Tak masalah membayar zakat dengan cara zakat online atau offline (konvensional). Yang terpenting adalah bagaimana kemampuan pihak yang dipercaya itu, mampu mendistribusikan zakat itu kepada Mustahiq.
Memasuki 10 hari terakhir Ramadan, ada satu kewajiban lagi yang harus ditunaikan oleh umat islam. Yaitu membayar zakat.
Dalam Islam, ada dua bentuk zakat. Yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Keduanya memiliki beberapa perbedaan cara penghitungan dalam hal pembayaran. Termasuk berbeda tenggat waktu pembayarannya.
Zakat harta (Mal) bisa ditunaikan di luar Ramadan, disesuaikan dengan ukuran minimal wajib zakat (Nisab) atau berdasarkan lama waktu memiliki (Haul). Hukum wajibnya, hanya kepada pemilik harta semisal Emas, Pertanian, Pertanian, Petambangan yang wajib dizakatkan.
Pada zakat fitrah, kewajiban ini melekat pada setiap individu. Ukurannya adalah makanan pokok yang dikonsumsi, dan waktu pembayarannya khusus pada bulan Ramadan, serta paling lambat dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Pertama. Niat.
Apapun amalan dalam ibadah, niat selalu termasuk dalam rukun. Begitu juga dengan zakat. Perbedaannya terletak pada cara berniatnya. Ada yang cukup berucap dalam hati (Bi syiiry), ada juga yang diujarkan secara lisan dengan lafadz (Bi Jahrii).
Lafadznya adalah: "saya berniat mengeluarkan zakat fitrah (atau zakat Mal) untuk diriku (Istriku, anakku dan seterusnya) karena Allah Ta'ala)"
Kedua. Muzakki