Mohon tunggu...
Zaky Permana
Zaky Permana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Interaksi Kuasa: Demokrasi Media Massa dan Peran Negara, Masyarakat, serta Pemilik Media

30 Juni 2023   09:28 Diperbarui: 30 Juni 2023   09:40 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PENDAHULUAN

Tongkaksejarah terhadap perubahan keadaan dari sistem otoriter toju sistem yang demokratik merupakan gagasan yang relatif baru setelah serangkaian perubahan yang dimulai di Indonesia pada tahun 1998, yang memungkinkan kemerdekaan menjadi lebih tegang dan tunduk pada pengawasan pemerintah. , ada masalah dengan sistem Badan Regulator Independen (IRB) yang saat ini berperan sebagai kuasa untuk mengatur ruang publik, dan ini adalah upaya Komisi Penyiaran Indonesia untuk menunjukkan bahwa badan semacam itu perlu independen dari kekuatan, kelompok terkait, dan intervensi pemilik (Agus Ngadino, 2010).

KPI berfungsi sebagai satu-satunya badan pengatur nasional di dalam negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2003. Dalam rangka menjalankan kedudukan dan kuasa, KPI mempunyai hubungan dengan badan-badan pemerintahan tambahan dengan tujuan untuk memajukan memastikan kesejahteraan dan keselamatan individu dalam konteks keuangan (Nadiah, 2009). Dengan munculnya sistem demokrasi, telah terjadi perubahan yang sangat mencolok di bidang jurnalisme, dimana jurnalisme media tidak lagi berfungsi sebagai ruang publik yang imparsial melainkan sebagai sumber utama pengetahuan bagi masyarakat umum, pemerintah, dan penduduk di besar (Henry, 2010).

Menurut Bagdikian dalam Subandy (2000), media massa adalah agen yang menyebarluaskan informasi yang menjadi penting bagi kesejahteraan masyarakat yang mengglobal. Ketika sebuah outlet media mulai menyebarkan informasi dalam lingkungan sosial, outlet tersebut perlu ditinjau ulang untuk menilai bagaimana kontribusinya dan dampaknya terhadap keamanan masyarakat, serta hukum, standar etika, dan kebutuhan lain yang harus diperhatikan. diikuti sehingga outlet dan komunitas dapat berbagi ruang di mana undang-undang diamati sebagaimana dimaksud. Ini menunjukkan bahwa dengan bekerja sama dengan media sebagai organisasi sosial-politik utama dan produk sampingan dari aktivisme sosial-politik, masyarakat umum dapat memperoleh keuntungan untuk menjamin keamanan (Nadiah, 2009).

Penyiaran media yang potensial sebagai industri besar harus diberi ruang, tetapi juga harus peka terhadap nilai-nilai dan kebiasaan masyarakat luas serta bagi semua profesional media secara keseluruhan. Karena media yang menggunakan penyiaran juga memiliki kekhasan, juga keistimewaan dan tatanan yang memanfaatkan forum publik. Sebagai elemen demokrasi kontemporer, televisi memiliki beberapa operasi yang dilakukannya, antara lain menginformasikan kepada publik, melakukan pemeriksaan, mengungkapkan berita tentang pelecehan, dan memberikan pendidikan kepada masyarakat umum. Ini juga memiliki pemirsa yang penting dan memiliki pengaruh penting pada kehidupan sosial dan keagamaan (Agus Ngadino, 2010, Henry, 2010)

Pendemokrasian merupakan topik dan isu yang sedang mempengaruhi peristiwa dunia. Isinya banyak pernyataan yang kebanyakan tentang satu hal dan satu hal saja (melekat), membahas segala sesuatu seperti hak masyarakat sipil, hak masyarakat dalam perbedaan dan keberbagaian, pendekatan nilai, dan pelestarian budaya. Akan tetapi pendemokrasian dapat diamalkan pula dalam perspektif dan pengertian yang melekat dan saling menyokong dengan sistem ekonomi, sosial, dan budaya. Pendemokrasian pada asasnya merupakan suatu konsep politik. Oleh karena itu, tidak mungkin menggeneralisasi prinsip-prinsip demokrasi karena nilai-nilai fundamental suatu negara demokrasi akan sangat berbeda dengan prinsip-prinsip yang mengatur negara lain yang demokratis (A.Giddens, 2001,MP. Butarbutar, 2015)

