Mohon tunggu...
zaldy chan
zaldy chan Mohon Tunggu... Administrasi - ASN (Apapun Sing penting Nulis)

cintaku tersisa sedikit. tapi cukup untuk seumur hidupmu

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Tak Masalah Zakat Online atau Zakat Virtual, tapi Apakah Zakat Itu Sampai kepada Mustahiq?

6 Mei 2021   20:42 Diperbarui: 6 Mei 2021   20:57 849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dompet dan uang (sumber gambar: pixabay.com)

Tak masalah membayar zakat dengan cara zakat online atau offline (konvensional). Yang terpenting adalah bagaimana kemampuan pihak yang dipercaya itu, mampu mendistribusikan zakat itu kepada Mustahiq.

Memasuki 10 hari terakhir Ramadan, ada satu kewajiban lagi yang harus ditunaikan oleh umat islam. Yaitu membayar zakat.

Dalam Islam, ada dua bentuk zakat. Yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Keduanya memiliki beberapa perbedaan cara penghitungan dalam hal pembayaran. Termasuk berbeda tenggat waktu pembayarannya.

Zakat harta (Mal) bisa ditunaikan di luar Ramadan, disesuaikan dengan ukuran minimal wajib zakat (Nisab) atau berdasarkan lama waktu memiliki (Haul). Hukum wajibnya, hanya kepada pemilik harta semisal Emas, Pertanian, Pertanian, Petambangan yang wajib dizakatkan.

Pada zakat fitrah, kewajiban ini melekat pada setiap individu. Ukurannya adalah makanan pokok yang dikonsumsi, dan waktu pembayarannya khusus pada bulan Ramadan, serta paling lambat dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Ilustrasi Uang salah satu benda yang dizakatkan (sumber gambar: pixabay.com)
Ilustrasi Uang salah satu benda yang dizakatkan (sumber gambar: pixabay.com)
Dalam kajian fiqh, ada 4 rukun zakat yang harus terpenuhi. Agar kewajiban itu dilakukan sesuai syariat Islam.

Pertama. Niat.

Apapun amalan dalam ibadah, niat selalu termasuk dalam rukun. Begitu juga dengan zakat. Perbedaannya terletak pada cara berniatnya. Ada yang cukup berucap dalam hati (Bi syiiry), ada juga yang diujarkan secara lisan dengan lafadz (Bi Jahrii).

Lafadznya adalah: "saya berniat mengeluarkan zakat fitrah (atau zakat Mal) untuk diriku (Istriku, anakku dan seterusnya) karena Allah Ta'ala)"

Kedua. Muzakki

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun