Ketika pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk menolak memulangkan atau menerima kembali kurang lebih 660 Jiwa WNI Eks ISIS kembali ke tanah air maka itu bukan bagian dari pelanggaran atau kejahatan HAM.Â
Ancaman serius terkait keamanan secara nasional harus menjadi prioritas utama pemerintah. Menurut hemat penulis, kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia sudah tepat untuk menolak kembalinya WNI Eks ISIS ke tanah air.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!