Pandangan tentang demokrasi dan kerangka kerja politik di mana media massa beroperasi akan berubah secara signifikan. media massa cenderungdimanfaatkan sebagai corong pemerintah berdasarkan sistem tersebut. Dalam sistem negara komunisme atau sistem negara otoriter kebebasan massa dikembangkan untuk membangun pendapat masyarakat yang menyokong penguasa. Sebaliknya, di negara dengan demokrasi liberal anti-sistemik, liputan media massa dipandang sebagai sarana untuk memajukan perbaikan masyarakat bagi penduduk yang kurang mampu, kreatif, dan canggih secara teknologi. Kebebasan media massaakan informasi merupakan hal yang sangat penting dalam keseluruhan strategi negara demokrasi untuk membantu masyarakat menjadi lebih sadar akan prinsip-prinsip demokrasi dan realitas sosial. Hanya dengan media massa independen akan tersedia berbagai informasi yang akan mendorong masyarakat untuk lebih terlibat, waspada, dan bersedia membayar untuk informasi yang mereka terima  (Dominick, 1990, Siregar.A, 2000, Waluyo, 2011).

Dari uraian yang dipaparkan jelaslah bahwa masalah pendemokrasian media massa, relasi kuasa negara, masyarakat dan pemilik media dengan fokus kajian mengenai peranan dalam kewenangan KPI untuk mengaturdan menata sistem media penyiaran yang demokratik. Dan memilki Tujuan memberikan penjelasan mengenai ilmu dan maklumat berhubungan dengan pendemokrasian media massa, yaitu mengenai teori dan model kebebasanmedia massa penyiaran di Indonesia.

PEMBAHASAN

Halangan Bagi Pendemokrasian Media Massa

Menurut, Doyle, G. (2002). Tren media liberal dan kosmopolitan menggerogoti lembaga politik, ekonomi, dan keuangan terkemuka dunia. Di era globalisasi komunikasi saat ini yang melanda negara-negara di dunia, seperti Indonesia, telah terjadi pergeseran media komunikasi korporat yang lebih menitikberatkan perhatian pada kebutuhan konsumen. Media massa ketidakadilan sebagai patologi rakyat mengundang kecaman dari berbagai organisasi.

Chomsky seperti dikutip oleh David Cogswell (2006), Menyatakan bahwa media massa adalah sistem pasar yang diterima, disetir oleh keuntungan dan dipandu oleh pemerintah, hal ini menandakan bahwa media massa tidak lagi nasional. Di era demokrasi dan liberal seperti yang terjadi saat ini, penyiaran massa media tidak lagi dikualifikasikan sebagai masyarakat sipil yang harus dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga harus dianggap sebagai kapitalis, bahkan mungkin kelas penguasa di kalangan politisi. Ini diarahkan untuk membentuk populasi umum dan mungkin menghegemoni seluruh negara.

Komisi Penyiaran Indonesia

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga independen pemerintah Indonesia yang, bersama dengan departemen pemerintah lainnya, berfungsi sebagai pengatur struktur pendaftaran media negara. KPI dikembangkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.KPI terdiri atas Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) yang beranggotakan sembilan orang, dan Komisi Penyiaran Daerah (KPI Daerah) yang beranggotakan tujuh orang. Meskipun demikian, karyawan tersebut memilih tim tertentu dengan fokus kuat pada kompetensi dan integritas. Kemudian, dengan menggunakan standar KPI Pusat yang sesuai dan profesional, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengadopsinya, dan Presiden mengangkatnya sebagai kepala negara. Sebaliknya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah melaksanakan penugasan KPI Daerah dan diangkat oleh Gubernur sebagai Kepala Daerah.

Nilai-Nilai Etika dan Moral.

