjemahkan oleh Muslimah Zarkasih. Ia menyatakan bahwa, beberapa anak berkembang dengan lancar bertahap dan langkah demi langkah, sedangkan yang lain bergerak dengan melonjak. Beberapa di antaranya menunjukkan sedikit penyimpangan. Oleh karena itu semua anak tidak mencapai perkembangan yang sama pada usia yang sama (Hurlock: 28).

Proses pencapaian kematangan sebagaimana menurut Hurlock pada paragraf di atas sangat dipengaruhi oleh intensitas proses pembelajaran. Disamping itu juga disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Faktor internal merupakan proses mencapai kematangan jiwa yang disebabkan dari dalam diri individu. Misalkan motivasi, minat, bakat, kesehatan fisik, kecerdasan dll. Sedangkan faktor eksternal bersumber dari luar individu, seperti lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan, materi pembelajaran, dll. Jika kematangan rohani seseorang untuk dikatakan pantas menjadi seseorang pemimpin hanya ditentukan oleh batas minimal usia 24 tahun terkesan hanya disamakan dengan pertumbuhan fisik, dan mengesampingkan begitu saja intensitas proses pembelajaran dan beberapa faktor lainnya. Padahal faktor yang disebut terakhir merupakan bagian penentu kematangan kepribadian seseorang yang sangat penting.

Selain itu, menurut sukmadinata (2003:115) aspek perkembangan intelektual mencapai puncak secara konstan pada usia 16-17 tahun. Setelah itu perkembangan yang terjadi relatif lambat bahkan hanya pengayaan, pendalaman, dan perluasan wawasan. Di sini lagi-lagi kita melihat bahwa intensitas proses pembelajaran menjadi pemenentu. Sedangkan peroses perkembangan aspek afektif mencapai puncak pada usia 18-21 tahun. Pada masa ini individu sudah mencapai kemampuan self direction dan self controle, untuk hidup mandiri dan menjadi manusia yang bertanggung jawab.

Dengan demikian, paling tidak uraian di atas menerangi klaim dari Sahabat Wafa dalam artikel yang ia tulis dan membantah jika seseorang yang belum mencapai usia 24 tahun belum layak dijadikan sebagai seorang pemimpin oleh karena dianggap belum mencapai kamatangan kepribadian.

Seputar Ketentuan Maksimal semester 10 Bagi Pengurus Cabang

Argumen yang tersurat dalam artikel Sahabat Wafa mengomentari ketentuan di atas ialah jenjang kaderisasi yang diterima oleh anggota dan kader PMII dari semester satu hingga berpartisipasi di dalam struktur kepengurusan cabang. Untuk lebih jelasnya saya kutip langsung uraian tersebut.

“Mahasiswa pada semester 1 dan 2 menjadi anggota rayon, naik semester 3 dan 4 menjadi pengurus rayon (bukan pengurus inti), berlanjut ke semester 5 dan 6 menjadi pengurus inti rayon (ketua, BPH, dan Kordinator masing-masing departemen), kemudia naik ke semester 7 dan 8 menjadi pengurus komisariat, berlanjut ke semester 9 dan 10 menjadi pengurus cabang. Dan setelah inilah kasus yang harus diketahui oleh PB PMII bahwa beberapa cabang mengisyaratkan dan mensyaratkan dalam tata tertib pemilihan ketua umum, bagi calon ketua umum PC PMII pernah menjadi pengurus cabang selama 1 periode. Maka pada saat menjadi pengurus cabang, calon ketua umum sedang dalam posisi semester 11 dan 12.”

Dalam kutipan di atas terlihat ada kontradiktif antara peraturan di tingkat cabang dan PB. Sebagaimana yang selama ini terjadi, calon ketua umum cabang PMII Kota Malang diharuskan pernah aktif dalam setruktural kepengurusan cabang minimal selama satu periode sebelumnya. Jika mengikuti jenjang proses kaderisasi di atas maka pengurus cabang sebelumnya tidak dapat mencalonkan diri sebagai ketua umum karena sedang menempuh semester 11 dan 12. Tidak selarasnya dua aturan di atas sebenarnya tidak perlu dipersoalkan sebab ketentuan PB memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Itu artinya peraturan di tingkat cabang harus menyesuaikan peraturan pusat dalam hal ini PB PMII.

Lepas dari tinjauan kekuatan hukum masing-masing aturan, di sini penulis memahami jika partisipasi struktural selama satu periode sebelumnya dalam kepengurusan cabang lebih dimaksudkan sebagai upaya untuk memahami berbagai dinamika dan persoalan PMII di tingkatan cabang. Maka dibuatlah sebuah aturan yang mewajibkan calon ketua harus pernah menjabat sebagai pengurus cabang dalam satu periode sebelumnya. Jika memang demikian adanya, maka penulis menarik sebuah kesimpulan, pengurus komisariat yang naik ke tingkatan cabang (menjadi calon ketua) diklaim tidak memiliki kapasitas yang memumpuni untuk memberikan ide kreatif dan progresif untuk menjawab berbagai persoalan PMII di tingkat cabang sebagai konsekuensi kurangnya pengalaman. Di samping itu hal ini mengindikasikan bahwa kita mempersempit ruang berfikir kader yang menjabat di struktular komisariat hanya pada tataran PMII di tingkatan perguruan tinggi masing-masing. Padahal jika berbicara soal pengalaman, tidak melulu diperoleh melalui partisipasi secara struktural di tingkatan cabang. Sebagai salah satu contoh terbentuknya FKK (Forum Komunikasi Komisariat) merupakan wadah bertukar informasi, ide dan gagasan, persoalan, pengalaman, dll. mengenai PMII pada lingkup cabang.

Seputar Ketentuan Jumlah IPK Minimal

Menjadikan jumlah IPK sebagai tolak ukur kemampuan memimpin seseorang memang telah banyak diperdebatkan. Apalagi melihat sistem pendidikan di Indonesia yang merupakan warisan dari kolonial Belanda. Pendidikan dewasa ini telah kehilangan hakikatnya. Lembaga pendidikan banyak yang hanya mencetak lulusan sakit mental dan tidak membangun kesadaran berbangsa dan bernegara. Sehingga lembaga pendidikan telah menjadi superstruktur (meminjam istilah Marx) yang memiliki kekuatan hegemonik. Lulusan-lulusan hanya dipersiapkan untuk mensuplai tenaga-tenaga dalam dunia industri baik barang maupun jasa. Sebenarnya hal ini sesuai dengan kepentingan Belanda pada era penjajahan saat memberikan pendidikan pada kaum peribumi demi menyokong kebutahan tenaga industri sejalan dengan berubahnya strategi jajahan mengingat kemenangan sayap liberal pada tahun 1848.

Fenomena yang dapat kita saksikan pada kebanyakan lembanga pendidikan formal saat ini, jelas memunculkan keraguan bahwa tingginya IPK menjamin lidership skill seseorang. Malah karakter kepemimpinan banyak dibentuk oleh kegiatan-kegitan di luar ruang akdemik pendidikan formal. Seperti keikut-sertaan mahasiswa dalam organisasi ekstra sebagaimana PMII. Untuk poin ini penulis sependapat dengan apa yang diuraikan oleh Sahabat Wafa dalam artikelnya “Menelisik Polemik Hasil Ketetapan PB PMII.”

Salam Pergerakan!

Semoga Bermanfaat, amin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun