Muzakki adalah orang yang memberi zakat atau diberikan kewajiban membayar zakat. Syaratnya, Orang Islam, memiliki harta yang sempurna (halal), kemudian sudah mencapai nisab dan haul.
Ketiga. Mustahiq
Berbeda dengan Infaq, sadakah atau Waqaf. Maka khusus zakat, orang yang berhak menerimanya sudah ditentukan. Dikenal dengan sebutan asnab. Jika berpijak pada QS. At Taubah : 60, ada 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat.
8 Golongan itu adalah : Fakir, Miskin, Amil zakat, Mualaf (orang yang dilunakkan hatinya), Riqab (Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri), Gharim (orang yang berhutang untuk mempertahankan hidup), Fisabilillah dan Ibnu Sabil.
Keempat. Harta yang dizakatkan.
Harta yang bisa digunakan untuk berzakat. Di antaranya zakat penghasilan, zakat pertanian, zakat perniagaan, logam mulia (emas), investasi saham hingga barang temuan.
Jika dulu, membayar zakat bisa langsung kepada orang yang dianggap berrhak. Kemudian diinisiasi oleh Panitia khusus amil zakat yang ada di masjid, pemerintah pun membuat Badan Amil Zakat (BAZ) yang menyebar dari pusat hingga Daerah.
Sebab, kepercayaan dan menghapus kecurigaan adalah poin penting dalam zakat.
Tak kalah penting, bukan urusan pembayaran zakat. Namun bagaimana cara mendistribusikannya kepada para mustahiq. Dalam kajian zakat, istilah mendistribusikan zakat itu disebut "Tasarruf".
Karena, kesulitan melakukan tasarruf ini, kemudian berdiri berbagai lembaga zakat. Baik lokal maupun nasional. Dengan kewajiban mereka untuk membagikan zakat itu memang untuk orang-orang yang berhak.