Bisnis online tidak hanya harus mematuhi aturan jual beli, tetapi juga perlu mengetahui kualitas fisik barang yang dijual, serta apakah barang tersebut halal secara dzatnya atau tidak. Menjual barang curian secara online akan tetap dihukumi tidak halal meskipun transaksi tersebut memenuhi semua syarat.
Pedagang dalam bisnis online memiliki kemungkinan untuk menawarkan gambar barang audio-visual meskipun barang tersebut tidak ada di tempatnya. Jika pedagang meminta pembeli untuk membayar lunas barang tersebut sebelum mengirimkannya, transaksi tersebut tidak halal. Ini adalah apa yang disebut sebagai akad salam dalam fikih kuno.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H