Oleh Rozy Saputra
Aktivis HmI Komisariat FH Unram
Kita berangkat dari tujuan hukum menurut Gustav Redbruch yaitu adanya  kemanfaatan, keadilan, dan kepastian. Namun dewasa ini, seperti yang kita ketahui hukum di Indonesia tumpul ke atas dan runcing ke bawah.
Ada beberapa faktor yang menghambat akses keadilan bagi masyarakat miskin diantaranya, akses hukum yang terlalu mahal seperti sewa pengacara untuk jalur litigasi maupun non litigasi, termasuk menguras waktu serta jarak yang membuat biaya dalam mengakses keadilan sangat mahal.
Misal mahalnya biaya pengacara menjadi faktor penghambat yang paling utama dalam mengakses keadilan bagi masyarakat miskin.
Dan sering kita dengar dengan istilah hukum di Indonesia tumpul ke atas dan runcing ke bawah.
Hanya orang-orang tertentu atau hanya kaum elit yang mampu membayar mahalnya biaya pengacara dalam mengakses keadilan di Indonesia saat ini.
Kalau kita lihat kebanyakan profesi masyarakat indonesia saat ini khususnya di pedesaan, kebanyakan yang berprofesi petani ataupun buruh tani yang berpenghasilan antara Rp500.000-Rp800.000/bulannya.
Selain mahalnya biaya pengacara, kurangnya pendidikan juga menjadi penghambat dalam mengakses keadilan bagi masyarakat miskin. Baik itu pengetahuan tentang hukum maupun cara mengakses hukum secara gratis
Lalu bagaimana upaya pemerintah dalam menyikapi hal ini?Â
Sebenarnya pada tahun 2011 silam pemerintah mengeluarkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Yakni  Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dengan dikeluarkannya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 ini, pastinya pemerintah mengharapkan  adanya kemudahan dalam mengakses keadilan bagi masyarakat miskin.
Lalu dengan berlakunya UU 16/2011 masyarakat miskin bisa mengakses keadilan?