Etika adalah pembahasan filosofis tentang moralitas; itu adalah ajaran penting tentang perbedaan antara perilaku benar dan salah, serta perilaku benar dan salah yang memengaruhi hal-hal lain. Di permukaan, etika hanyalah sebuah komitmen untuk melakukan apa yang benar dan mengabaikan apa yang tampaknya salah. Oleh karena itu, perilaku etika berguna sebagai pedoman moral bagi seorang individu dalam konteks masyarakat ketika memutuskan suatu perilaku tertentu pantas atau tidak. Menurut akal sehat dan norma sosial yang diterima, perilaku yang tidak etis atau kepantasan tertentu merupakan cerminan perilaku. Ada banyak variasi dalam kesopanan antara satu budaya dengan budaya lainnya. Tidak etis dan etis perilaku bersifat subjektif dan mengundang perbedaan pendapat (Sungkawati, 2009).

KESIMPULAN

Reformasi tahun 1998 di Indonesia merupakan tonggak yang sangat penting dalam sejarah negara ini. Selama lebih dari 32 tahun, kebebasan media massa terpasung dan terkekang oleh kepentingan sistem pemerintahan yang cenderung otoriter. Itulah satu-satunya hasil terpenting dari reformasi yang dimaksud. Untuk menyebarluaskan informasi penting tentang isu-isu mendesak, media massa ditetapkan sebagai corong kepentingan. Akibatnya, pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat umum sering kurang akurat dan tidak konsisten dengan pesan dan penataan orang kaya dan berkuasa.

Hak eksklusif pemerintah berperan penting dalam mengatur dan mengawasi agar media massa khususnya media penyiaran dapat diterima sekaligus dan mengingat penyebaran informasi media penyiaran tidak mengenal batas dan wilayah. Pasca reformasi tahun 1998 dan pengesahan UU No. 32 Tahun 2002 yang menimbulkan keprihatinan bagi rakyat suatu negara yang otonom, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai perwakilan yang baik dari perseorangan akan diberi tugas untuk menjamin terselenggaranya pemerintahan yang demokratis. sistem berjalan dengan nilai-nilai dasar keterbukaan dan kejujuran.

DAFTAR PUSTAKA

1410-4946 Universitas Gajah Mada Yogjakarta-Indonesia

Agus Ngadino, (2010). Pergeseran Relasi Kuaas dan Media Massa Dalam Kerangka Demokrasi.Jurnal Simbur Cahaya No 43.September 2010 ISSN 14110-0614. and. Concentration in the UK and European Media. London: Sage, 2002,192pp.ISBN.www.leaonline.com/doi/pdf/10.1207/S15327736M E1604_5

Bagdikian, B.H. (2000). The Media Monopoly (an eBook). Boston, MA: Beacon Press.

Chomsky, David Cogswell (2006: 80) Kapitalisasi Media dan Demokrasi,12 Oktober 2010.

Demokratis Pasca Oder Baru, Analisis Konstruksi Sosial, Relasi Negara, Industri Penyiaran dan Civin Society. Program Pascasarjana Desertas, Universitas Airlangga.

Dominick, Joseph R 1990, The Dynamics of Mass Communication, Third edition McGraw-Hill Publishing Company.

Doyle. G, (202), Media Ownership: The Economics and Politics of Convergence

Henry Subiyakto (2010). Konstestasi Wacana tentang Sisitem Penyiaran yang

MP.Butarbutar. (2015), Hedonisme arus balik demokrasi. Persatuan Wartawan Indonesia bekerjasama dengan Hari Pers Nasionan Pusat.PT. Semesta Rakyat Merdeka- Jakarta.

Nadiah Abidin, 2009. Badan Regulator Penyiaran dalam Perspektif Hubungan Antara Negara , Pasar dan Masyarakat Madani: Sebuah studi kasus terhadap sejarah eksistensi Komisi Penyiaran Indonesia sebagai pendukung demokrasi ranah publik.

Siregar.A. 2000. Media Pers dan Negara : Keluar Dari Hegmoni. Jurnal Ilmu

Sosial dan Politik Vol:4 Nomor 2, Nopember 2000 (171-196) ISSN

Waluyo Djoko, 2011. Membedah Otoriterian Pada Rezim Orde Baru. Pers di Masa Order Baru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun