Penerapan kendaraan listrik di Indonesia merupakan bukti Indonesia dalam mengikuti dan mengatasi permasalahan permasalahan dunia yang ada. Kebijakan ini juga dapat membuat Indonesia untuk mewujudkan tujuan dan cita cita masyarakat Indonesia yang terdapat dalam pembukaan Undang Undang Dasar tahun 1945, serta tindakan nyata Indonesia dalam mengimplementasikan nilai nilai pancasila sebagai dasar negara di era modern. Dengan melupakan konflik konflik, Indonesia dan negara negara lain bersatu dan berkumpul untuk mengatasi permasalahan dunia yang merupakan perwujudan nilai nilai sila ke 3 pancasila. Indonesia dan Negara Negara lainnya saling bertukar pendapat dan pikiran dalam mencari solusi permasalahan dunia dengan asas kepentingan bersama secara musyawarah mufakat merupakan perwujudan Indonesia dalam mengimplementasikan nilai nilai pancasila sila ke 4.
  Penerapan kendaraan listrik di Indonesia juga dapat meningkatkan pengetahuan pengetahuan masyarakat akan teknologi teknologi canggih pada masa ini sehingga dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul agar dapat bersaing di dunia internasional. Dengan demikian dapat memajukan kesejahteraan umum dan memajukan kehidupan bangsa Indonesia yang sesuai dengan tujuan dan cita cita yang tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar tahun 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H