Saat ini pemerintah telah melakukan pembatasan wilayah terutama di daerah jawa timur ,pembatasam wilayah tersebut dilakukan di berbagai titik perbatasan antar kota dan pembatasan wilayah tersebut dijaga sangat ketat dengan polisi dan sejajarannya, dan jika ada masyarakat yang tetap nekat untuk mudik akan dilakukan karantina dan biaya selama karantina ditanggung sendiri dengan yang bersangkutan.
Sejauh  ini pemerintah telah melakukan pengawasan masyarakat semenjak hari raya 2020 hingga natal 2020, dan jumlah kenaikan angka covid saat hari raya 2020 hingga natal 2020 mengalami kenaikan kasus harian mencapai 93% maka dari  itu pengawasan dari pemerintah untuk hari raya tahun 2021 ini sangat ketat dengan mengadakan pembatasan wilayah antar kota
Kesimpulannya masyarakat harus tetap mengikuti anjuran pemerintah untuk tidak melakukan mudik agar memutus tali rantai penyebaran covid-19,adapun masyarakat yang mematuhi anjuran pemerintah wajib tetap mematuhi protokol kesehatan agar memutus tali penyebaran covid-19 agar virus ini cepat berakhir dan masyarakat dan pegawai lainnya bisa mudik dan berkunjung ke kampung halamannya ,dan jika ada pegawai yang akan melakukan perjalanan tugas yang mendesak dan harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan harus melakukan  SWAB TEST PCR.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H