Kasus yang melibatkan Ahmad Effendy Noor bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menjadi refleksi atas bagaimana negara ini memandang pengusaha pribumi. Apakah regulasi yang ada sudah mendukung kreativitas anak bangsa, atau justru menjadi penghalang? Â
Dalam situasi ini, pemerintah diharapkan mampu bersikap bijak dengan mengevaluasi kembali penerapan regulasi, khususnya di sektor pertanian. Pengusaha lokal seperti Ahmad Effendy Noor seharusnya diberi ruang untuk berkontribusi, bukan dikriminalisasi. Dengan demikian, semangat kemandirian dan pembangunan nasional dapat terwujud secara optimal. Â
Sumber: [SuaraPublik.id](https://suarapublik.id/dianggap-edarkan-pupuk-tanpa-izin-kuasa-hukum-angkat-bicara/)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H