Kasus pencurian Kayu Jati di Kawasan Perhutani Malang Jawa Timur, 1 Pelaku Ditangkap, 2 Lainnya Buron
Tayang: Minggu, 12 Mei 2024 16:10 WIB - Soy Arifin (29) warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjingwetan (Sumawe), Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Malang.
Arifin diamankan karena melakukan pembalakan liar kayu jati di kawasan hutan produksi yang dikelola perhutani. Lokasinya berada di Petak 68C, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjingwetan.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan aksi pembalakan oleh Arifin terjadi pada Jumat (10/5/2024).
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang dicurigai sedang mengangkut kayu jati menggunakan motor di kawasan hutan," kata Taufik, Minggu (12/5/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian Polsek Sumbermanjing Wetan bersama Perhutani mendatangi lokasi kawasan hutan Petak 68C. Saat itu petugas menangkap basah Arifin sedang mengangkut kayu jati di atas motor. Penangkapan ini terjadi sekira pukul 03.00 WIB. "Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua balok kayu jati yang sudah dipotong. Panjangnya 210 sentimeter (cm), dengan lebar 52 cm, dan tebal 10 cm," tuturnya.Â
Bahkan, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor milik pelaku yang sudah dimodifikasi.
Tak jauh dari lokasi penangkapan, polisi menemukan tonggak kayu jati yang sudah roboh. Tinggi pohonnya mencapai 8 meter dengan diameter lebih dari 60 cm."Kami menduga pelaku telah memotong kayu secara bertahap kemudian diangkut secara diam-diam di waktu malam hari," terangnya.Â
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek guna penyidikan lebih lanjut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H