Mohon tunggu...
Zalfah khusnia0504
Zalfah khusnia0504 Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiwa

hobi memasak dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendakwahkan Bisnis Online

20 Mei 2024   22:39 Diperbarui: 20 Mei 2024   23:14 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bisnis online tidak hanya harus mematuhi aturan jual beli, tetapi juga perlu mengetahui kualitas fisik barang yang dijual, serta apakah barang tersebut halal secara dzatnya atau tidak. Menjual barang curian secara online akan tetap dihukumi tidak halal meskipun transaksi tersebut memenuhi semua syarat.

Pedagang dalam bisnis online memiliki kemungkinan untuk menawarkan gambar barang audio-visual meskipun barang tersebut tidak ada di tempatnya. Jika pedagang meminta pembeli untuk membayar lunas barang tersebut sebelum mengirimkannya, transaksi tersebut tidak halal. Ini adalah apa yang disebut sebagai akad salam dalam fikih kuno.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun