Mohon tunggu...
Zaldi Euli
Zaldi Euli Mohon Tunggu... -

warga negara yang gemar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Putusan Adil Ungkap Kebohongan Mafia Perampas SMAK Dago

3 April 2018   20:32 Diperbarui: 3 April 2018   20:56 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bersalah. Palu majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, berbunyi di mejanya pada Rabu (21 Maret 2018). Terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang dipakai bakal merampas aset nasionalisasi SMAK Dago diputus vonis penjara 12 bulan.

"Dengan ini memutuskan terdakwa Gustav Pattipeilohy di pidana dengan kurungan penjara selama 12 bulan," kata Ketua majelis hakim Toga Napitupulu.

(https://m.antaranews.com/berita/694817/pemalsu-akta-smak-dago-divonis-satu-tahun-penjara)

Vonis udah diputuskan. Gustav sang pelaku kriminal yang mau merebut SMAK Dago pakai keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November dijebloskan ke penjara. Fakta hukum membuktikan: SMAK Dago selama ini jadi aset incaran otak kriminil mafia yang nggak jelas tujuannya apa.

Majelis hakim yakin kalo cara-cara yang ditempuh buat mengklaim SMAK Dago nggak betul. Toh, bukti, keterangan saksi, jadi fakta bahwa ada yang salah dari usaha mau merampas SMAK Dago. Usaha jahat dan busuk!

Asal tau; ada 3 "dalang" yang awalnya jadi terdakwa usaha merampas SMAK Dago yaitu: Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy. Mereka berbohong bahkan sampe memalsukan dokumen demi penipuan yang seolah SMAK Dago adalah milik kelompoknya.

Ngaku berasal dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai penerus Het Cristelijch Lyceum (HCL) pemilik pertama SMAK Dago. Namun di persidangan semua terungkap kebohongannya. Nggak ada hubungan antara PLK dan HCL yang udah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

(https://www.jawapos.com/read/2018/01/26/184050/sidang-kasus-smak-dago-terdakwa-mengaku-hcl-resmi-dilarang-pemerintah)

Tapi sampai sekarang, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti belum ikutan diseret ke penjara seperti rekannya, Gustav. Kedua orang itu (Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti) sejak pertama kali sidang nggak pernah hadir. Alasan sakit. Akhirnya majelis hakim memutuskan dihentikan dulu proses hukumnya.

Tapi dasar pembohong. Ulah mafia Edward Soeryadjaya tetap terbongkar. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina sebanyak Rp 1,4 triliun. Edward sekarang jadi tahanan Kejaksaan Agung.

(https://tirto.id/edward-soeryadjaya-akan-segera-hadapi-persidangan-kasusnya-cGuQ)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun