Mohon tunggu...
zaldy chan
zaldy chan Mohon Tunggu... Administrasi - ASN (Apapun Sing penting Nulis)

cintaku tersisa sedikit. tapi cukup untuk seumur hidupmu

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Gelandangan dan Pengemis, Potret Buram Persoalan Sosial serta Peran Lembaga Filantropi

14 Mei 2019   23:07 Diperbarui: 14 Mei 2019   23:15 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Konsep filantropi telah mengakar dalam praktik masyarakat Islam di Indonesia sejak lama. Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) adalah kegiatan keagamaan yang nilai dan praktiknya setua masuknya Islam di Nusantara.

Sejarah mencatat, Salah satu bentuk filantropi dari masyarakat Aceh adalah sumbangan pesawat Seulawah untuk Negara dalam masa perjuangan fisik. Singkatnya dalam masa kemerdekaan sampai awal orde baru, menunjukkan bahwa praktek filantropi, belum berbentuk lembaga atau organisasi belum disadari urgensinya oleh masyarakat Islam

Di era orde baru. 26 Oktober 1968, Presiden Suharto mendorong terbentuknya lembaga organisasi pelaksana, pertimbangan dan pengawasan ZIS. Maka terbentuklah Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah (BAZIS) pada 5 Desember 1968 dengan SK Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, No. Cb-14/8/18/68 di DKI Jakarta, yang selanjutnya diikuti oleh berbagai propinsi lainnya di Indonesia.

Kerja-kerja filantropi BAZIS di Indonesia telah dirasakan manfaatnya, tidak saja untuk kepentingan karitas, tetapi juga menunjang pembangunan lembaga keumatan, seperti sarana pendidikan (sekolah, madrasah, pesantren), dan juga sarana ibadah (masjid), termasuk sarana sosial (rumah sakit).

Babak baru filantropi Islam terjadi saat krisis ekonomi serta berbagai Bencana yang terjadi di Indonesia, Merupakan 'pemantik api' yang membakar semangat komunitas Muslim guna menyahuti problem tersebut. Yayasan Dompet Du'afa (YDD), dibentuk oleh sebagian karyawan harian Republika untuk merespon kelaparan yang hebat di Gunung Kidul, Yogyakarta. Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) merespon berbagai bencana alam (natural disasters), khususnya banjir dan gempa bumi di berbagai wilayah Indonesia.

Beberapa lembaga filantropi Islam lainnya, yaitu Dompet Sosial Ummul Qura (YDSUQ), Yayasan Dana Sosial Al-Falah (YDSF), Yayasan Daarut Tuhiid, memiliki visi dan misi perjuangan yang sama: kemaslahatan umat. Menjadi fenomena dengan tumbuhnya organisasi filantropi Islam (OFI) yang berbasis masyarakat. sebutan Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah (LAZIS).

Eksistensi dan Peran Lembaga Filantropi di Indonesia

Pada saat ini kedua organisasi filantropi Islam tersebut, BAZIS dan LAZIS, telah memiliki legalitas hukum untuk menjalankan aktivitasnya secara sah (Keputusan Menteri Agama RI No.581 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat). Menurut bisnis.com, Potensi sumbangan perusahaan di Indonesia untuk kegiatan filantropi, atau kedermawanan sosial, mencapai sekitar Rp12,45 triliun atau rata-rata sebesar Rp1,04 triliun per bulan. Banyak, ya?

Namun sesungguhnya hasilnya belum optimal menyembuhkan nestapa kemiskinan. dari detik.com, Baru 17 dan 235 anggota Forum Zakat (FOZ) yang bersertifikasi LAZ untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Kendalanya, Manajemen pengelolaan ZIS, juga pola berderma secara interpersonal sangat dominan. Hal ini tercermin dari sebagian besar muzakki (94%) menyerahkan zakatnya langsung kepada mustahik; hanya 4% dana ZIS yang diserahkan melalui BAZIS, 2% melalui LAZIS.

Berdasar riset PBB UIN Jakarta terdapat 19,3 triliun rupiah per tahun potensi dana umat dari sektor zakat, infak dan sedekah. Angka ini diperoleh dari rata-rata sumbangan keluarga Muslim per tahun sebesar 409.267 rupiah dalam bentuk tunai dan 148.200 rupiah dalam bentuk barang.

Jika jumlah rata-rata sumbangan ini dikalikan dengan jumlah keluarga Muslim di Indonesia sebesar 34, 5 juta (data BPS 2000), maka total dana yang dapat dikumpulkan mencapai 14,2 triliun. Sementara total sumbangan dalam bentuk barang sebesar 5,1 triliun rupiah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun