Supriyani adalah guru honorer dan mengajar di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Sulawesi Selatan. Supriyani dituduh atas kasus penganiayaan anak oleh orang tua dari murid yang diajar.Â
Awal mulanya pada tanggal 24 April 2024 ibu dari "D" (anak didik dari supriyani) melihat ada tanda kemerahan dari paha sang anak dan langsung bertanya tanda kemerahan ini disebabkan oleh apa, sang anak menjawab kalo Ia terjatuh dengan ayahnya di sawah. Lalu ibu dari "D" mengkonfirmasi kepada suaminya apakah benar bawah "D" terjatuh saat di sawah, saat mendengar itu ayahnya kaget lantas menanyakan kepada sang anak dan sang anak menjawab bahwa Ia habis dipukul oleh gurunya (Supriyani). Pada tanggal 26 April 2024 orang tua dari siswa "D" tidak terima dan melaporkan supriyani kepada Polsek Baito atas kasus penganiayaan.Â
Supriyani sempat datang ke rumah orang tua "D" untuk meminta maaf, bukan untuk mengakui tuduhan itu tetapi karena Supriyani ini sama sekali tidak merasa berbuat demikian. Bahkan terdapat saksi yakni rekan guru yang membenarkan bahwa Supriyani tidak melakukan tindakan kekerasan seperti yang di tuduhkan. Supriyani meminta maaf jikalau ada kesalahan selama dia mengajar, namun orang tua "D" salah mengartikan permintaan maaf Supriyani sebagai pengakuan bahwasanya memang benar bahwa ia melakukan kekerasan pada anaknya si "D". Sebelum kasus ini di proses, polisi sempat mengadakan mediasi hingga beberapa kali  namun ternyata gagal orang tua dari siswa "D" tetap memilih untuk melanjutkan laporan itu.Â
Dari beberapa sumber menjelaskan bahwa Supriyani mengaku bahwa ia diminta untuk mengakui tuduhan tersebut dan juga dimintai sejumlah uang sebesar 50.000.000 sebagai jalan damai, namun Supriyani menolak dan tetap membiarkan apabila kasus ini diteruskan.Â
Sehingga pada 10 Juli 2024 diterbitkan surat penetapan tersangka terhadap Supriyani. Namun, karena kebijaksanaan Kepala Satreskrim Polres Konsel, tersangka tidak dilakukan penahanan. Pada 29 September 2024, dilakukan pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke JPU Konsel.
Setelah berita ini viral dan mendapati sorotan publik, Kejari Konsel dan Pengadilan Negeri Andoolo kemudian menangguhkan Supriyani. Selasa, 22 Oktober 2024 akhirnya Supriyani dibebaskan dari Lapas Perempuan Kendari dengan di sambut oleh pihak keluarga, rekan seprofesinya dan masyarakat yang mendukung dirinya.Â