Mohon tunggu...
Muhammad Zaky Ghifari
Muhammad Zaky Ghifari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Nikah Dasar Pembinaan Keluarga

18 Mei 2024   20:40 Diperbarui: 18 Mei 2024   20:52 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nikah adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Nikah merupakan salah satu aspek penting dalam pembinaan keluarga dalam Islam.

Surah Ar-Rum ayat 30:21 menyatakan, "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa ketenangan dan ketentraman hatimu, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang dan belas kasihan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kekuasaan-Nya bagi orang-orang yang berfikir."

Dalam ayat ini Allah SWT menjadikan laki-laki berpasangan dan menikah dengan wanita dari jenisnya sendiri yakni sama-sama manusia. Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk menikah karena hal itu merupakan ibadah yang memiliki manfaat dan hikmah. kebesaran Allah yang menciptakan istri bagi manusia sendiri dan memberi rasa kasih sayang diantara suami istri dan menjadikan keluarga yang sakinah (nyaman, tenang, tentram) mawaddah (perasaan ingin bersatu)  dan rohmah (dijadikan-Nya menjadi  mawadah dan  rahmah).

Kemudian juga Surah An-Nisa ayat 3 menyatakan, "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (jika kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

Dalam tafsirnya ayat ini menjelaskan, andaikan kamu tidak dapat berlaku adil atau tidak dapat menahan diri dari makan harta anak yatim itu, bila kamu menikahinya, maka janganlah kamu menikahinya dengan tujuan menghabiskan hartanya. Nikahkanlah ia dengan orang lain.
Dan jika kamu memilih perempuan lain yang kamu senangi satu, dua, tiga atau empat dengan konsekuensi dapat memperlakukan istri-istri kamu dengan adil dalam pembagian waktu bermalam (giliran), nafkah, tempat tinggal dan hal-hal berbentuk materi lainnya. Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Pada dasarnya satu istri lebih baik."

Dr. Hamidullah Mahmud, M.A.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun