"Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..."Â
Kalimat ini tertatah lugas pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945. Oleh The Fouding Father, narasi tersebut menjadi tujuan utama bangsa. Dalam konsep ketatanegaraan Indonesia, hal itu menjadi kewajiban Presiden sebagai eksekutif.
Tentu saja presiden, dalam hal ini bukan individu, tah? Lembaga tinggi negara ini diberi wewenang yang luas hingga menjangkau wilayah dari Sabang sampai Merauke. Dengan departemen dan nondepartemen setingkat menteri hingga jajaran perangkat RT.
Presiden akan bahu membahu dengan lembaga tinggi negara yang lain. Dan secara legal formal melalui konstitusi secara sah mengawal, mengawasi dan mendukung serta memastikan tujuan itu terwujud untuk anak bangsa.
Jika koneksitas dan kohesivitas antar lembaga tinggi Negara ini sudah ada dan terjaga, walau hanya secara teoritis politik praktis. Kemudian terkuak pertanyaan. Sudahkan negara hadir sebagai pelindung dan menjadi tempat berlindung?
Pertanyaan ini, acapkali digaungkan dalam diskusi formal dan nonformal di akar rumput. Baik oleh orang-orang yang konsen di bidang sosial, politik maupun ranah hukum.
Kukira, tak mungkin orang-orang terpilih yang berada pada top level di pusat pemerintahan dan lembaga Negara, tak pernah mendengar kalimat ini, kan? Atau, sesungguhnya poin ini dimengerti namun tak tahu awal memulainya?
"Tak mudah, kawan!"
"Sulit, bro!"