Kedua, Atau saat pengajuan kredit ke perbankan. Bagi pengaju kredit (dengan berbagai alasan/kebutuhan) apatah lagi di Bulan Ramadhan dan jelang Lebaran, akan melakukan perpanjangan kredit baru. bahkan temanku, dengan agunan STNK motor butut bisa mengajukan kredit baru. sejumlah 20 juta. Padahal kredit lama baru berlangsung 6 bulan! Â
Dalam pola kerja perbankan, musti melunasi tunggakan lama, baru bisa pencairan baru, tah? Pihak bank dengan apapun alasannya, akan dengan senang hati melayani. Kenapa? Karena berkaiatan dengan "daya serap" dana ke masyarakat. Bagi temanku, yang penting dapat  selisih pengajuan sejumlah 4 juta, sudah lumayan untuk menyambung ramadhan. Urusan tunggakan, dipikirkan sesudah lebaran. Nah Ada yang salah? Tak ada! Hayuk siapa yang lalai?
Ketiga, Ini, pernah kudengar (koreksi bila salah). Yaitu tentang "perlindungan konsumen". Dengan bonafiditas yang tersemat di lembaga perbankan, perlindungan konsumen masih menempati urutan prioritas kesekian. Silahkeun para ahli finansial, benarkah Ada lembaga Perlindungan Konsumen khusus perbankan? Dan sudahkah Indonesia sudah miliki itu?
Yang difahami, adalah adanya CCTVÂ di setiap Anjungan Tunai Mandiri (ATM), atau pengawalan dari pihak terkait dengan syarat nasabah yang minta, kan? itupun jumlahnya "tertentu". Coba lihat gerai ATM, adakah pihak bank atau security? Jika terjadi kejahatan, adanya adalah refresif bukan tindakan pencegahan. Artinya, kejahatan sudah terjadi, tah? Â Â
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada sedikitnya empat modus yang paling banyak dilakukan oleh para pelaku kejahatan finansial dalam menjalankan aksinya. antara lain Pertama kredit fiktif, Kedua pengambilalihan kas bank untuk kepentingan pribadi, Ketiga penempatan dana yang tidak sesuai dan Keempat catatan pengeluaran yang tidak sesuai dengan operasional perbankan yang sebenarnya.
Pelaku Kejahatan yang kuanggap "pihak ketiga", acapkali menggunakan modus pemalsuan tandatangan, menerbitkan bank garansi fiktif, dan menerima fee dari debitur. Tuh, kan? Artinya, kejahatan finansial perbankan. Tak hanya didominasi pihak ketiga (penipu/perampok). Bisa saja tanpa sadar, disegaja atau tidak tahu, Nasabah dan Lembaga perbankan sendiri pelakunya? Aih, semoga ini tuduhan salah, ya?
Demikianlah, silahkan dibantu untuk memperkuat artikel ini. kukira, balik lagi kepada pengendalian "Kebutuhan dan merasa butuh", apatah lagi di saat Ramadhan dan lebaran ini. tak dipungkiri banyak sekali kebutuhan, kan?
Dan, bilang ustad, kemampuan pengendalian diri termasuk hikmah dari ramadhan. Sepakat? Hayuk salaman...
Curup, 08.05.2019
Zaldychan