Walaupun pemerintah sudah memberikan bantuan melalui regulasi yang ada, namun kebanyakan masyarakat tidak mengetahui hal tersebut. Dikarenakan sosialisasi sosialisasi yang tidak menyeluruh seperti Posbakum yang ada dipengadilan, Lembaga bantuan hukum, dan sejenisnya. Artinya, tidak semua masyarakat mengetahui kalau ada undang undang tentang bantuan hukum dan lembaga bantuan hukum secara gratis guna memberikan kemudahan dalam mengakses keadilan bagi masyarakat miskin.
Menurut penulis, pemerintah harus mensosialisasikan program-program yang sekiranya bisa  membatu masyarakat miskin di berbagai iklan. Salah satu contohnya, menayangkan program program bantuan di berbagai televisi. sebagai mana halnya tentang program KB.Kalau kita lihat, kebanyakan masyarakat awam lebih sering mendapatkan informasi-informasi baru melalui televisi daripada harus mengikuti sosialisasi.Â
Hal tersebut juga dapat dilakukan melalui pemerintah desa yang ada, sebab pemerintah desa ialah yang paling bersentuhan dengan masyarakat. Sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah desa dalam mensosialisasikan bagaimana cara akses bantuan hukum gratis secara informal.
Harapannya kedepan, pemerintah ataupun penegak hukum terkait mampu memberi kesadaran hukum & mempermudah akses hukum & keadilan bagi masyarakat miskin. Agar prinsip kesamaan dimata hukum & tujuan hukum itu sendiri dapat tercapai.