Mohon tunggu...
Zalfa Ghina Khairunnisa
Zalfa Ghina Khairunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Padjadjaran

Mahasiswa Program Studi Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menekan Angka Pernikahan Dini, Edukasi Harus Sedari Dini

31 Desember 2022   13:22 Diperbarui: 31 Desember 2022   13:36 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam prosesnya, keluarga dapat memberikan pemahaman mengenai apa itu rumah tangga dan bagaimana rumah tangga dijalankan dalam lingkup keluarga tersebut. Lingkup keluarga juga dengan pola asuhnya akan dapat menekan angka pernikahan dini karena keluarga yang saling terbuka tidak akan merasa tabu untuk mendiskusikan hal-hal terkait pernikahan dini, termasuk edukasi mengenai pernikahan dan dampak yang akan terjadi.

Selain keluarga, lingkup pertemanan pun dapat mempengaruhi dalam penekanan angka pernikahan dini. Dengan maraknya konten TikTok dan romantisasi pernikahan dini, lingkup pertemanan yang mendukung penyebaran konten pernikahan dini akan berpengaruh dalam meningkatkan keinginan melakukan praktik pernikahan dini. Lingkup pertemanan remaja yang melek informasi dan memiliki kemauan untuk mendapatkan edukasi secara mandiri akan dapat menekan angka pernikahan dini karena kesadaran akan tumbuh di antara lingkup pertemanannya.

Setelah lingkup terdekat yang melakukan upaya untuk menekan angka pernikahan dini, institusi pendidikan dan pemerintah juga dapat terlibat dalam melakukan upaya ini. Institusi pendidikan dan tenaga pendidiknya dapat memberikan edukasi terkait faktor dan dampak pernikahan dini yang harus dihindari. Dengan adanya undang-undang yang mengatur tentang pernikahan, pemerintah juga harus bisa tegas dan tidak menindak atau memberikan kompensasi terhadap praktik pernikahan yang di bawah usia yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Bila pernikahan pada umumnya memerlukan pembekalan dan penyuluhan pra nikah, usia-usia remaja pun dengan emosi dan pemikirannya yang belum stabil dalam pengambilan keputusan pun perlu memerlukan pembekalan berbentuk edukasi agar dapat menekan angka pernikahan dini di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun