Mohon tunggu...
Zalfa nabila
Zalfa nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi prodi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga, hobinya dengerin musik dan dengerin cerita orang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kenakalan Remaja: Terlindung dari Hukum Jadi Faktor Utama?

4 Maret 2023   22:33 Diperbarui: 4 Maret 2023   22:36 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pict by hukumonline.com

Seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan sosial yang dihadapi oleh masyarakat, terkadang anak-anak di bawah umur terlibat dalam perilaku yang disebut sebagai "kenakalan". Kita bisa sebut ini sebagai hanya Kenakalan apabila kasus yg ditimbulkan hanyalah kasus sederhana seperti halnya mencuri. Namun sayangnya kenakalan yg sering disebutkan justru berupa tindakan yg serius seperti merusak fasilitas umum, penganiayaan atau bahkan melakukan tindakan kekerasan.

Seperti yg kita semua ketahui, bahwasanya Negara kita tercinta merupakan negara hukum. Negara hukum adalah negara yg berlandaskan hukum untuk segala kewenangan dan tindakan semuanya diatur oleh hukum, termasuk juga kenakalan yg kita sebutkan tadi juga harusnya mendapatkan sanksi sebagaimana mestinya hukum itu berlaku. Sebenarnya,Sanksi hukum akan tetap berlaku tapi dengan tindakan yg berbeda tidak seperti tindak pidana pada orang dewasa. Anak-anak yang melakukan tindakan kenakalan di bawah umur masih dapat ditindak hukum meskipun ada perbedaan, yaitu dengan menggunakan sistem peradilan Pidana Anak, sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012.

Undang-Undang ini mengatur tentang bagaimana penegakan hukum harus dilakukan terhadap anak-anak yang melakukan tindakan pidana, dengan mempertimbangkan faktor usia, perkembangan fisik, psikologis, dan sosial anak tersebut. Menurut Undang-Undang ini, bahwasanya anak-anak yg melakukan tindak pidana tetapi masih dibawah umur (dibawah 18 tahun) harus diproses dengan sistem Peradilan pidana Anak dan melewati sistem hukum seperti halnya orang dewasa. Tujuan dari adanya Peradilan Pidana anak ini adalah agar pelaku dibawah umur ini bisa mendapatkan perhatian khusus dalam hal semacam ini. 

Dalam sistem Peradilan Pidana Anak terdapat beberapa sanksi yg akan dikenakan kepada para pelaku yg masih dibawah umur, beberapa diantaranya sanksi peringatan, pembinaan, pengawasan, pengasuhan, atau rehabilitasi.Sistem peradilan pidana anak memberikan sanksi-sanksi yang lebih ringan dibandingkan dengan sistem peradilan pidana umum, namun anak masih harus bertanggung jawab atas tindakan pidana yg telah ia lakukan. Namun, tentunya untuk beberapa tindakan pidana yg berat dan serius seperti pemerkosaan tetap dapat dikenai hukum pidana yg berat seperti penjara. 

Jadi, mendapatkan perlindungan dari hukum itu bukanlah faktor yg bisa menyebabkan anak dibawah umur melakukan 'kenakalan' seperti keterangan diatas, ada juga beberapa faktor yg menyebabkan anak-anak dibawah umur ini kemudian berniat untuk melakukan kenakalan tersebut. Hal ini juga tidak kalah penting untuk diketahui sehingga sebagai masyarakat dan juga orang tua tentunya mencegah agar hal ini tidak sering terjadi terutama pada anak-anak.

Faktor disini bisa dibagi menjadi dua bagian yaitu, faktor internal dan eksternal. 

Faktor internal 

Lingkungan Keluarga yg tidak harmonis

Hal ini bisa menjadi penyebab terjadinya kenakalan remaja di bawah umur, sebab keluarga serta orang tua merupakan orang terdekat yg berada di sekitar anak sehingga apa yg mereka lakukan sangat mempengaruhi bagaimana tumbuh kembang anak. Anak yg terbiasa melihat orang tuanya berdebat, bertengkar, bahkan sampai bercerai ketika dia masih sangat membutuhkan peran mereka. 

Dampak yg ditimbulkan akan sangat besar bagi pertumbuhan serta pergaulannya, anak mungkin akan mengalami masalah kesehatan dalam hal mental maupun fisik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun