Secara sosiologis perkawinan ada dua perspektif dari segi keberadaan nya yaitu pengakuan dari masyarakat dan dari pemerintah. Pertama, pengakuan dari masyarakat yang paling penting, karna pada hakekatnya manusia itu adalah makhluk sosial yang tidak bisa lepas dari sesama masyarakat nya , Hinaan atau pun pengakuan itu juga tidak bisa dipungkiri untuk dihindari. Dan dengan adanya pencatatan perkawinan yang sah ini akan mendapat pengakuan dari masyarakat dan terhindar dari hinaan yang tidak diinginkan. Dan yang kedua yaitu pengakuan dari pemerintah, dimana pengakuan ini demi mendapatkan kepastian hukum ketika suatu hari terjadi persengketaan akibat perkawinan.
Makna religious (agama) dari apa yang terjadi saat ini , mungkin tidak terlalu penting karna dari sisi agama jika perkawinan atau pernikahan tersebut memenuhi syarat dan rukun nya maka perkawinan itu sah sah saja , Namun dalam agama Islam juga menghendaki umatnya untuk mematuhi peraturan yang ada demi tegaknya kenyamanan dan jaminan hidup bernegara.
Kemudian secara yuridis, pencatatan perkawinan ini sangat ditekankan sekali. Pencatatan dimaksudkan adalah yang mengedepankan fungsi negara untuk memberikan jaminan perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang bersangkutan yang merupakan tanggung jawab negara dan harus dilakukan sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pasal 281 ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945. Dengan begitu , dengan melewati pencatatan perkawinan maka suatu perkawinan akan memiliki kepastian dan kekuatan hukum serta hak-hak yang timbul sebagai akibat perkawinan dapat terlindungi dan terlayani dengan baik.
Menurut kelompok kami, pencatatan perkawinan itu penting dan dapat berdampak dari segi sosiologis, religious dan yuridis apabila pencatatan perkawinan tidak dilakukan, mengapa demikian?
Dampak secara yuridis,
- Perkawinan akan dianggap tidak sah atau tidak diakui oleh negara, karena tidak tercatat di kantor urusan agama atau kantor catatan sipil yang secara tidak langsung dianggap bahwa tidak pernah terjadi peristiwa perkawinan.
- Anak hanya akan memiliki hubungan perdata dengan ibunya, tidak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya. Sesuai pasal 42 dan 43 undang-undang perkawinan, anak yang lahir di luar perkawinan ataupun anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat, selain dianggap sebagai anak tidak sah, juga hanya memiliki hubungan perdata dari ibu dan keluarga ibunya.
- Perkawinan yang tidak dicatatkan memiliki konsekuensi bagi anak, yaitu susahnya membuat dokumen-dokumen penting seperti akta kelahiran dan sebagainya.
- Karena perkawinan ini tidak tercatat, maka peristiwa talak dan rujuk tidak dapat diurus di kantor pengadilan agama.
- Sang anak tidak berhak atas warisan ayahnya karena perkawinan yang tidak tercatat ini membuat atau menggamarkan hubungan yang terlalu jauh.
Dampak secara sosiologis: menurut kami, atas banyaknya dampak-dampak dari segi yuridis sudah cukup menjadi dampak sosiologis bagi sang anak, di mana ia akan merasa berbeda dari yang lain karena hubungan perdatanya tidak sampai ke bapaknya yang mungkin hal tersebut juga akan berpengaruh kepada mental anak. Tidak mencatatkan perkawinan merupakan salah satu bentuk dari ketidaktertiban administrasi pernikahan dalam masyarakat.
Dampak secara agama: dengan tidak dicatatkannya perkawinan akan lebih banyak kemungkinan adanya penyimpangan dalam syarat perkawinan menurut agama, selain itu, istri akan sangat rawan ditinggal pergi oleh suami dengan seenaknya dan buruknya suami akan menikah lagi dengan orang lain tanpa sepengetahuannya.
Kelompok 9
Dinda miftakhul Jannah_222121082
Muthmainnah nur wakhidah_222121101
Zalfa qodisah arindita_222121106