So, fakta persidangan udah menguak ada cara jahat, kriminil, mau rampas aset nasionalisasi SMAK Dago dilakukan mafia. Buktinya jelas terungkap di sidang. Sampai akhirnya majelis hakim yakin memutuskan yang benar dan adil.
Tinggal menyeret lagi Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti ke penjara akibat ulah busuk mafianya.*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!