Mohon tunggu...
Zalfa Khairunnisa
Zalfa Khairunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Industri Pariwisata UPI Kampus Sumedang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menghilangkan Budaya Buang Sampah Sembarangan pada Masyarakat Indonesia

9 Maret 2023   20:49 Diperbarui: 9 Maret 2023   22:26 1445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 2. Pandawara Group (sumber:https://www.instagram.com/pandawaragroup)

Tidak hanya Pandawa Group, beberapa kelompok yang berfokus pada isu lingkungan lainnya juga bermunculan dan banyak menarik perhatian netizen. Hal ini tentu saja menjadi awal yang bagus untuk menginformasikan bahwa kesadaran masyarakat masih rendah dan banyak ditemukan sampah di sungai yang bisa menjadi pemicu banjir. Dan ini perlu dituntaskan dengan membentuk kebiasaan baru yang lebih baik.

Fakta bahwa kesadaran masyarakat akan lingkungan masih rendah, maka perlu adanya kebijakan dari pemerintah agar masyarakat yang melanggar peraturan akan jera. Hal ini telah tercantum pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Kemudian pada Pasal 19 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Sementara itu, ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan daerah kabupaten/kota masing-masing.

Tokoh masyarakat juga memiliki peran penting agar peraturan yang telah dibuat dapat dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat sekitar. Masyarakat membutuhkan seorang pemimpin yang bisa memimpin dan memotivasi. Oleh karena itu, dibutuhkan sosok pemimpin seperti RT, RW, Lurah dan Tokoh Agama. Sebagaimana disampaikan oleh Mulasari et al. (2014) bahwa kemampuan tokoh masyarakat sebagai pemimpin ini dapat mengubah sudut pandang, nilai kepercayaan, sikap dan perilaku orang lain.

REFERENSI

A.F. Wibisono & P. Dewi. 2014. Sosialisasi bahaya membuang sampah sembarangan dan menentukan lokasi TPA di Dusun Deles Desa Jagonayan Kecamatan Ngablak. Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan. 3(1): 21-27.

Aulia, D. C., H. K. Situmorang, A. F. H. Prasetya, A. Fadilla, A. S. Nisa, A. Khoirunnisa, D.Farhan, D. N. Nindya, H. Purwantari, I. O. D. Jasmin, J. A. Akbar, N. M. C. BR.Ginting, R. F. Lubis, & Z. Pangestiara. 2021. Peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah dengan pesan jepapah. Jurnal Pengabdian Kesehatan Masyarakat. 1(1): 62-70.

Marpuang, D. N., Y. N. Iriyanti, & D. Prayoga. 2022. Analisis faktor penyebab perilaku buang sampah sembarangan pada masyarakat Desa Kluncing, Banyuwangi. Jurnal Kesehatan Masyarakat. 13(1): 47-57.

Rahmadani, F. A. 2020. Upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui pengelolaan bank sampah. Jurnal Comm-Edu. 3(3): 261-271.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun