Bagi sebagian orang yang tinggal di ibu kota, aturan ganjil genap sudah tidak asing lagi. Aturan tersebut dibuat untuk mengatasi kemacetan di ibu kota di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta, namun jangan khawatir jika Anda pengguna EV karena pemerintah baru-baru ini mengeluarkan aturan yang memperbolehkan EV bernomor ganjil. Kebebasan ini memungkinkan Anda untuk lewat dengan tenang tanpa khawatir tentang tiket. Untuk membedakan mobil listrik, terdapat pelat nomor bercat biru di bagian bawah yang menandakan bahwa kendaraan tersebut menggunakan motor listrik tanpa emisi.
3. Pajak yang terjangkau
Keberadaan kendaraan listrik tentunya merupakan salah satu bentuk upaya penghijauan dengan mengurangi polusi udara, karena kendaraan listrik sendiri tidak mengeluarkan asap buangan yang dapat mencemari lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan aturan bahwa EV menerima insentif pajak sebagai cara berterima kasih kepada pengguna EV karena telah berpartisipasi dalam inisiatif ramah lingkungan. Berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2020, pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan listrik baterai untuk orang atau barang ditetapkan maksimal 30% dari ambang batas pemungutan PKB.
4. Pabrik batrai yang akan berlokasi di Indonesia
Pabrikan baterai kendaraan listrik juga dikabarkan akan segera berdiri di Indonesia. Produsen aki kendaraan listrik akan mulai berproduksi di Indonesia karena membutuhkan nikel sebagai bahan utama produksi aki. Mereka memilih Indonesia karena merupakan salah satu produsen nikel terbesar di dunia. Nikel yang digunakan untuk pembuatan baterai kendaraan listrik bersumber dari pulau Sulawesi dan Maluku yang memiliki sumber daya nikel yang besar. Perseroan berencana membuka pabrik di Kota Batang, Jawa Tengah.
5. Membangun sarana untuk membantu pabrik memproduksi kendaraan listrik
Pembangunan fasilitas produksi kendaraan listrik di pabrik-pabrik Indonesia terus merintis percepatan pertumbuhan industri kendaraan listrik di dalam negeri, sejalan dengan tren global penggunaan kendaraan hemat energi dan ramah lingkungan. “Pemerintah telah menetapkan target produksi kendaraan listrik baterai (KBLBB) mencapai 400.000 roda empat dan 1,76 juta roda dua pada tahun 2025. Target produksi ini akan meningkat pada tahun 2030. Akan terus mencapai 600.000 roda empat dan 2,45 juta unit. kendaraan roda dua,” kata Taufiek Bawazier, Dirjen Kementerian Perindustrian, Logam, Mesin, Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) di Jakarta. Kamis (18/2).
Perkembangan teknologi yang semakin pesat terutama di bidang transportasi membuat jumlah kendaraan kendaraan yang ada semakin meningkat sehingga peningkatan jumlah gas gas dan polusi di bumi tidak dapat terelakkan. Kendaraan listrik merupakan alternatif yang dapat kita lakukan untuk mengurangi polusi. Urgensi penerapannya pun harus kita sadari dan harus kita terima beserta dengan tindakan yang harus kita lakukan, jika tidak maka kita akan mendapatkan konsuekuensi atas perbuatan yang kita lakukan.