Mohon tunggu...
Zakwan Maula
Zakwan Maula Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Jurusan Ilmu Komunikasi

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Jurusan Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Mudik di Jawa Timur

26 April 2021   20:59 Diperbarui: 26 April 2021   21:13 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun ini tahun kedua pemerintah menerapkan larangan mudik bagi ASN,TNI dan POLRI,Karyawan BUMN,Swasta,hingga Masyarakat . Kementrian Perhubungan melarang seluruh armada transportasi darat,transportasi laut,dan transportasi udara untuk tidak beroperasi pada tanggal 6-17 Mei adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,melalui peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021.

Keputusan itu diambil usai rapat koordinasi antara Menteri PMk Muhadjir Effendy dengan Menaker Ida Fauziyah,Mensos Tri Rismaharini dan Wamenag Zainul Tauhid.

 Meski peraturan dalam perjalanan kendaraan yang dikecualikan adalah pelayanan distribusi logistik,dan peraturan perjalanan orang selama ramadhan yang dikecualikan adalah Perjalanan dinas,Kunjungan keluarga sakit,Kunjungan duka anggota keluarga meninggal,Ibu hamil didampingi 1 orang anggota keluarga,Kepentingan persalinan yang didampijngi maksimal 2 orang

Kami sebagai masyarakat mendengar pemberitaan larangan mudik tahun 2021 sangat kaget karena kenaikan angka jumlah covid tahun ini dengan kenaikan covid 2020 sangat  berbeda dan jumlah kenaikan tahun lalu sangat ekstrim dari pada tahun ini seharusnya masyarakat bisa mudik tetapi harus mengikuti protokol kesehatan melakukan swab test pcr

Jika masyarakat mematuhi aturan pemerintah dan bisa memutus tali penyebaran virus covid-19 ini bisa dinyatakan aturan pemerintah berjalan dengan lancar dan berhasil.  Akan tetapi jika masyarakat tidak mematuhi aturan pemerintah dengan cara berkerumunan sama saja belum bisa memutus tali penyebaran covid-19 .

Untuk pegawai instansi pemerintah atau ASN atau pegawai Bumn dan BUMD, juga anggota TNI atau Polri diizinkan untuk melakukan perjalanan tertulis atau surat izin keluar atau masuk (SIKM) dengan syarat print out surat izin tertulis dari perjabat setingkat eselon II yang wajib dilengkapi dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pejabat serta identitas serta identitas diri calon pelaku perjalanan

Surat izin tersebut nantinya akan di periksa kelengkapan dokumen berupa print out surat izin perjalanan atau SIKM juga hasil test covid-19 (RT-PCR atau Rapid test antigen atau genose C19) di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di tol atau rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi

Ketentuan surat izin perjalanan tersebut hanya berlaku secara individual,hanya untuk satu kali perjalanan pulang dan pergi lintas antar kota atau kabupaten,provinsi atau negara,wajib berusia diatas 17 tahun

Tetapi banyak pekerja sektor informal yang bekerja tidak terikat dengan waktu. Sehingga,mereka bisa melakukan mudik kapan pun, termasuk dikurun waktu larangan mudik yang telah diterapkan oleh pemerintah.

Kami sebagai masyarakat secara keseluruhan harus saling mengingatkan orang-orang yang berada di sekitar kita agar tidak mudik di masa pandemi COVID-19 yang belum berakhir ini. Cara ini membantu pemerintah agar pelaksanaannya lebih maksimal lagi.

Ada satu hal yang mesti diingatkan dalam larangan mudik ini ialah mobilisasi berpotensi menjadi penyebaran virus Covid-19,harapan besar agar semua pihak bisa menahan diri agar tidak mudik demi menekan laju penularan Covid-19

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun