Dalam beberapa tahun belakangan, industri skincare di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat. Banyak merek lokal muncul dan meluncurkan produk yang mengklaim beragam manfaat menarik, mulai dari memperbaiki tekstur kulit, mencerahkan, mengatasi jerawat, hingga melindungi kulit dari paparan sinar matahari. Namun, seiring dengan banyaknya klaim yang beredar, masalah mengenai "overclaim" atau klaim yang berlebihan pada produk skincare mulai muncul, terutama di platform media sosial.
Apa Itu Overclaim dalam Skincare?
Overclaim dalam dunia skincare merujuk pada tindakan mengklaim manfaat atau komposisi suatu produk secara berlebihan, di luar batas yang dapat dibuktikan atau dijamin oleh penelitian ilmiah. Pernyataan-pernyataan ini sering kali membuat konsumen percaya bahwa produk tersebut jauh lebih efektif atau lebih ampuh daripada realitanya. Di Indonesia, fenomena ini tidak hanya muncul pada produk pencerah kulit atau anti-penuaan, tetapi juga pada produk sunscreen atau tabir surya yang sekarang menjadi fokus utama masyarakat.
Overclaim pada Produk Tabir Surya di Indonesia
Di platform media sosial, khususnya TikTok, sejumlah pengguna memperdebatkan masalah overclaim SPF pada produk sunscreen lokal. SPF menggambarkan sejauh mana tabir surya melindungi kulit dari sinar UVB, dan umumnya, angka tinggi seperti SPF 50 diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih efektif. Namun, seorang influencer di TikTok mengungkap bahwa sejumlah produk yang menyatakan SPF 50 PA+++ hanya memiliki perlindungan yang setara dengan SPF 2 setelah diuji di laboratorium. Overclaim ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi tetapi juga dapat membahayakan kulit, sebab pengguna mungkin mengalami kerusakan kulit akibat paparan UV tanpa perlindungan yang cukup, yang dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko kanker kulit.
Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Overclaim SPF
Overclaim pada produk sunscreen terjadi karena beberapa faktor, seperti minimnya standar dan pengawasan yang ketat, sehingga sejumlah produk bisa lolos tanpa pengujian keamanan dan efektivitas yang memadai. Tantangan pasar dalam industri kecantikan yang ketat mendorong merek untuk mengeluarkan klaim menarik, seperti SPF tinggi, agar dapat memikat konsumen. Selain itu, minimnya pendidikan konsumen membuat mereka lebih gampang terpengaruh oleh klaim tanpa mengerti bukti ilmiah yang mendasarinya.
Dampak dan Respon Masyarakat
Setelah masalah overclaim ini muncul, banyak orang mulai meragukan validitas klaim produk skincare, khususnya produk sunscreen. Reaksi yang muncul di media sosial bervariasi, mulai dari rasa kecewa hingga kemarahan karena merasa dirugikan. Banyak orang yang menggunakan skincare mengharapkan agar pemerintah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertindak lebih tegas dalam mengawasi serta mengatur klaim produk skincare di Indonesia. Akhirnya sejumlah konsumen mulai memilih produk sunscreen dari merek internasional yang lebih terpercaya dan memiliki uji coba yang diakui secara global.
Langkah-langkah yang Bisa Diambil
Untuk mengatasi persoalan ini, BPOM harus meningkatkan pengawasan terhadap produk skincare, terutama sunscreen, dengan mewajibkan uji klinis untuk produk yang mengklaim SPF tertentu sebelum dipasarkan. Di samping itu, konsumen perlu lebih memahami klaim produk dan memilih barang dengan kritis, tanpa mudah terpengaruh oleh promosi. Produsen diharapkan untuk lebih terbuka mengenai hasil pengujian dan informasi mengenai kandungan produk agar konsumen dapat mengambil keputusan yang tepat.
Kesimpulan
Isu klaim berlebihan pada produk perawatan kulit, terutama tabir surya, merupakan masalah serius yang berpengaruh pada kesehatan konsumen dan kepercayaan masyarakat terhadap merek lokal. Sebagai pembeli, kita perlu lebih cermat dalam memilih barang dan tidak gampang terpengaruh oleh pernyataan yang belum jelas kebenarannya. Di sisi lain, pengawasan yang lebih ketat dan kejelasan dari produsen sangat diperlukan agar insiden overclaim ini tidak terjadi lagi di masa mendatang. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan sektor skincare di Indonesia dapat tumbuh dengan baik dan menyediakan produk yang benar-benar aman dan efektif untuk masyarakat.
Sumber: Arumbi, N. D., Hermawan, S., & Nugroho, A. (2024). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Overclaim Sun Protection Factor (SPF) Pada Produk Tabir Surya X. Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 1(2), 25-34.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H